KEUANGAN PUBLIK
“KEUANGAN PUBLIK DAN FUNGSI NEGARA
DALAM ISLAM”
Diajukan
untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Manajemen Zakat yang diampu oleh :
Ahmad Ajib Ridlwan, S.Pd., M. SEI
Disusun oleh :
1.
Riska Widya A. (17081194015)
2.
Febby Isan K. (17081194017)
3.
Farah Dilla Wanda D. (17081194027)
4.
Siti Sa’adatul Lailia (17081194037)
5.
Erika Firdiana (17081194057)
6.
Aldra Puspita R. (17081194067)
7.
Sudrajat Amanto (17081194065)
S1 EKONOMI ISLAM 2017 A
ILMU EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
KATA
PENGANTAR
Segala puji hanya bagi Allah yang Maha Pengasih lagi Maha
Penyayang. Berkat limpahan karunia nikmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “Zakat Dan Pajak Dalam Islam” dengan lancar. Penyusunan makalah
ini dalam rangka memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh Keuangan Public yang diampu
oleh Bapak Ahmad Ajib Ridlwan, S.Pd., M.
SEI
Dalam proses
penyusunannya tak lepas dari bantuan, arahan dan masukan dari berbagai pihak.
Untuk itu kami ucapkan banyak terima kasih atas segala partisipasinya dalam
menyelesaikan makalah ini. Meski demikian, penulis menyadari masih banyak sekali
kekurangan dan kekeliruan di dalam penulisan makalah ini, baik dari segi tanda
baca, tata bahasa maupun isi. Sehingga penulis secara terbuka menerima segala
kritik dan saran positif dari pembaca. Demikian apa yang dapat kami sampaikan.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk masyarakat umumnya, dan untuk kami
sendiri khususnya.
Surabaya, 22
Agustus 2019
Penulis
DAFTAR
ISI
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Setiap Negara pasti
menginginkan kemakmuran bagi masyarakatnya, baik dalam bidang sepiritual,
matrial dan dalam memenuhi kebutuhannya yang selalu berkembang. Pemerintah
berusaha mencapai tujuannya tersebut
menggunakan barang-barang dan jasa dalam berbagai macam bentuk termasuk berupa uang. Untuk melakukan dan mejalankan fungsi dari
pemerintah harus menggunakan uang dan hal tersebut yang dimaksud sebagai
pengeluaran pemerintah. Pengeluaran pemerintah tersebut diartikan untuk penggunaan sumberdaya dan uang
suatu Negara untuk memberikan biaya suatu kegiatan Negara dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan reakyat. APBN pemerintah dibagi menjadi pengeluaran
sebagai pengeluaran untuk pembiayaan dan belanja. Pengeluaran pembelanjaan
dibagi menjadi belanja pemerintah pusat
( belanja pegawai ), belanja modal, belanja barang, subsidi, pembayaran bunga
utang, bantuan social, belanja hibah, dan belanja lain-lain. Sedangkan pengeluaran untu pembiayaan terbagi
menjadi pembayaran pokok pinjaman luar negeri,
pengeluaran untuk obligasi pemerintah, dan pembiayaan lain-lain.
Islam berprinsip dalam
mengimplementasikan sistem keuangan publik tidak hanya berfungsi sebagai
solusi, melainkan memberikan kebebasan kepada mekanisme pasar dengan cara
memberi jaminan bahwa dhuafa tetap bisa berpartisipasi di dalam mekanisme pasar
itu sendiri. Dalam bidang keuangan Islam, kebijakannya harus sesuai dengan
tujuan yang harus dicapai oleh pemerintahan Islam. Perbedaan dasar dari tujuan
kegiatan ekonomi konvensional dengan ekonomi Islam. Tujuan ekonomi konvensional
adalah material dan tidak mempertimbangkan aspek spiritual. Setiap analisis
dimaksudkan untuk mengukur hasil dari kegiatan ini dari sudut pandang
biasa-biasa saja. Sementara itu, ekonomi Islam memiliki tujuan yang sangat
komprehensif tentang aspek-aspek material dan spiritual ( kehidupan di dunia
dan akhirat ).
1.2
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
pentingnya kebijakan keuangan public ?
2. Bagaimana fungsi
negara dalam islam ?
1.3
Tujuan
1.
Untuk mengetahui bagaimana pentingnya
kebijakan keuangan public
2. Untuk mengetahui
fungsi negara dalam islam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pentingnya Kebijakan Keuangan Publik
A.
Kajian Ekonomi
Publik
Keuangan publik (public finance) dengan studi keuangan (finance)
sangat berbeda.fokus pada keuangan publik adalah pendapatan dan belaja
pemerintah, sedangkan pada studi keuangan berfokus pada kekayaan atau
kepemilikan umum, seperti harag barang modal. keuangan publik membicarakan
mengenai pengelolaan kekayaan publik yang berada di tangan pemerintah guna
kepentingan rakyat.
Dalam kitab Al- Amwal terdapat bab mengenai al-mukadimah dan 4 bab
batang tubuh yang menjelaskan mnegenai keuangan publik, yakni :
a.
Mukadimah
b.
baitul maal
c.
harta kekayaan
negara khalifah
d.
harta-harta
zakat
e.
mata uang
B.
Perkembangan
Keuangan Publik
Ø Perkembangan Keuangan Publik sebelum Islam
1.
Perpajakan dan
Perbelanjaan Negara Romawi
Keuangan publik pada masa romawi
semua diatur oleh kaisar ia menjadi sumber undang undang dan pembagi kekuasaan
dan juga berperan sebagai pengatur kekuasaan , dan karena dia pengatur keuangan
ia menentukan jumlah pajak sesuai keinginannya, sehingga keadilan tidak
tercipta. Kaisar romawi seenaknya menetapkan pajak sesuai kekaisaran namun dari
sisi pembelajaan ia mempunyai otoritas sendiri tanpa pengawasan, dan kezaliman
ini berlanjut saat kas negara tidak mencukupi kebutuhan , semua beban keuangan
akan di bebankan kepada rakyat yang kondisinya memprihatinkan, kaisar merampas
harta rakyat untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, perang dan untuk memperluas
daerah kekuasaannya , karena dasar perekonomian negara romawi adalah riba
ihtikar dan imperium sehingga kaisar seenaknya mengambil pajak untuk menutupi
defisit negara , dan macam macam pajak saat itu adalah
1.
Pajak bumi
2.
Pajak
kepala/perorangan
3.
Pajak
pertambangan
4.
Pajak rumah /
bangunan
5.
Pajak hewan
ternak
6.
Pajak profesi
7.
Pajak barang
perniagaan
8.
Pajak
transportasi
9.
Pajak ekspor
impor
10.
Pajak
memerdekakan budak
11.
Pajak harta warisan
12.
Pajak
pendaftaran kontrak / transaksi
13.
Pajak dalam
bentuk hadiah untuk raja
14.
Pajak dalam
bentuk melqyani dan menjamu prajurit serta pegawai kerajaan
Ø Perpajakan dan Perbelanjaan Kerajaan Persia
Sistem yang berlaku adalah feodal. Seorang dehqan (kepala daerah)
hanya menjadi mediator antara rakyat dan raja , lapisan tersebut hanya di
kuasai oleh bangsawan. Dengan sistem kepemimpinan yang otoriter memberi banyak
peluang bagi penguasa untuk memungut pajak diluar pengawasan. Sumber pendapatan kerajaan persia yang
terpenting hanya terdiri dari dua sumber pendapatan, yaitu pajak bumi dan pajak
kepala . Selain itu ada juga upeti untuk perniagaan yang melewati perbatasan
dan upeti jika ada peperangan, dan upeti yang dipungut pemuka agama.
Ø Perkembangan Keuangan Pubik Islam
Menurut Ibnu Taymiyah, keuangan
publik berkembang bersamaan dengan pengembangan masyarakat muslim dan pada saat
pembentukan negara islam oleh Rasulullah Saw. dan diteruskan oleh khulafaur rasyidin. Pada saat negara
belum dibentuk, perintah-perintah wahyu menegaskan agar menyantuni orang miskin
secara sukarela. Hal tersebut terdapat pada surat al- Ma’arij ayat 24-25 :
“dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi
orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak
mau meminta).”
Di bawah ini adalah tahapan
perkembangan keuangan publik islam, antara lain :
1.
Pada peroide
Rasulullah SAW
Pada periode Rasulullah SAW, tatanan
Madinah sangat kacau. Untuk mengurusi hal tersebut untuk mencapai kemaslahatan
publik yang sederhana, Rasulullah SAW mempunyai struktur organisasi sebagai
berikut :
a.
Rasulullah saw
menjadi kepala negara itu sendiri dengan dibantu oleh wazir-wazir beliau.
b.
Amirul jihad.
c.
Indutri ,
seperti contohnya membuat mimbar dan sebagainya.
d.
Peradilan, yang
termsuk di dalamnya yaitu hibah.
e.
Baitul Maal
(lembaga yang mengurusi pendapatan dan belanja negara) terletak di masjid
nabawi yang digunakan sebagai pusat negara dan dilakukan oleh Rasulullah secara
transparan dengan tujuan welfare oriented
(orientasi untuk kemaslahatan/kesejahteraan).
2.
Pada periode
Khulafaur Rasyidin
a.
Masa Khalifah
Abu Bakar As-Shiddiq
Abu Bakar sangat tegas dalam
mendukung kebijakan ekonomi yang terjadi pada masa zrasulullah. Dalam
menghitung dan mengumpulkan zakat, beliau melakukannya dengan hasil yang sangat
akurat kemudian ditampung di Baitul Maal dan didistribusikan dalam jangka
pendek. Beliau juga merintis embrio Baitul Maal yang dapat digunakan tempat
penyimpanan harta negara dan beliau juga menyiapkan tempat khusus berupa karung
untuk menyimpan harta yang selanjutnya dikirimkan ke Madinah.
b.
Masa Khalifah
Umar bin Khattab
Pada masa Khalifah Umar, ada
beberapa hal penting yang berkaitan dengan masalah kebijakan keuangan negara,
diantaranya yaitu :
·
Baitul Maal.
Untuk mendistribusikan harta Baitul Maal Khalifah Umar mendirikan, departemen
pelayanan militer, departemen kehakiman dan ekspansif, departemen pelayanan dan
pengembangan islam, departemen jaminan sosial, dan juga diwan islam yang
bertugas memberikan tunjangan angkatan perang dan pensiun.
·
Kepemilikan
tanah : Umar memperlakukan tanah-tanah sebagai Fay.
·
Zakat dan Ushr
: Khalifah Umar membedakan zakat dari daerah pegunungan (1/20) dan zakat dari
ladang (1/10).
·
Pembayaran sedekah
oleh non-Muslim : pada masa Khalifah Umar, orang non-Muslim dikenakan jizyah
(dikenakan kepada mereka yang menderita akibat peperangan) tetapi mereka menolak untuk membayar Jizyah
dan mereka menyetujui untuk membayar sedekah ganda.
·
Mata uang : Umar
menetapkan 1 dirham perak sebesar 14 qarat atau 70 grain barley.
·
Klasifikasi
pendapatan negara : pendapatan yang diterima Baitul Maal adalah zakat dan ushr,
khums dan sedekah, kharaj, fay, jizyah, ushr dan sewa tetap tahunan tanah dan
dari semua macam sumber.
·
Pengeluaran :
pada masa Umar pengeluaran negara digunakan untuk dana pensiun keiliteran dan
pensiun pegawai sipil.
c.
Masa Khalifah
Ustman bin Affan
Pada masa kepemimpinan Ustman,
pejabat perbendaharaan yang ditempatkan di wilayah kekuasaan islam bersifat
independen, sehingga pejabat baitul maal mempunyai kekuasaan untuk mengontrol
dana pejabat dan gubernur di wilayah.
d.
Masa Khalifah
Ali bin Abi Thalib
Pada masa Ali, dana baitul maal
digunakan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan. Langah penting yang dilakukan
adalah mencetak uang koin atas nama negara islam sehingga kaum muslimin
mengetahui teknologi tentang peleburan besi dan pencetakan koin. Tetapi uang
tersebut tidak dapat beredar luas karena pemerintahan beliau sangat singkat.
e.
Pada periode
Umayyah
Baitul maal pada masa ini berada di
bawah kekuasaan Khalifah tanpa dapat diertanyakan dan dikritik oleh rakyat.
Pada masa ini kesejahteraan masyarakat sangat terjamin karena pemasukan harta
yang tidak halal dan tidak sah dihapuskan. Dan beliau mengembalikan milik
pribadinya sendiri 40.000 dinar setahun ke baitul maal.
f.
Pada periode
Abbasiyah
Pada masa ini terjadi kemajuan
sektor perekonomian, perdagangan, dan pertanian yang membuat Baghdad menjadi
pusat perdagangan terbesar dan teramai dunia. Negara pun mendapat pemasukan
yang besar dari aktivitas tersebut dan kemudian dana tersebut digunakan
untuk pembangunan dan menyejahterakan
rakyatnya.
g.
Pada periode
Ustmaniyah
Pada masa ini, harta kekayaan
digunakan untuk stabilisasi negaranya dan kemakmuran rakyatnya. Beliau
memperhatikan betul urusan rakyatnya, mulai dari madrasah, rumah sakit,
perdagangan dan industri, dsb.
C.
Institusi
Keuangan Publik Islam
Intitusi baitul mal dipelopori oleh
Umar Bin Khatab yang sekaligus konseptor bahwa baitul mal adalah institusi
penyimpanan dan pengalokasian harta kekayaan umat muslim. Pada masa khalifah
Abu Bakar harta yang dimiliki oleh kaum muslimin sangatlah melimpah. Hingga
saat itu, rumah Abu Bakar dijadikan tempat untuk penyimpanan serta pengelolaan
dari harta negara, yang kemudian dialokasikan kepada orang-orang yang
membutuhkan.
D.
Instrumen
Keuangan Publik Islam
Pada saat Nabi Muhammad SAW hijrah ke madinah, Baitul mal mengalami
perkembangan yang pesat. Menurut Marthon (2004:96) sumber dana telah
ditetapkan, yaitu :
1.
Zakat
Zakat merupakan perintah wajib dari Allah SWT bagi setiap muslim.
dimana substansi dari pemungutan zakat adalah kepedulian sosial. Tidak hanya
cukup untuk memberi makan , Al-Qurab telah mnyuruh, mendorong, dan menganjurkan
memberimakan. Menurut Al-Bahuti, zakat secara bahasa adalah tumbuh dan
bertambah. zakat berarti bertumbuh artinya harta yang diterima oleh yg
menerimanya akan bertambah. Menurut Nuruddin, zakat dapat digolongkan sebagai
instrumen Keuangan Publik dan perlu adanya campurtangan pemerintah dikarenakan
:
·
zakat bukalan
bentuk kedermawanan biasa, namun itu merupakan kewajiban bagi seorang muslim
untuk melaksanakannya. lain halnya shodaqoh, infak, dan bentuk kebaikan
semacamnya, zakat hukumnya wajib. maka dari itu pemerintah wajib memaksa yang
telah memenuhi syarat untuk membayarnya.
·
potensi zakat
yang dikumpulkan jumlahnya besar. potensi pemungutan zakat sangatlah besar dan
juga pembiayan-pembiayaannya digunakan untuk membiayai kesejah teraan sosial
dan kesehatan.
·
zakat dapat
membantu dalam pembangunan nasional. dimana zakat yang telah terkumpul dapat
digunakan untuk meningkatkan taraf hidup pada masyarakat. Maka dari itu, zakat
harus dikelola dan didistribusikan dengan baik agar dapat membantu mencapai pertumbuhan
ekonomi nasional sebagai instrumen fiskal.
2.
Jizyah
Jizyah dapat diartikan sebagai imbalan. secara syariat artinya
sejumlah harta yang diwajibkan atas kafir dzimmi (orang yang masuk dalam
lindungan dan kekuasaan kaum muslimin).
3.
Usyur
Usyur dapat
diartikan sebgai pajak yang dipungut dari para pedagang yang melintasi wilayah
kekuasaan islam.
4.
Ghanimah/Anfal
(Rampasan Perang) dan Fao'
Menurut bahasa
ghanimah merupakan diambil (al-ghunm = keuntungan). Menurut Al-Bahuti ghanimah
artinya harta yang diambil dari orang-orang kafir harbi dengan paksaan melalui
peperangan atau pertempuran fisik. ada tiga jenis harta rampasan, yaitu : harta
yang dapat dibawa, tawanan perang, dan tanah. Hasil rampasan tersebut sudah
biasa dilakukan olah bangsa Arab. Dimana harta tersebut diperoleh dari pihak
yang kalah, dan yang memenangkan akan medapatkan harta tersebut kemudian
dibagikan kepada prajurit, dan untuk panglima perang. Sebelum masa Rasululloh
harta rampasan diharamkan oleh Allah SWT, dan kemudian pada masa Rasulullah
dihalalkan.
Menurut
Sabiq (1990: 164)bagian milik Rasulullah yang digunakan untuk kepetingan
pribadi dan keluarga beliau disebut fai'. Diriwayatkan dari Imam muslim dari
Umar bahwa harta dari Bani Nadir khusus untuk Rasulullah SAW, beliau berhak
untuk memberikannya kepada keluarga dan selama satu tahun, dan sisanya dapat
digunakan untuk membeli kuda untuk berjihad dijalan Allah SWT. Terdapat firman
tentang Fai' : (QS.Al-Haysr ayat 7)
Al-Maududi
berpendapat bahwa ayat diatas tidak hanya menerangkan tentang fai' melainkan
juga menggambarkan perekonomian umat islam secara menyeluruh. pada kalimat
"supaya ia tidak menjadi barang yang beredar diantara orang-orang kaya
diantara kamu" kalimat tersebut menggambarkan fondasi sistem perekonomian
islam. (Al-Maududi: 2005)
5.
Kharaj
Kharaj mmepunyai artian
menyewa/upah. Menurut Basri,
kaharaj menjadi sumber pendapatan negara yang Abu Yusuf golongkan pada Fai',
dimana harta tersebut diperoleh melalui perlawanan fisik. kharaj diberlakukan
pertama kali oleh khalifah Umar Bin Khatab saat mendapat kemenangan atas tanah
irak. Beliau berpendapat bahwa, apabila
tanah tersebut dibagikan seperti harta rampasan perang maka kan cepat habis dan
tidak bersisa untuk generasi yang akan datang. maka Umar berijtihad, bahwa
tanah tersebut dibiarkan dan dipungut pajak daripadanya.
Keuangan Publik adalah bagian dari ilmu
ekonomi yang mempelajari aktivitas financial pemerintah. Keuangan
publik menjelaskan belanja publik dan teknik-teknik yang
digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai belanja tersebut. Negara yang
berjalan dengan menggunakan prinsip islami pada hakikatnya memiliki
tujuan yang sangat besar, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat
minimum dan untuk memerangi ketidak
adilan oleh pemerintah maupun antara golongan masyarakat. Semua harapan
tersebut harus dijalankan dan berdasarkan keadilan. Untuk mencapai tujuan itu,
negara memiliki kekuasaan untuk mengelola anggaran dan belanja pemerintah.
APBN
sebagai wujud pengelolaan keuangan suatu negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan pelaksanaannya terbuka, bertanggung jawab untuk kemakmuran
rakyat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang–Undang No. 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Dalam penelitian pelaksanaan anggaran
masih juga ditemukan belanja negara yang tidak memiliki dampak peningkatan
kualitas maupun kesejahteraan layanan publik. Tujuan mendasar kebijakan
keuangan public adalah, peningkatan kualitas belanja melalui perbaikan proses
penganggaran dan kebijakan fiskal pemerintah, Mengendalikan
pemanfaatan sumber daya keuangan dalam kegiatan entitas secara
efisien dan efektif, dalam kerjasama secara terpadu.
Secara umum, laporan keuangan sektor publik
memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Akuntabilitas dan Pelaporan
Retrospektif
Laporan keuangan berfungsi sebagai pertanggung jawaban kepada
publik untuk mengetahui kinerja serta evaluasi pada manajemen.
2. Perencanaan dan Informasi
Otorisasi
Perencanaan dan Informasi Otorisasi berfungsi sebagai
laporan untuk membuat perencanaan, kebijakan dan aktivitas dimasa yang akan
datang serta untuk mencari informasi yang mendukung tentang otorisasi pengguna
dana.
3. Kelangsungan Organisasi
Dengan adanya fungsi ini kelangsungan jangka panjang organisasi
lebih terencana dan mengetahui kemampuan organisasi dimasa yang akan dating
4. Hubungan dengan Masyarakat
Dengan adanya laporan keuangan, hubungan organisasi dengan
masyarakat baik dan transparan, mampu menciptakan silaturahmi yang baik dengan
masyarakat dan organisasi berkesempatan berkomunikasi dengan pihak – pihak yang
terikat dengan jelas karena adanya laporan
keuangan. Sehingga laporan keuangan menjadi jembatan untuk membentuk hubungan
yang baik dengan masyarakat.
5. Sumber Fakta dan Gambaran
Dengan
adanya laporan keuangan mampu megurangi tingkat kecurangan, karena menjadi
sumber fakta dan menjadi gambaran hal apa yang akan dilakukan di masa yang akan
datang.
Dilihat
dari sudut pandang syari’ah keuangan public menjadi bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan manusia dalam bermualah, terlebih khusus lagi
terhadap relasi negara dengan rakyatnya. Dalam hal ini Hablumminannas atau
dalam bahasa awamnya hubungan manusia dengan manusia lainnya memiliki ruang
yang bebas, namun dalam kebebasan tersebut dalam hal kegiatan ekonomi dan kelak
semuanya akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT atas apa yang dilakukan
baik kecurangan, penipuan dan lain sebagainya. Sehingga semua kegiatan yang
dilakukan manusia baik dari bidang ekonomi, politik dan lain sebagainya harus
diawali dengan niat yang baik, karena itu suatu bentuk pertanggug jawaban pada
Allah SWT kelak. Realita ini yang mendasari pentingnya negara membangun
infrastruktur yang memadai dibidang ekoni yang berbasis islami atau syariah,
agar terciptanya keuangan public berbasis syariah sehingga tidak terjadi
kecurangan – kecurangan yang tidak diinginkan karena sumber daya manusianya
yang berakhlak dan memahami syariat syariat islam.
2.2
Fungsi Negara Dalam Islam
Islam tidak hanya
mengurusi urusan ibadah semata, namun islam tampil dalam bentuk yang nyata
sebagai institusi negara. Dalam banyak kenyataan sejarah terdahulu yang menunjuk pada penekanani negara, terutama semenjak bani Umayyah sampai dengan hancurnya khalifah turki utsmani. Dari
kenyataan tersebut umat islam telah
memperaktekan kehidupan berpolitik.Dalam
pandangan
islam negara sendiri berperan sebagai lembaga kepengurusam kehidupan manusia
bermasyarakat dengan tujuan agar manusia bisa menjalankan fungsi dan perannya sebagai khalifah Allah di muka
bumi. Selain itu
menurut islam negara juga berfungsi:
1. Sebagai pengatur kehidupan masyarakat
atau orang orang yang hidup dan saling berinteraksi
di wilayah kekuasaannya dengan didasarkan syariat Allah SWT.
3. Melahirkan sumber daya manusia
yang berakhlak dan berdaya saing tinggi
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan
yang tidak bertentangan dengan syariat.
Salah
satu fungsi negara dalam pandangan Islam, adalah menegakkan keadilan. Firman
Allah dalam kitab suci Al-qur’an berbunyi; “wahai orang-orang yang beriman,
tegakkah keadilan dan jadilah saksi bagi Allah, walaupun mengenai diri kalian
sendiri” (yaa ayyuha al-ladzina amanuu kuunu qawwamiina bi al-qishti syuhada’a
lillahi walau ‘ala anfusikum). Jelas di sini, yang diminta adalah fungsi
keadilan, bukannya bentuk penyelenggaraan keadilan oleh negara. Jelas dari ayat
ini, Islam lebih mementingkan penyelenggaraan keadilan, dan bukan
bentuknya. Adakah keadilan itu mengambil bentuk ditetapkannya hukuman-hukuman
pidana, ataukah berupa tender yang independen dan bebas dari permainan orang
dalam (insider’s trading), tidaklah menjadi persoalan benar. Yang terpenting
adalah berfungsinya keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Ini yang harus
dipegangi oleh umat Islam dalam menegakkan negara, jika diinginkan
kesejahteraan bersama dapat diraih oleh seluruh warga bangsa.
Ibnu
Khaldum (1332 – 1406), sebagai seorang pemikir Islam tentang masyarakat dan
negara, merumuskan bahwa negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk, yaitu memiliki kewibawaan dan kekuasaan. Sedang
Al-Mawardi (w. 1058), seorang pemikir politik pada masa klasik mengemukakan
bahwa negara adalah sebuah lembaga politik sebagai pengganti fungsi kenabian
guna melaksanakan urusan agama dan mengatur urusan dunia. Jika
diperhatikan beberapa pengertian negara yang dikemukakan para ahli di atas,
ternyata terdapat keragaman pemikiran mereka, baik di kalangan pemikir politik
Islam maupun di kalangan sarjana ilmu-ilmu kenegaraan modern sejak beberapa
abad sebelum masehi sampai detik ini. Perbedaan pemikiran mereka mengenai konsep
negara tersebut disebabkan karena perbedaan sudut pandang mereka dalam melihat
konsepsi negara. Perbedaan lingkungan di mana mereka hidup, perbedaan situasi
zaman dan kondisi politik yang mengitari pemikiran meraka, serta pengaruh
keyakinan keagamaan yang dianutnya, menjadi faktor yang mempengaruhi perbedaan
persepsi mereka dalam melihat negara itu sendiri.
Sementara
pemikir politik Islam memandang negara sebagai istrumen politik yang berorientasi
kepada pemeliharaan agama dan pengaturan dunia. Bahkan ada pula yang memandang
negara dikaitkan dengan kepemimpinan, sehingga negara dipandang sebagai sebuah
lembaga untuk melaksanakan kepemimpinan menyeluruh sebagai pengganti fungsi
kenabian dalam menegakkan agama dan mengatur urusan dunia. Negara harus secara serius menegakkan keadilan, karena
penegakkan keadilan adalah fungsi utama negara. Dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara, walaupun pererkonomian masyakat belum maju, kalau negara mampu menegakkan
keadilan, rakyat akan setia kepada negara dan tahan hidup menderita dalam
berjuang mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan maju. Tetapi dalam negara
yang kaya raya sekalipun, ketidakadilan akan menyakiti hati rakyat, dan akan
mendapat perlawanan. Rakyat akan menolak semua bentuk ketidakadilan. Keadilan
adalah yang utama dan terutama, tanpa keadilan yang lain kehilangan makna.
Tuntutan atas keadilan inilah yang membuat hampir semua bangsa-bangsa
di dunia sekarang ini menetapkan demokrasi sebagai sistem kenegaraannya,
demokrasi adalah satu-satunya tatanan kenegaraan yang mengakui martabat
manusia, dan pengakuan ini adalah dasar dari keadilan. Oleh karena itu, bagian
akhir dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara tegas
menyebutkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan
demikian, menjadi jelas bahwa dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, yang
terpenting adalah bagaimana keadilan itu dapat diwujudkan, bukannya bentuk
negara yang diinginkan. Maka, jelaslah Islam lebih mementingkan fungsi dan
bukan bentuk negara, suatu hal yang sering kita lupakan. Karenannya, pembahasan
kita selanjutnya lebih baik ditekankan pada fungsi penyelenggaraan pemerintahan
dari pada bentuk negara yang diinginkan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan
begitu pentingnya kebijakan keuangan public sebagai peningkatan kualitas
belanja melalui perbaikan proses penganggaran dan kebijakan fiscal pemerintah,
mengendalikan pemanfaatan sumber daya keuangan dalam kegiatan entitas secara
efisien dan efektif. Dengan adanya laporan keuangan, hubungan organisasi dengan
masyarakat akan transparan, mampu mengurangi tingkat kecurangan, menjadi sumber
fakta yang dapat dipercaya sehingga mampu menciptakan silaturahmi yang baik.
Islam telah tampil beda dalam bentuk
yang nyata sebagai institusi negara.
Islam telah mempraktikan kehidupan politik sejak zaman bani ummaiyah. Menurut
islam negara sendiri berperan sebagai lembaga kepengurusan kehidupan manusia
bermaasyarakat dengan tujuan mendorong kemajuan peradaban manusia sebagai
peradaban khalifah dimuka bumi.
3.2 Saran
Makalah tentang manajemen keuangan public
ini akan memberikan pengetahuan dan wawasan. Hal ini sangat penting agar kita
dapat mengetahui semua hal yang
bersangkutan dengan kebijakan keuangan pablik yang pada dasarnya penting untuk
dipelajari. Demikianlah makalah ini kami menyadari masih banyak kekurangannya,
karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun kami terima. Semoga makalah
ini sangat berguna bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Mankiw, N. Gregory.2003.Teori
Makro Ekonomi, edisi keempat. Jakarta:Erlangga
Musgrave, Richard A.1993. Keuangan
Negara dalam Teori dan Praktik Edisi : 5. Jakarta :Erlangga
Todaro, Michel P. 2006.
Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Edisi 9. Jakarta: Erlangga
Edi, Suharto,
2006. Negara
Kesejahtearan dan Reinventing Depsos. Yogyakarta.
Sharif, Chaudhry.
2012. Sistem
Ekonomi Islam Prinsip Dasar. Kencana, Prenada Media Group. Jakarta.
Wibisana,wahyu.
2016. Pendapat Ibnu Timiyah Tentang Keuangan Public. Jurnal Pendidikan
Agama Islam.http://jurnal.upi.edu/file/06_Keuangan_Publik_(Ibnu_Taimiyyah)_-Wahyu_Wibisana.pdf Diakses pada tanggal 27
Agustus 2019.
Novianti, Ririn.
2016. Pengelolaan Keuangan Public Islam Perspektif Histori. Jurnal
Ekonomi Syariah.file:///C:/Users/LENOVO/Downloads/59-Article%20Text-168-1-10-20170420.pdf. Diakses
pada tanggal 27 Agustus 2019.
Irkhami, nafis.
2015. Keuangan Public Islam. Jurnal Ekonomi Syariah. https://www.academia.edu/11999912/Keuangan_Publik_Islam. Diakses
pada tanggal 27 Agustus 2019.
Jaelani, Aan.
2015. Management Of Public Finance In
Indonesia : Review Of Islamic Public Finance. Journal Of Indonesia Economi
and Busines. https://mpra.ub.uni-muenchen.de/69525/1/MPRA_paper_69525.pdf.
Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019.
Diana,Rashada.2017. Al-Mawardi dan Konsep Kenegaraan dalam
Islam.jurnal TASAQOFAH. file:///C:/Users/LENOVO/Downloads/981-2008-1-PB.pdf.
Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019.
Zioniz Rijal.2010. KONSEP KENEGARAAN DALAM ISLAM Perdebatan
Relasional Yang Tak Kunjung Tuntas. Jurnal falasifa. https://jurnalfalasifa.files.wordpress.com/2012/11/8-rijal-mumazziq-zionis-konsep-kenegaraan-dalam-islam-perdebatan-relasional-yang-tak-kunjung-tuntas.pdf.
Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019.
Nizar Samsul.2003. Konsep Negara dalam Pemikiran Politik Ibnu
Khaldun.e-Jurnal UNP . file:///C:/Users/LENOVO/Downloads/2547-5492-1-SM.pdf.
Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019
Ishak Muhammdad.2014. HUBUNGAN ANTARA AGAMA DENGAN NEGARA DALAM
PEMIKIRAN ISLAM.jurnal tahqim. https://iainambon.ac.id/ojs/ojs2/index.php/THK/article/viewFile/54/pdf.
Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019.
Suyitno Amin.2015.Konsepsi Negara Menurut M.Natsir : Tinjauan Dari
Prespektif Pemikiran Islam. Jurnal Intizar.https://www.academia.edu/17784243/Konsepsi_Negara_Menurut_M._Natsir_Tinjauan_Dari_Perspektif_Pemikiran_Politik_Islam.
Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019.
Amin Miftahul.2017. Formulasi Negara Islam Menurut Pandangan Para
Ulama.Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia. file:///C:/Users/LENOVO/Downloads/1458-2985-1-SM.pdf.
Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019.
MU’alim Amir.2003. Masiahah Mursalah: Ruh Hukum Administrasi Negara
dalam Perspektif Islam.Jurnal Hukum. file:///C:/Users/LENOVO/Downloads/4774-7594-1-PB.pdf.
Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019.
Munadi Muhamad.2018.The Reality of
Knowledge Managemen Ent in Islamic Higher. Journal Islamic education. http://ejournal.uinsuka.ac.id/tarbiyah/index.php/JPI/article/view/2182/1547.
Diakses pada tanggal 27
Agustus 2019.
Abdusalam Aan.It Is Conceps And Their Implementation in the Curent
Contec. Journal og education muslim. http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/tarbiya/article/view/1436. Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019.
Gębarowski Marcin.2011. ETHICS AS A FOUNDATION OF MANAGEMENT – A
VALUABLE RESOURCE OR A RELIC IN THE TIMES OF CRISIS. JOURNAL OF ECONOMICS AND
BUSINESS. http://repository.gunadarma.ac.id/2073/2/small_Ekbis_Des_2011.pdf.
Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019
Praptomo Heri. 2017.Addresing Public Accountability Trough
Implementation of Balacet Secore Card : Case Studies on Directorate of
Government DEBT securities, Ministry of Finance. Journal BPPK.https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/jurnalbppk/articel/view/39/83.
Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019
Komentar
Posting Komentar