KEUANGAN PUBLIK
“KEUANGAN PUBLIK DAN FUNGSI NEGARA DALAM ISLAM”
Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Manajemen Zakat yang diampu oleh :
Ahmad Ajib Ridlwan, S.Pd., M. SEI




Disusun oleh :
1.      Riska Widya A.                     (17081194015)
2.      Febby Isan K.                        (17081194017)
3.      Farah Dilla Wanda D.          (17081194027)
4.      Siti Sa’adatul Lailia               (17081194037)
5.      Erika Firdiana                       (17081194057)
6.      Aldra Puspita R.                   (17081194067)
7.      Sudrajat Amanto                  (17081194065)

S1 EKONOMI ISLAM 2017 A
ILMU EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA






KATA PENGANTAR


Segala puji hanya bagi Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Berkat limpahan karunia nikmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Zakat Dan Pajak Dalam Islam” dengan lancar. Penyusunan makalah ini dalam rangka memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh Keuangan Public yang diampu oleh Bapak Ahmad Ajib Ridlwan, S.Pd., M. SEI
Dalam proses penyusunannya tak lepas dari bantuan, arahan dan masukan dari berbagai pihak. Untuk itu kami ucapkan banyak terima kasih atas segala partisipasinya dalam menyelesaikan makalah ini. Meski demikian, penulis menyadari masih banyak sekali kekurangan dan kekeliruan di dalam penulisan makalah ini, baik dari segi tanda baca, tata bahasa maupun isi. Sehingga penulis secara terbuka menerima segala kritik dan saran positif dari pembaca. Demikian apa yang dapat kami sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk masyarakat umumnya, dan untuk kami sendiri khususnya.

Surabaya, 22 Agustus 2019


Penulis







DAFTAR ISI


BAB III PENUTUP. 11


 


BAB I

PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Setiap Negara pasti menginginkan kemakmuran bagi masyarakatnya, baik dalam bidang sepiritual, matrial dan dalam memenuhi kebutuhannya yang selalu berkembang. Pemerintah berusaha mencapai  tujuannya tersebut menggunakan barang-barang dan jasa dalam berbagai macam bentuk  termasuk berupa uang.  Untuk melakukan dan mejalankan fungsi dari pemerintah harus menggunakan uang dan hal tersebut yang dimaksud sebagai pengeluaran pemerintah. Pengeluaran pemerintah tersebut  diartikan untuk penggunaan sumberdaya dan uang suatu Negara untuk memberikan biaya suatu kegiatan Negara dalam rangka mewujudkan kesejahteraan reakyat. APBN pemerintah dibagi menjadi pengeluaran sebagai pengeluaran untuk pembiayaan dan belanja. Pengeluaran pembelanjaan dibagi menjadi  belanja pemerintah pusat ( belanja pegawai ), belanja modal, belanja barang, subsidi, pembayaran bunga utang, bantuan social, belanja hibah, dan belanja lain-lain.  Sedangkan pengeluaran untu pembiayaan terbagi menjadi pembayaran pokok pinjaman luar negeri,  pengeluaran untuk obligasi pemerintah, dan pembiayaan lain-lain.

Islam berprinsip dalam mengimplementasikan sistem keuangan publik tidak hanya berfungsi sebagai solusi, melainkan memberikan kebebasan kepada mekanisme pasar dengan cara memberi jaminan bahwa dhuafa tetap bisa berpartisipasi di dalam mekanisme pasar itu sendiri. Dalam bidang keuangan Islam, kebijakannya harus sesuai dengan tujuan yang harus dicapai oleh pemerintahan Islam. Perbedaan dasar dari tujuan kegiatan ekonomi konvensional dengan ekonomi Islam. Tujuan ekonomi konvensional adalah material dan tidak mempertimbangkan aspek spiritual. Setiap analisis dimaksudkan untuk mengukur hasil dari kegiatan ini dari sudut pandang biasa-biasa saja. Sementara itu, ekonomi Islam memiliki tujuan yang sangat komprehensif tentang aspek-aspek material dan spiritual ( kehidupan di dunia dan akhirat ).

1.2  Rumusan Masalah

1.      Bagaimana pentingnya kebijakan keuangan public ?
2.      Bagaimana fungsi negara dalam islam ?

1.3  Tujuan

1.      Untuk mengetahui bagaimana pentingnya kebijakan keuangan public

2.      Untuk mengetahui fungsi negara dalam islam







BAB II

PEMBAHASAN


2.1  Pentingnya Kebijakan Keuangan Publik

A.    Kajian Ekonomi Publik
Keuangan publik (public finance) dengan studi keuangan (finance) sangat berbeda.fokus pada keuangan publik adalah pendapatan dan belaja pemerintah, sedangkan pada studi keuangan berfokus pada kekayaan atau kepemilikan umum, seperti harag barang modal. keuangan publik membicarakan mengenai pengelolaan kekayaan publik yang berada di tangan pemerintah guna kepentingan rakyat.
Dalam kitab Al- Amwal terdapat bab mengenai al-mukadimah dan 4 bab batang tubuh yang menjelaskan mnegenai keuangan publik, yakni :
a.       Mukadimah
b.      baitul maal
c.       harta kekayaan negara khalifah
d.      harta-harta zakat
e.       mata uang
B.     Perkembangan Keuangan Publik
Ø  Perkembangan Keuangan Publik sebelum Islam
1.      Perpajakan dan Perbelanjaan Negara Romawi
Keuangan publik pada masa romawi semua diatur oleh kaisar ia menjadi sumber undang undang dan pembagi kekuasaan dan juga berperan sebagai pengatur kekuasaan , dan karena dia pengatur keuangan ia menentukan jumlah pajak sesuai keinginannya, sehingga keadilan tidak tercipta. Kaisar romawi seenaknya menetapkan pajak sesuai kekaisaran namun dari sisi pembelajaan ia mempunyai otoritas sendiri tanpa pengawasan, dan kezaliman ini berlanjut saat kas negara tidak mencukupi kebutuhan , semua beban keuangan akan di bebankan kepada rakyat yang kondisinya memprihatinkan, kaisar merampas harta rakyat untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, perang dan untuk memperluas daerah kekuasaannya , karena dasar perekonomian negara romawi adalah riba ihtikar dan imperium sehingga kaisar seenaknya mengambil pajak untuk menutupi defisit negara , dan macam macam pajak saat itu adalah
1.      Pajak bumi
2.      Pajak kepala/perorangan
3.      Pajak pertambangan
4.      Pajak rumah / bangunan
5.      Pajak hewan ternak
6.       Pajak profesi
7.      Pajak barang perniagaan
8.      Pajak transportasi
9.      Pajak ekspor impor
10.  Pajak memerdekakan budak
11.   Pajak harta warisan
12.  Pajak pendaftaran kontrak / transaksi
13.  Pajak dalam bentuk hadiah untuk raja
14.  Pajak dalam bentuk melqyani dan menjamu prajurit serta pegawai kerajaan
Ø  Perpajakan dan Perbelanjaan Kerajaan Persia
Sistem yang berlaku adalah feodal. Seorang dehqan (kepala daerah) hanya menjadi mediator antara rakyat dan raja , lapisan tersebut hanya di kuasai oleh bangsawan. Dengan sistem kepemimpinan yang otoriter memberi banyak peluang bagi penguasa untuk memungut pajak diluar pengawasan.  Sumber pendapatan kerajaan persia yang terpenting hanya terdiri dari dua sumber pendapatan, yaitu pajak bumi dan pajak kepala . Selain itu ada juga upeti untuk perniagaan yang melewati perbatasan dan upeti jika ada peperangan, dan upeti yang dipungut pemuka agama.
Ø  Perkembangan Keuangan Pubik Islam
Menurut Ibnu Taymiyah, keuangan publik berkembang bersamaan dengan pengembangan masyarakat muslim dan pada saat pembentukan negara islam oleh Rasulullah Saw. dan diteruskan oleh khulafaur rasyidin. Pada saat negara belum dibentuk, perintah-perintah wahyu menegaskan agar menyantuni orang miskin secara sukarela. Hal tersebut terdapat pada surat al- Ma’arij ayat 24-25 :

“dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).”
Di bawah ini adalah tahapan perkembangan keuangan publik islam, antara lain :
1.      Pada peroide Rasulullah SAW
Pada periode Rasulullah SAW, tatanan Madinah sangat kacau. Untuk mengurusi hal tersebut untuk mencapai kemaslahatan publik yang sederhana, Rasulullah SAW mempunyai struktur organisasi sebagai berikut : 
a.       Rasulullah saw menjadi kepala negara itu sendiri dengan dibantu oleh wazir-wazir beliau.
b.      Amirul jihad.
c.       Indutri , seperti contohnya membuat mimbar dan sebagainya.
d.      Peradilan, yang termsuk di dalamnya yaitu hibah.
e.       Baitul Maal (lembaga yang mengurusi pendapatan dan belanja negara) terletak di masjid nabawi yang digunakan sebagai pusat negara dan dilakukan oleh Rasulullah secara transparan dengan tujuan welfare oriented (orientasi untuk kemaslahatan/kesejahteraan).
2.      Pada periode Khulafaur Rasyidin
a.       Masa Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq
Abu Bakar sangat tegas dalam mendukung kebijakan ekonomi yang terjadi pada masa zrasulullah. Dalam menghitung dan mengumpulkan zakat, beliau melakukannya dengan hasil yang sangat akurat kemudian ditampung di Baitul Maal dan didistribusikan dalam jangka pendek. Beliau juga merintis embrio Baitul Maal yang dapat digunakan tempat penyimpanan harta negara dan beliau juga menyiapkan tempat khusus berupa karung untuk menyimpan harta yang selanjutnya dikirimkan ke Madinah.
b.      Masa Khalifah Umar bin Khattab
Pada masa Khalifah Umar, ada beberapa hal penting yang berkaitan dengan masalah kebijakan keuangan negara, diantaranya yaitu :
·         Baitul Maal. Untuk mendistribusikan harta Baitul Maal Khalifah Umar mendirikan, departemen pelayanan militer, departemen kehakiman dan ekspansif, departemen pelayanan dan pengembangan islam, departemen jaminan sosial, dan juga diwan islam yang bertugas memberikan tunjangan angkatan perang dan pensiun.
·         Kepemilikan tanah : Umar memperlakukan tanah-tanah sebagai Fay.
·         Zakat dan Ushr : Khalifah Umar membedakan zakat dari daerah pegunungan (1/20) dan zakat dari ladang (1/10).
·         Pembayaran sedekah oleh non-Muslim : pada masa Khalifah Umar, orang non-Muslim dikenakan jizyah (dikenakan kepada mereka yang menderita akibat peperangan)  tetapi mereka menolak untuk membayar Jizyah dan mereka menyetujui untuk membayar sedekah ganda.
·         Mata uang : Umar menetapkan 1 dirham perak sebesar 14 qarat atau 70 grain barley.
·         Klasifikasi pendapatan negara : pendapatan yang diterima Baitul Maal adalah zakat dan ushr, khums dan sedekah, kharaj, fay, jizyah, ushr dan sewa tetap tahunan tanah dan dari semua macam sumber.
·         Pengeluaran : pada masa Umar pengeluaran negara digunakan untuk dana pensiun keiliteran dan pensiun pegawai sipil.
c.       Masa Khalifah Ustman bin Affan
Pada masa kepemimpinan Ustman, pejabat perbendaharaan yang ditempatkan di wilayah kekuasaan islam bersifat independen, sehingga pejabat baitul maal mempunyai kekuasaan untuk mengontrol dana pejabat dan gubernur di wilayah.
d.      Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib
Pada masa Ali, dana baitul maal digunakan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan. Langah penting yang dilakukan adalah mencetak uang koin atas nama negara islam sehingga kaum muslimin mengetahui teknologi tentang peleburan besi dan pencetakan koin. Tetapi uang tersebut tidak dapat beredar luas karena pemerintahan beliau sangat singkat.
e.       Pada periode Umayyah
Baitul maal pada masa ini berada di bawah kekuasaan Khalifah tanpa dapat diertanyakan dan dikritik oleh rakyat. Pada masa ini kesejahteraan masyarakat sangat terjamin karena pemasukan harta yang tidak halal dan tidak sah dihapuskan. Dan beliau mengembalikan milik pribadinya sendiri 40.000 dinar setahun ke baitul maal.
f.       Pada periode Abbasiyah
Pada masa ini terjadi kemajuan sektor perekonomian, perdagangan, dan pertanian yang membuat Baghdad menjadi pusat perdagangan terbesar dan teramai dunia. Negara pun mendapat pemasukan yang besar dari aktivitas tersebut dan kemudian dana tersebut digunakan untuk  pembangunan dan menyejahterakan rakyatnya.
g.      Pada periode Ustmaniyah
Pada masa ini, harta kekayaan digunakan untuk stabilisasi negaranya dan kemakmuran rakyatnya. Beliau memperhatikan betul urusan rakyatnya, mulai dari madrasah, rumah sakit, perdagangan dan industri, dsb.

C.     Institusi Keuangan Publik Islam
Intitusi baitul mal dipelopori oleh Umar Bin Khatab yang sekaligus konseptor bahwa baitul mal adalah institusi penyimpanan dan pengalokasian harta kekayaan umat muslim. Pada masa khalifah Abu Bakar harta yang dimiliki oleh kaum muslimin sangatlah melimpah. Hingga saat itu, rumah Abu Bakar dijadikan tempat untuk penyimpanan serta pengelolaan dari harta negara, yang kemudian dialokasikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
D.  Instrumen Keuangan Publik Islam
Pada saat Nabi Muhammad SAW hijrah ke madinah, Baitul mal mengalami perkembangan yang pesat. Menurut Marthon (2004:96) sumber dana telah ditetapkan, yaitu :
1.      Zakat
Zakat merupakan perintah wajib dari Allah SWT bagi setiap muslim. dimana substansi dari pemungutan zakat adalah kepedulian sosial. Tidak hanya cukup untuk memberi makan , Al-Qurab telah mnyuruh, mendorong, dan menganjurkan memberimakan. Menurut Al-Bahuti, zakat secara bahasa adalah tumbuh dan bertambah. zakat berarti bertumbuh artinya harta yang diterima oleh yg menerimanya akan bertambah. Menurut Nuruddin, zakat dapat digolongkan sebagai instrumen Keuangan Publik dan perlu adanya campurtangan pemerintah dikarenakan :
·         zakat bukalan bentuk kedermawanan biasa, namun itu merupakan kewajiban bagi seorang muslim untuk melaksanakannya. lain halnya shodaqoh, infak, dan bentuk kebaikan semacamnya, zakat hukumnya wajib. maka dari itu pemerintah wajib memaksa yang telah memenuhi syarat untuk membayarnya.
·         potensi zakat yang dikumpulkan jumlahnya besar. potensi pemungutan zakat sangatlah besar dan juga pembiayan-pembiayaannya digunakan untuk membiayai kesejah teraan sosial dan kesehatan.
·         zakat dapat membantu dalam pembangunan nasional. dimana zakat yang telah terkumpul dapat digunakan untuk meningkatkan taraf hidup pada masyarakat. Maka dari itu, zakat harus dikelola dan didistribusikan dengan baik agar dapat membantu mencapai pertumbuhan ekonomi nasional sebagai instrumen fiskal.
2.      Jizyah
Jizyah dapat diartikan sebagai imbalan. secara syariat artinya sejumlah harta yang diwajibkan atas kafir dzimmi (orang yang masuk dalam lindungan dan kekuasaan kaum muslimin).
3.      Usyur
Usyur dapat diartikan sebgai pajak yang dipungut dari para pedagang yang melintasi wilayah kekuasaan islam.
4.    Ghanimah/Anfal (Rampasan Perang) dan Fao'
Menurut bahasa ghanimah merupakan diambil (al-ghunm = keuntungan). Menurut Al-Bahuti ghanimah artinya harta yang diambil dari orang-orang kafir harbi dengan paksaan melalui peperangan atau pertempuran fisik. ada tiga jenis harta rampasan, yaitu : harta yang dapat dibawa, tawanan perang, dan tanah. Hasil rampasan tersebut sudah biasa dilakukan olah bangsa Arab. Dimana harta tersebut diperoleh dari pihak yang kalah, dan yang memenangkan akan medapatkan harta tersebut kemudian dibagikan kepada prajurit, dan untuk panglima perang. Sebelum masa Rasululloh harta rampasan diharamkan oleh Allah SWT, dan kemudian pada masa Rasulullah dihalalkan.
Menurut Sabiq (1990: 164)bagian milik Rasulullah yang digunakan untuk kepetingan pribadi dan keluarga beliau disebut fai'. Diriwayatkan dari Imam muslim dari Umar bahwa harta dari Bani Nadir khusus untuk Rasulullah SAW, beliau berhak untuk memberikannya kepada keluarga dan selama satu tahun, dan sisanya dapat digunakan untuk membeli kuda untuk berjihad dijalan Allah SWT. Terdapat firman tentang Fai' : (QS.Al-Haysr ayat 7)
Al-Maududi berpendapat bahwa ayat diatas tidak hanya menerangkan tentang fai' melainkan juga menggambarkan perekonomian umat islam secara menyeluruh. pada kalimat "supaya ia tidak menjadi barang yang beredar diantara orang-orang kaya diantara kamu" kalimat tersebut menggambarkan fondasi sistem perekonomian islam. (Al-Maududi: 2005)
5.    Kharaj
Kharaj mmepunyai artian menyewa/upah. Menurut Basri, kaharaj menjadi sumber pendapatan negara yang Abu Yusuf golongkan pada Fai', dimana harta tersebut diperoleh melalui perlawanan fisik. kharaj diberlakukan pertama kali oleh khalifah Umar Bin Khatab saat mendapat kemenangan atas tanah irak. Beliau berpendapat bahwa, apabila tanah tersebut dibagikan seperti harta rampasan perang maka kan cepat habis dan tidak bersisa untuk generasi yang akan datang. maka Umar berijtihad, bahwa tanah tersebut dibiarkan dan dipungut pajak daripadanya.

Keuangan Publik adalah bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari aktivitas financial pemerintah. Keuangan publik menjelaskan belanja publik dan teknik-teknik yang digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai belanja tersebut. Negara yang berjalan  dengan menggunakan  prinsip islami pada hakikatnya memiliki tujuan yang sangat besar, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat minimum dan  untuk memerangi ketidak adilan oleh pemerintah maupun antara golongan masyarakat. Semua harapan tersebut harus dijalankan dan berdasarkan keadilan. Untuk mencapai tujuan itu, negara memiliki kekuasaan untuk mengelola anggaran dan belanja pemerintah.
APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan suatu negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan pelaksanaannya terbuka, bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang–Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”. Dalam  penelitian pelaksanaan anggaran masih juga ditemukan belanja negara yang tidak memiliki dampak peningkatan kualitas maupun kesejahteraan layanan publik. Tujuan mendasar kebijakan keuangan public adalah, peningkatan kualitas belanja melalui perbaikan proses penganggaran dan kebijakan fiskal pemerintah, Mengendalikan pemanfaatan sumber daya keuangan dalam kegiatan entitas secara efisien dan efektif, dalam kerjasama secara terpadu.
Secara umum, laporan keuangan sektor publik memiliki fungsi sebagai berikut:
1.      Akuntabilitas dan Pelaporan Retrospektif
Laporan keuangan berfungsi sebagai pertanggung jawaban kepada publik untuk mengetahui kinerja serta evaluasi pada manajemen.
2.      Perencanaan dan Informasi Otorisasi
Perencanaan dan Informasi Otorisasi berfungsi sebagai laporan untuk membuat perencanaan, kebijakan dan aktivitas dimasa yang akan datang serta untuk mencari informasi yang mendukung tentang otorisasi pengguna dana.
3.      Kelangsungan Organisasi
Dengan adanya fungsi ini kelangsungan jangka panjang organisasi lebih terencana dan mengetahui kemampuan organisasi dimasa yang akan dating
4.      Hubungan dengan Masyarakat
Dengan adanya laporan keuangan, hubungan organisasi dengan masyarakat baik dan transparan, mampu menciptakan silaturahmi yang baik dengan masyarakat dan organisasi berkesempatan berkomunikasi dengan pihak – pihak yang terikat  dengan jelas karena adanya laporan keuangan. Sehingga laporan keuangan menjadi jembatan untuk membentuk hubungan yang baik dengan masyarakat.
5.      Sumber Fakta dan Gambaran
Dengan adanya laporan keuangan mampu megurangi tingkat kecurangan, karena menjadi sumber fakta dan menjadi gambaran hal apa yang akan dilakukan di masa yang akan datang.
Dilihat dari sudut pandang syari’ah keuangan public menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia dalam bermualah, terlebih khusus lagi terhadap relasi negara dengan rakyatnya. Dalam hal ini Hablumminannas atau dalam bahasa awamnya hubungan manusia dengan manusia lainnya memiliki ruang yang bebas, namun dalam kebebasan tersebut dalam hal kegiatan ekonomi dan kelak semuanya akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT atas apa yang dilakukan baik kecurangan, penipuan dan lain sebagainya. Sehingga semua kegiatan yang dilakukan manusia baik dari bidang ekonomi, politik dan lain sebagainya harus diawali dengan niat yang baik, karena itu suatu bentuk pertanggug jawaban pada Allah SWT kelak. Realita ini yang mendasari pentingnya negara membangun infrastruktur yang memadai dibidang ekoni yang berbasis islami atau syariah, agar terciptanya keuangan public berbasis syariah sehingga tidak terjadi kecurangan – kecurangan yang tidak diinginkan karena sumber daya manusianya yang berakhlak dan memahami syariat syariat islam.

2.2  Fungsi Negara Dalam Islam

Islam tidak hanya mengurusi urusan ibadah semata, namun islam tampil dalam bentuk yang nyata sebagai institusi negara. Dalam banyak kenyataan sejarah terdahulu yang menunjuk pada penekanani negara, terutama semenjak bani Umayyah sampai dengan hancurnya khalifah turki utsmani. Dari kenyataan tersebut umat islam telah memperaktekan kehidupan berpolitik.Dalam pandangan islam negara sendiri berperan sebagai lembaga kepengurusam kehidupan manusia bermasyarakat dengan tujuan agar manusia bisa menjalankan fungsi dan perannya sebagai khalifah Allah di muka bumi. Selain itu menurut islam negara juga berfungsi:
1.      Sebagai pengatur kehidupan masyarakat atau orang orang yang hidup dan saling   berinteraksi di wilayah kekuasaannya dengan didasarkan syariat Allah SWT.
3.      Melahirkan sumber daya manusia yang berakhlak dan berdaya saing tinggi
4.      Mengembangkan ilmu pengetahuan yang tidak bertentangan dengan syariat.
Salah satu fungsi negara dalam pandangan Islam, adalah menegakkan keadilan. Firman Allah dalam kitab suci Al-qur’an berbunyi; “wahai orang-orang yang beriman, tegakkah keadilan dan jadilah saksi bagi Allah, walaupun mengenai diri kalian sendiri” (yaa ayyuha al-ladzina amanuu kuunu qawwamiina bi al-qishti syuhada’a lillahi walau ‘ala anfusikum). Jelas di sini, yang diminta adalah fungsi keadilan, bukannya bentuk penyelenggaraan keadilan oleh negara. Jelas dari ayat ini,  Islam lebih mementingkan penyelenggaraan keadilan, dan bukan bentuknya. Adakah keadilan itu mengambil bentuk ditetapkannya hukuman-hukuman pidana, ataukah berupa tender yang independen dan bebas dari permainan orang dalam (insider’s trading), tidaklah menjadi persoalan benar. Yang terpenting adalah berfungsinya keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Ini yang harus dipegangi oleh umat Islam dalam  menegakkan negara, jika diinginkan kesejahteraan bersama dapat diraih oleh seluruh warga bangsa.
Ibnu Khaldum (1332 – 1406), sebagai seorang pemikir Islam tentang masyarakat dan negara, merumuskan bahwa negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk, yaitu memiliki kewibawaan dan kekuasaan. Sedang Al-Mawardi (w. 1058), seorang pemikir politik pada masa klasik mengemukakan bahwa negara adalah sebuah lembaga politik sebagai pengganti fungsi kenabian guna melaksanakan urusan agama dan mengatur urusan dunia. Jika diperhatikan beberapa pengertian negara yang dikemukakan para ahli di atas, ternyata terdapat keragaman pemikiran mereka, baik di kalangan pemikir politik Islam maupun di kalangan sarjana ilmu-ilmu kenegaraan modern sejak beberapa abad sebelum masehi sampai detik ini. Perbedaan pemikiran mereka mengenai konsep negara tersebut disebabkan karena perbedaan sudut pandang mereka dalam melihat konsepsi negara. Perbedaan lingkungan di mana mereka hidup, perbedaan situasi zaman dan kondisi politik yang mengitari pemikiran meraka, serta pengaruh keyakinan keagamaan yang dianutnya, menjadi faktor yang mempengaruhi perbedaan persepsi mereka dalam melihat negara itu sendiri.
Sementara pemikir politik Islam memandang negara sebagai istrumen politik yang berorientasi kepada pemeliharaan agama dan pengaturan dunia. Bahkan ada pula yang memandang negara dikaitkan dengan kepemimpinan, sehingga negara dipandang sebagai sebuah lembaga untuk melaksanakan kepemimpinan menyeluruh sebagai pengganti fungsi kenabian dalam menegakkan agama dan mengatur urusan dunia. Negara harus secara serius menegakkan keadilan, karena penegakkan keadilan adalah fungsi utama negara. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, walaupun pererkonomian masyakat belum maju, kalau negara mampu menegakkan keadilan, rakyat akan setia kepada negara dan tahan hidup menderita dalam berjuang mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan maju. Tetapi dalam negara yang kaya raya sekalipun, ketidakadilan akan menyakiti hati rakyat, dan akan mendapat perlawanan. Rakyat akan menolak semua bentuk ketidakadilan. Keadilan adalah yang utama dan terutama, tanpa keadilan yang lain kehilangan makna. Tuntutan atas keadilan inilah yang membuat hampir semua  bangsa-bangsa  di dunia sekarang ini menetapkan demokrasi sebagai sistem kenegaraannya, demokrasi adalah satu-satunya tatanan kenegaraan yang mengakui martabat manusia, dan pengakuan ini adalah dasar dari keadilan. Oleh karena itu, bagian akhir dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara tegas menyebutkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Dengan demikian, menjadi jelas bahwa dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, yang terpenting adalah bagaimana keadilan itu dapat diwujudkan, bukannya bentuk negara yang diinginkan. Maka, jelaslah Islam lebih mementingkan fungsi dan bukan bentuk negara, suatu hal yang sering kita lupakan. Karenannya, pembahasan kita selanjutnya lebih baik ditekankan pada fungsi penyelenggaraan pemerintahan dari pada bentuk negara yang diinginkan.







BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan begitu pentingnya kebijakan keuangan public sebagai peningkatan kualitas belanja melalui perbaikan proses penganggaran dan kebijakan fiscal pemerintah, mengendalikan pemanfaatan sumber daya keuangan dalam kegiatan entitas secara efisien dan efektif. Dengan adanya laporan keuangan, hubungan organisasi dengan masyarakat akan transparan, mampu mengurangi tingkat kecurangan, menjadi sumber fakta yang dapat dipercaya sehingga mampu menciptakan silaturahmi yang baik.
Islam telah tampil beda dalam bentuk yang  nyata sebagai institusi negara. Islam telah mempraktikan kehidupan politik sejak zaman bani ummaiyah. Menurut islam negara sendiri berperan sebagai lembaga kepengurusan kehidupan manusia bermaasyarakat dengan tujuan mendorong kemajuan peradaban manusia sebagai peradaban khalifah dimuka bumi.

3.2 Saran

Makalah tentang manajemen keuangan public ini akan memberikan pengetahuan dan wawasan. Hal ini sangat penting agar kita dapat  mengetahui semua hal yang bersangkutan dengan kebijakan keuangan pablik yang pada dasarnya penting untuk dipelajari. Demikianlah makalah ini kami menyadari masih banyak kekurangannya, karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun kami terima. Semoga makalah ini sangat berguna bagi kita semua.








DAFTAR PUSTAKA


Mankiw, N. Gregory.2003.Teori Makro Ekonomi, edisi keempat. Jakarta:Erlangga
Musgrave, Richard A.1993. Keuangan Negara dalam Teori dan Praktik Edisi : 5. Jakarta :Erlangga
Todaro, Michel P. 2006. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Edisi 9. Jakarta: Erlangga
Edi, Suharto, 2006. Negara Kesejahtearan dan Reinventing Depsos. Yogyakarta.
Sharif, Chaudhry. 2012. Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar. Kencana, Prenada Media Group. Jakarta.
Wibisana,wahyu. 2016. Pendapat Ibnu Timiyah Tentang Keuangan Public. Jurnal Pendidikan Agama Islam.http://jurnal.upi.edu/file/06_Keuangan_Publik_(Ibnu_Taimiyyah)_-Wahyu_Wibisana.pdf Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019.
Novianti, Ririn. 2016. Pengelolaan Keuangan Public Islam Perspektif Histori. Jurnal Ekonomi Syariah.file:///C:/Users/LENOVO/Downloads/59-Article%20Text-168-1-10-20170420.pdf. Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019.
Irkhami, nafis. 2015. Keuangan Public Islam. Jurnal Ekonomi Syariah.  https://www.academia.edu/11999912/Keuangan_Publik_Islam. Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019.
Jaelani, Aan. 2015.  Management Of Public Finance In Indonesia : Review Of Islamic Public Finance. Journal Of Indonesia Economi and Busines. https://mpra.ub.uni-muenchen.de/69525/1/MPRA_paper_69525.pdf. Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019.
Diana,Rashada.2017. Al-Mawardi dan Konsep Kenegaraan dalam Islam.jurnal TASAQOFAH. file:///C:/Users/LENOVO/Downloads/981-2008-1-PB.pdf. Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019.
Zioniz Rijal.2010. KONSEP KENEGARAAN DALAM ISLAM Perdebatan Relasional Yang Tak Kunjung Tuntas. Jurnal falasifa. https://jurnalfalasifa.files.wordpress.com/2012/11/8-rijal-mumazziq-zionis-konsep-kenegaraan-dalam-islam-perdebatan-relasional-yang-tak-kunjung-tuntas.pdf. Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019.
Nizar Samsul.2003. Konsep Negara dalam Pemikiran Politik Ibnu Khaldun.e-Jurnal UNP . file:///C:/Users/LENOVO/Downloads/2547-5492-1-SM.pdf. Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019
Ishak Muhammdad.2014. HUBUNGAN ANTARA AGAMA DENGAN NEGARA DALAM PEMIKIRAN ISLAM.jurnal tahqim. https://iainambon.ac.id/ojs/ojs2/index.php/THK/article/viewFile/54/pdf. Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019.
Suyitno Amin.2015.Konsepsi Negara Menurut M.Natsir : Tinjauan Dari Prespektif Pemikiran Islam. Jurnal Intizar.https://www.academia.edu/17784243/Konsepsi_Negara_Menurut_M._Natsir_Tinjauan_Dari_Perspektif_Pemikiran_Politik_Islam. Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019.
Amin Miftahul.2017. Formulasi Negara Islam Menurut Pandangan Para Ulama.Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia. file:///C:/Users/LENOVO/Downloads/1458-2985-1-SM.pdf. Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019.
MU’alim Amir.2003. Masiahah Mursalah: Ruh Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Islam.Jurnal Hukum. file:///C:/Users/LENOVO/Downloads/4774-7594-1-PB.pdf. Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019.
Munadi Muhamad.2018.The Reality of Knowledge Managemen Ent in Islamic Higher. Journal Islamic education. http://ejournal.uinsuka.ac.id/tarbiyah/index.php/JPI/article/view/2182/1547. Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019.
Abdusalam Aan.It Is Conceps And Their Implementation in the Curent Contec. Journal og education muslim. http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/tarbiya/article/view/1436.  Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019.
Gębarowski Marcin.2011. ETHICS AS A FOUNDATION OF MANAGEMENT – A VALUABLE RESOURCE OR A RELIC IN THE TIMES OF CRISIS. JOURNAL OF ECONOMICS AND BUSINESS. http://repository.gunadarma.ac.id/2073/2/small_Ekbis_Des_2011.pdf. Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019
Praptomo Heri. 2017.Addresing Public Accountability Trough Implementation of Balacet Secore Card : Case Studies on Directorate of Government DEBT securities, Ministry of Finance. Journal BPPK.https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/jurnalbppk/articel/view/39/83. Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019














Komentar