“ZAKAT DAN PAJAK DALAM ISLAM”
Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Manajemen
Zakat yang diampu oleh :
Ahmad Ajib Ridlwan, S.Pd., M. SEI
Disusun oleh :
1.
Riska Widya A. (17081194015)
2.
Febby Isan K. (17081194017)
3.
Farah Dilla Wanda D. (17081194027)
4.
Siti Sa’adatul Lailia (17081194037)
5.
Erika Firdiana (17081194057)
6.
Aldra Puspita R. (17081194067)
7.
Sudrajat Amanto (17081194065)
EKONOMI ISLAM 2017 A
ILMU EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Kata
Pengantar
Segala puji hanya bagi
Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Berkat limpahan karunia
nikmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Zakat Dan Pajak Dalam Islam” dengan lancar. Penyusunan makalah ini dalam rangka memenuhi
Tugas Mata Kuliah Fiqh Manajemen Zakat yang diampu oleh Bapak Ahmad Ajib Ridlwan, S.Pd., M. SEI
Dalam proses penyusunannya tak lepas dari
bantuan, arahan dan masukan dari berbagai pihak. Untuk itu kami ucapkan banyak
terima kasih atas segala partisipasinya dalam menyelesaikan makalah ini. Meski demikian, penulis menyadari masih banyak sekali kekurangan
dan kekeliruan di dalam penulisan makalah ini, baik dari segi tanda baca, tata
bahasa maupun isi. Sehingga penulis secara terbuka menerima segala kritik dan
saran positif dari pembaca. Demikian apa yang dapat kami sampaikan. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat untuk masyarakat umumnya, dan untuk kami sendiri
khususnya.
Surabaya, 22 Agustus 2019
Penulis
i
Daftar Isi
Kata Pengantar.......................................................................................................i
Daftar Isi.................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................1
A. Kata Pengantar.........................................................................................................1
B. Rumusan
Masalah...................................................................................................2
C. Tujuan.....................................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN................................................................ ......................3
A. Pengertian
Zakat.....................................................................................................3
B. Rukun dan
Syarat...................................................................................................5
C. Kedudukan Zakat dalam
Islam..............................................................................6
D. Zakat dan Pajak dalam Islam..................................................................................7
BAB III PENUTUP..............................................................................................11
A. Kesimpulan
...........................................................................................................11
B. Saran......................................................................................................................11
Daftar
Pustaka......................................................................................................12
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Kata Pengantar
Indonesia ialah negara dengan mayoritas pemeluk agama
islam. Yang dimana zakat sangat dianjurkan bahkan diwajibkan bagi yang mampu
untuk mengeluarkan zakat. Zakat juga bertujuan untuk kemaslahatan umat dan
mensetahjerahkan sesama muslim. Namun kenyataanya sistem pemerintahan indonesia
belum efektif dalam pengelolaan zakat. Apabila dana zakat dapat dikelola dan
distribusikan dengan baik serta benar, makan akan sangat meningkatkan taraf hidup
bangsa indonesia.
Hasan Al-Banna mengungkapkan bahwa islam adalah satu
sistem yang menyeluruh serta merangkumi semua aspek kehidupan. Ia adalah negara
dan tanah air ataupun pemerintah dan rakyat. Ia adalah akhlak dan kekuatan
ataupun rahmat dan keadilan. Ia adalah kebudayaan dan undang – undang ataupun
keilmuan dan kehakiman. Ia juga adalah materi dan harta benda ataupun kerja dan
kekayaan . ia adalah jihad dan dakwah ataupun ketentaraman dan fikrah.
Sebagaimana juga ia adalah akidah yang lurus dan ibadah yang benar, semuanya
sama (Al –Banna, 2008).
Hal ini dapat dijadikan dasar untuk melakukan
pengelolaan zakat secara efektif untuk menjadikan negara kuat dalam sistem
ekonomi dan keadilan. Serta dana zakat sangat berpotensi sebagai sumber
pemasukan selain pajak. Yang di tunjang dengan potensial penduduk indonesia
yang bermayoritas islam. Namun sangat disayangkan, realisasi himpunan zakat di
indonesia masih rendah. BAZNAS mencatat, bahwa dana zakat, infak, dan sedekah
yang di kelola oleh lembaga amil pemerintah nasional pada tahun 2017 hanya
menyentuh angka 10, 9 triliun atau hanya 3 persen dari potensinya (sumber : https://baznas.go.id/keu2017).
Disisi lain indonesia juga memiliki sistem pungutan
pajak untuk masyarakat indonesia. Yang dimana pajak dalam pungutun dan
pengeluarnya dikelolah lebih efektif walaupun masih terdapat kecacatan dalam
pendistribusiannya.
Dengan adanya makalah ini di harapkan membuat zakat
dapat penyetaraan dengan pengelolaan zakat, dan para pembaca lebih mengetahui
dan memahami pentingnya zakat untuk keberlangsungan kesejahteraan umat jika
dikelola dengan benar dan efektif.
1
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
Pengertian Dari Zakat?
2. Bagaimana
Syarat Dan Rukun Zakat?
3. Bagaimana
Kedudukan Zakat?
4. Bagaimana
Zakat Dan Pajak Dalam Islam?
C.
Tujuan
1. Untuk
Mengetahui Pengertian Dari Zakat
2. Untuk
Mengetahui Syarat Dan Rukun Zakat
3. Untuk
Mengetahui Kedudukan Zakat
4. Untuk
Mengetahui Zakat Dan Pajak Dalam Islam
2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat

“ambilah zakat dari sebagaian harta mereka
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ( menjadi ) ketentraman jiwa pada mereka. Dan
Allah maha pendengar dan mengetahui”. Di Indonesia, zakat diatur dalam
undang-undang, yaitu Undang-undangan
Republik Indonesia pada tanggal 23 September 1999 tentang pengolahan
zakat dikeluarkan berdasarkan Keputusan Mentri Agama RI No. 581 tahun 1999
Zakat memiliki dua dimensi. Yang pertama dimensi
secara horizontal yaitu hablu minallah yang dilaksanakan dengan
perantaraan harta benda dalam rangka mematuhi perintah Allah SWT dan mengharap
pahala dari-Nya dan dimensi social hablu minannas secara vertikal yang
dilaksanakan atas dasar kemanusiaan. Dengan membayar zakat dapat mensucikan dan
mebersihkan jiwa, tingkat keimanan seseorang akan cenderung meningkat, dan juga
dapat mengembangkan harta yang dimiliki. Pembayaran zakat merupakan kewajiban
bagi setiap muslim yang telah dewasa, merdeka, berakal sehat, dan telah
memiliki harta itu haul (setahun penuh) dan memenuhi nisab (ukuran untuk
menunaikan zakat) dan terdapat aturan yang tegas dalam Al-Quran.
Terdapat
istilah-istilah penting yang ada pada zakat, diantaranya;
1)
Muzakki
merupakan orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta
yang telah mencapai nishab dan haul.
2)
Mustahik
adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Ketentuan tentang siapa saja
yang berhak menerima zakat telah diatur dengan jelas dalam QS at-Taubah: 60.
3
3)
Amil merupakan
orang yang mengumpulkan dan mengurusi zakat untuk dibagikan kepada mustahiq.
4)
Nishab zakat yaitu ukuran
minimal harta yang dikeluarkan untuk berzakat.
5)
Haul adalah waktu zakat
dari nilai yang telah mencapai satu tahun penuh (12 bulan).
Dalam
pembagiannya, zakat diberikan kepada golongan orang-orang tertentu yang berhak
menerimannya. Terdapat dalam firman Allah SWT :

Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS
at-Taubah: 60).
Telah
dijelaskan bahwa ada delapan asnaf (kelompok) yang berhak mendapatkan
zakat, antara lain:
1) Fakir.
Orang fakir merupakan orang yang
penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari pada
taraf yang paling minimal sekalipun. Akibat ketidak mampuan dalam mencari
nafkah karena telah berusia uzur ataupun cacat fisik.
2) Miskin.
Orang miskin adalah orang yang
penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pokok sehari-hari
pada taraf yang minimal.
3) Amil.
Amil adalah orang yang bertugas untuk
mengumpulkan, menerima, dan membagikan zakat.
4) Muallaf.
Orang muallaf adlah orang-orang yang hatinya
dijinakkan untuk berada dalam keismalan (Al-Hikmah, Vol.15). sehingga mereka
yang baru memeluk agama islam memperlukan sumbangan untuk menetapkan
keyakinannya.
5) Gharim.
Gharim merupakn orang yang sedang
berhutang. Meraka tidak dapat melunasinya, sehingga dengan diberikan zakat
merka dibebaskan bebannya untuk kepentingan kebaikan.
4
6) Fisabilillah.
Fisabilillah dapat diartikan sebagai jalan
Allah. Sehingga fiisabilillah merupakan orang-orang yang berjihad dijalan Allah
SWT (kepentingan menegakkan agama).
7) Ibnu
Sabil. Ibnu sabil adalah orang-orang yang
didalam perjalanannya kehabisan perbekalan.
8) Riqab.
Riqab adalah memerdekakan hamba sahaya.
Dengan adanya pembagian kelompok (asnaf) tersebut diharapkan dalam
pendistribusian zakat tidak semena-mena, karena telah sesuai dengan ketetapan
Allah yang ada didalam Al-quran.
Zakat dikenakan kepada siapapun atas harta kekayaan
berupa emas, perak, barang dagangan, binatang ternak tertentu, harta karun, dan
hasil pertanian. Dalam perekonomian islam zakat merupakan kebijakan fiskal
dalam islam dan berbeda dengan kebijakan fiskal di konvensional. Di fiskal
konvensional pemerintah dapat mempengaruhi kegiatan perekonomian melalui
insentif dalam tarif pajak maupun besarnya ‘tax base’ dari suatu kegiatan
perekonomian, sedangkan didalam sistem zakat, segala ketentuan tentang besarnya
tarif zakat sudah ditentukan berdasarkan petunjuk dari al-quran. Oleh karena
itu, kebijakan zakat sangat berbeda dengan kebijakan pajak. Zakat dapat
dikaitkan dengan prinsip keadilan social dan dilihat dalam segi kebijaksanaan
dan strategi pembangunan yang berhubungan dengan pemerataan pendapatan
masyarakat. Sehingga zakat dapat dikatakan penerimaan negara yang utama dan
paling penting. Dalam pelaksanaannya zakat dikumpulkan dan disalurkan sebagai
cara untuk mengurangi angka kemiskinan dan dapat membangun sektor pembangunan
dalam negara.
Jadi zakat selain memenuhi rukun iman yang
ketiga juga dapat menyebabkan kemaslahatn bagi umat manusia, seperti distribusi
pendapatan, stabilitas ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan lainnya.
B.
Rukun dan Syarat
Zakat adalah mengeluarkan sebagian
dari harta yang dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadiakannya
sebagai milik orang fakir dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut
diserahkan kepada wakilnya yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut
zakat. Rukun zakat merupakan unsur yang terdapat didalam penunaian zakat.
Adapun rukun yang ada dalam pelaksanaan zakat, yaitu:
1) Muzaki
(orang yang berzakat)
2) Harta
yang dikenakan zakat.
3) Mustahik
(orang yang menerima zakat).
5
Selain
rukun, ada pula beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam kewajiban berzakat
yakni :
Yang pertama untuk muzakki, antara lain:
1) Merdeka.
Hamba zahaya tidak wajib mengeluarkan zakat, karena mereka tidak mempunyai hak
milik.
2) Muslim.
Seseorang ynag beragama islam wajib hukumnya mengeluarkan zakat, karena zakat
merupakan rukun islam yang ketiga.
3) Akil
balig dan berakal. Ketika sudah baligh pasti akan mengerti dan mengetahui harta
yang dimilikinya. Sehingga itu merupakan syarat wajib zakat sehingga diwajibkan
zakat. Sedangkan berakal artinya tidak dalam hilang ingatan atau gila.
Yang
kedua, merupakan syarat yang diperuntukkan harta yang
dizakatkan, yaitu:
1) Halal,
harta tersebut adalah harta yang baik.
2) Kepemilikan
harta yang penuh, apabila masih anak-anak dan orang gila jika mempunyai harta
dan syarat-syaratnya terpenuhi menjadi tanggung jawab walinya.
3) Harta
yang dizakatkan telah mencapai haul (setahun penuh).
4) Telah
mencapai nishab (jumlah minimal tertentu). Ketiga, mustahik merupakan syarat
orang yang berhak menerima zakat. Kelompok tersebut telah dijelaskan dalam QS.
At-Taubah: 60.
C.
Kedudukan Zakat dalam
Islam
Kedudukan zakat yang paling utama adalah sebagai
bentuk ibadah kepada Allah SWT karena merupakan rukun islam yang ketig. Didalam
hadis riwayat imam bukhori dan muslim menyebutkaan: “Dari Ibn Umar ra.
Bawasanya Rosullulah SAW bersabda: islam didirikan dalam lima sendi yaitu,
menyaksikan bahawa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah
utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji keBaitullah, dan
berpuasa pada bulan Ramodhon “HR.Muttafaqun’alaih. (as-Shiddiqi, 1971,24) dari
hadis diatas menunjukan kebenaran bahwa zakat sebagai ibadah wajib yang tidak
hanya bermanfaat untuk spritual tetapi juga bermanfaat secara sosial. Walaupun
utusan zakat dan ajarannya baru diberlakukan pada tahun-tahun terakhir
kehidupan Nabi Mumahmmad SAW.
6
Pada saat itu beliau diutus dan dianjurkan
memberikan santunan kepada kaum lemah dan hal itu menjai perhatian AL-Quran
sehingga banyak wahyu yang diturunkan pada periode Mekkah yang menyinggung akan
pentingnnya institusi zakat.
Zakat sendiri merupakan suatu pelajaran hidup yang
menenkankan tentang pentingnya persaudaraan dan rasa saling menyayangi antar
sesama. Bahkan zakat mengalahkan ajaran-ajaran tentang kesejahteraan sosial
dari ideologi manapun. Konsep zakat sendiri didapatkan juga pada Al-Quran bahwa
harta benda yang dimiliki adalah titipan Allah dan harus difungsikan sebagai
kemslahatan umat. Oleh
sebab itu kedudukan zakat dalam islam merupakan ibadah yang menjangkau dimensi
kehidupan secara meluas.
Islam menempatkan zakat sangat istimewa. Apabila ada yang
menolak memgeluarkan zakat, Allah SWT dan Rasul-Nya telah memberikan
peringatan. Disebutkan dalam hadist Abu Hurairah r.a bahwa Rasululah saw
bersabda “Seorang yang menyimpan hartanya
dan tidak mengeluarkan zakat, ia akan dibakar neraka jahanam. Baginya dibuatkan
setrika dari api lalu disetrikakan pada lambung dan dahinya.” Perintah
mengenai pembayaran zakat sangat tegas. Pada masa Khalifah Abu Bakar,
pemungutan zakat diatur dengan ketat dimana beliau memerangi orang yang tidak
membayarkan zakat selepas meninggalnya Rasulullah saw. karena zakat merupakan
rukun islam, dan apabila mengabaikannya sama dengan mengabaikan islam.
D. Zakat dan Pajak dalam Islam
Dalam islam zakat merupakan salah satu dari kelima
rukun islam, sehingga zakat wajib dilakukan oleh setiap umat muslim. Sejak
tahun kedua hijriah zakat tersebut telah diwajibkan. Sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah:43
“Dirikanlah sholat, bayarlah zakat dan
rukuklah bersama orang yang rukuk”. Serta dalam Hadist Shahih Bukhari,
Rasulullah bersabda: “Sembahlah Tuhan
jangan kamu persekutukan dengan sesuatu, dirikan sholat, keluarkan zakat dan
hubungkan kasih sayang”. Hal tersebut telah jelas bahwa zakat adalah suatu
kewajiban bagi setiap umat muslim yang telah diatur dan ditetapkan dalam
Al-Qur’an dan Hadist.
7
Bagi
siapa yang menolak untuk membayar zakat dan tidak mengakui bahwa zakat adalah
kewajibannya, maka orang tersebut telah keluar dari islam dan diharuskan untuk
bertobat, apabila tidak bersedia maka boleh dibunuh sebagai seorang kafir.
Pengecualian untuk orang yang baru muallaf karena belum mengetahui tentang
ajaran agama islam.
Berbeda
dengan orang yang enggan untuk membayar zakat tetapi tetap mengakui bahwa zakat
adalah kewajiban, maka orang tersebut dianggap berdosa dan tidak sampai
dikeluarkan dari islam. Dalam hal ini pemerintah mempunyai hak untuk memerangi
orang tersebut dan mengambil zakat hartanya secara paksa sekaligus memberikan
hukuman pengajaran hingga orang tersebut selanjutnya terus membayar zakat
(Abdul Aziz, 2010:213)
Dalam hadist lain yang diriwayatkan oleh Abdullah bin
Masud r.a. Rasulullah Saw. bersabda, “Tidak
seorang hamba pun yang mempunyai harta, tetapi dia tidak membayar zakatnya,
kecuali kelak di hari kiamat akan ditampilkan kepadanya seekor ular berbisa
berbelang dua lalu membelit lehernya.” Kemudian Rasulullah Saw. membacakan
ayat yang sesuai yang berbunyi :
“Janganlah
sekali-kali orang yang pelit membayar zakat harta yang diberikan Allah SWT
kepadanya mengira bahwa tindakan itu baik untuknya, tindakan itu sangat jelek
buat dirinya, karena barang yang mereka pelitkan itu akan digantungkan kelak
dilehernya.” (QS. Ali Imran, 180)
Semakin berkembangnya
islam semakin tinggi juga kebutuhan pendanaan yang dibutuhkan dan masalah
tersebut tidak bisa dipenuhi hanya dengan zakat. Pada masa Nabi Muhammad SAW
dan Abu Bakar harta rampasan perang ( ghanimah ) dalam bentuk tanah yang semula
dibagikan secara cuma-cuma kepada para tentara sebagi sumber alternatif
pendapatan negara. Lalu khalifah umar menetapkan bahwah ghanimah tidak lagi
dibagikan kepada kaum tetapi dikembalikan pada negara. Namun masyarakat tetap
boleh memanfaatkan hasil itu dengan syarat tetap membayar retribusi ( Karaj ).
Namun pada massa kalifah Usman pendapatan negara diperoleh dari zakat, karaj,
dan juga jizyah.
8
Keadaan ini mampu bertahan hingga era moderenisasi.
Karena perkembangan islam juga membutuhkan dana yang tidak sedikit lahirlah
gagasan bahwa pajak dijadikan sebagai sumber pendapatan baru untuk negara.ulama
fiqih kontemporer mengemukakan keabsahan pajak tidak diragukan sebagai
kewajiban material yang harus dibayarkan oleh seseorang karena negara
membutuhkna anggaran yang sangat besar yang tidak terpenuhi hanya dengan zakat.
Sebagai seorang muslim wajib memenuhi zakat dan wajib
membayar pajak karena zakat dapat menopang dan menambah pertumbuhan serta
meringankan beban pemerintah untuk menciptakan pemerataan dan mengurangi
kemiskinan. Hal tersebut sama halnya dengan pajak (Eko Suprayitno, 2005)
Pajak merupakan pungutan wajib pemerintah yang ditarik
dari seluruh rakyat suatu negara tanpa membedakan agama. Pajak di Indonesia
diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang mengatakan bahwa segala pajak
digunakan untuk kepentingan negara. Pada masa Rasulullah Saw, pajak merupakan
salah satu instrumen kebijakan fiskal lain seperti zakat, waqaf dan sebagainya
yang digunakan untuk pembangunan sosial ekonomi pada masa itu (Muhammad,
2007:159-161) Sedangkan pajak sendiri bagi suatu negara berfungsi sebagai :
1) Alat
atau instrumen penerimaan negara
2) Alat
untuk mendorong infestasi
3) Alat
retribusi
Zakat dan pajak merupakan kewajiban yang harus
dibayarkan oleh rakyat di suatu negara. Menurut Muhammad (2007:159) terdapat
perbedaan dan persamaan antara keduanya. Yang membedakan antara keduanya adalah
:
1) Zakat
wajib dibayarkan oleh orang-orang muslim yang diatur dalam agama untuk
mensucikan hati agar terhindar dari perilaku tercela. Sedangkan pajak merupakan
pembayaran wajib yang diatur oleh negara yang tidak terkait dengan dimensi
spiritual dan murni untuk urusan dunia.
2) Dasar
hukum pelaksanaan keduanya berbeda, yang mana aturan zakat telah jelas yang
ditetapkan sesuai syariat dan bersifat qath’i (pasti) didasari oleh ketetapan
Allah SWT yang ada di dalam Al-Qur’an yang sifatnya wajib dilakukan oleh umat
muslim. Berbeda dengan pajak, dasar pelaksanaannya diatur oleh undang-undang
yang berasal dari pemikiran manusia untuk keperluan government expenditure (belanja pemerintah).
9
3) Persentase
dan objeknya berbeda, yang mana zakat memiliki nisab (batas minimal) yang jelas
berdasarkan ketentuan Hadist Nabi. Sementara pemungutan pajak berdasarkan pada
aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan juga bergantung pada objek
pajak yang sewaktu-waktu dapat berubah.
Selain
memiliki perbedaan zakat dan pajak juga memiliki persamaan. Persamaannya antara
lain yaitu :
1)
Pembayaran zakat dan
pajak menggambarkan partisipasi warga negara untuk memberikan sumbangan kepada
negara yang dapat membantu meringankan beban negara dan disesuaikan dengan
pendapatannya. Dalam pengenaan pajak antara orang yang miskin dan kaya berbeda
jumlahnya, yang mana orang kaya lebih besar jumpah pajaknya jika dibandingkan
dengan pajak orang miskin. Dan untuk sistem zakat yang dikenakan bukan dari
pendapatannya melainkan kekayaan dan tabungan.
2)
Keduanya terdapat unsur
kepastian, yang mana besaran pajak tidak dapat dirubah sesuka hati dan harus
diketahui oleh wajib pajak. Sedangkan zakat juga besarnya tidak dapat dirubah
sesuka hati karena telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadist.
3)
Terdapat adanya
keselarasan dan ketepatan, yang mana pajak dipungut dengan sedemikian rupa
disesuaikan dengan keadaan sosial ekonomi agar pembayar pajak tidak mengaami
kesulitan, begitupun dengan zakat.
4)
Azaz ekonomi, yang mana
dalam pajak pembayarannya harus lebih kecil dibandingkan dengan pendapatannya.
Sedangkan zakat dibayarkan oleh orang muslim yang memiliki kekayaan dan
dilakukan secara ikhlas untuk mencari ridha Allah.
10
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Zakat merupakan rukun islam yang ketiga sehingga
didalamnya terdapat kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim. Sehingga
masyarakat harus faham rukun syarat serta tatacara dalam berzakat. Kedudukan
zakat sendiri sebagi ibadah kepada Allah SWT dan juga sebagai bentuk
menciptakan kemaslahatan umat. Selain zakat pajak pun suatu kewajiban yang
harus dibayar oleh setiap orang maka dalam islam pajak pun juga tidak bisa
diragukan keabsahannya karena pada zaman Nabi Muhammad SAW telah dipraktikan namun dengan istilah yang
berbeda. Selain itu pajak dan zakat mempunyai kesamaan dalam banyak hal. Salah
satunya sama-sama kewajiban yang harus dibayar namun bedanya pertanggung
jawabannya. Zakat bertanggung jawab pada Allah Saw dan apablia dilanggar
hukumannya diakhira ( dosa ) sedangkan
pajak suatu bentuk pertanggung jawabn pada negara dan apabila dilanggar akan
mendapatkan hukuman langsung didunia ( penjara ).
B.
Saran
Makalah tentang Zakat dan Pajak dalam Islam ini akan memberikan pengetahuan dan wawasan. Hal ini sangat
penting agar kita dapat memahami terkait konsep Zakat dalam islam. Demikianlah makalah ini kami menyadari masih banyak
kekuranganya, karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun kami terima.
Semoga makalah ini sangat berguna bagi kita semua.
11
Daftar Pustaka
Aziz,
Abdul. 2010. Manajemen Investasi
Syari’ah. Bandung: Alfabeta.
Muhammad.
2007. Aspek Hukum dalam Muamalat.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Suprayitno,
Eko. Ekonomi Islam. Yogyakarta: Graha
Ilmu.
Pusat
pengkajian dan pengembangan ekonomi islam. 2008. Ekonomi islam
jakarta:PT Raja Gratindo Persada.
Saifullah,
Muhammad,dkk.2005. Hukum islam solusi permasalahan keluarga.
Yogyakarta:UII Press.
Barizah,Nur.2010.Motivations Of Paying Zalat On Income:
Evidence From Malaysia.International Journal of Economics And Finace. Vol 2
no 3. http://www.ccsenet.org/journal/index.php/ijef/article/download/6087/5342.
diakses pada 20 Agustus 2019.
Nadzri,Aida,dkk.2012.Zakat and Poferty Alleviation:Roles of Zakat
Institutions In Malaysia. International Journal of Arts and Commerce. Vol 1
No 7. https://www.researchgate.net/publication/255768084_Zakat_and_Poverty_Alleviation_Roles_of_Zakat_Institutions_in_Malaysia
.diakses pada 20 Agustus 2019
Hayati,Keumala
dan Indra Caniago.2011. Zakat Potential
as a Means to Overcome Poferty( a Study in Lampung ).Journal of Indonesia
Economi and Business. Vol 26. https://jurnal.ugm.ac.id/jieb/article/view/6270
. diakses pada tanggal 20 Agustus 2019
Sarif,suhaili,
dkk.2010.The Impact of Malyasian Islamic
Revifalism on Zakat Administration.International Journal of Nusantara
Islam. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/ijni/article/view/35.
diakses pada 20 Agustus 2019.
Anto,Muhammad.2010.Zakat as an Instrument of Eradicatig
Poferty(indonesian case. International Journal of Nusantara Islam. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/ijni/article/view/37/pdf_16.
diakses pada 20 Agustus 2019.
Sarbini,ahmad.2012.zakat dan pajak.jurnal syariah. Vol 11
no 11. http://ejournal.fiaiunisi.ac.id/index.php/syariah/article/download/15/10.
diakses pada 20 Agustus 2019.
12
Amiruddin.2015.model-model pengelolaan zakat di dunia
muslim.nasional jurnal. Vol 3 no 1. http://ejournal.iain-tulungagung.ac.id/index.php/ahkam/article/download/418/349.
diakses pada 20 Agustus 2019.
Nurhasanah,siti,
dan suryani.2015.makssimalisai potensi
zakat melalui peningkatan kesadaran masyarakat.jurnal ekonomi dan bisnis
islam. https://journal.febi.uinib.ac.id/index.php/jebi/article/view/177.
diakses pada 20 Agustus 2019.
Canggih,clarashinta,dkk.2017.Potensi dan Realisasi Dana Zakt Indonesia.Al-uqud:journal
of islamic economic. https://journal.unesa.ac.id/index.php/jie/article/view/216.
diakses pada 20 Agustus 2019.
Astuti,dharmi,dkk.2018.Manajemen Pengelolaan Zakat Di Upz Instansi
Pemerintah Provinsi Riau. Jurnal al-hikmah. http://journal.uir.ac.id/index.php/alhikmah/article/view/1580.
diakses pada 20 Agustus 2019.
Turmudi
Muhammad.2015.Pajak Dalam Perspektif
Hukum Islam( Analisa Perbandingan Pemanfaatan Pajak dan Zakat ). Jurnal
Al-‘adl. Vol 8 no 1. http://ejournal.iainkendari.ac.id/al-adl/article/view/353.
diakses pada 20 Agustus 2019.
Ridwan,Murtado.2014.
Zakat VS Pajak : Studi Perbandingan di
Berberapa Negara Muslim. Jurnal zakat dan wakaf. Vol 1 no 1. http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/Ziswaf/article/view/1529.
diakses pada 20 Agustus 2019.
Ichsan,Nurul.2018.Tinjauan penerapan pungutan pajak dan zakat
Menurut Konsep Ekonomi Isalam di Indonesia. Jurnal Pemikiran Islam. Vol 19
no 2. http://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/ISLAMADINA/article/download/2628/2251.
diakses pada 20 Agustus 2019.
Hadiyati,Nur.2019.Intregasi Pajak dan Zakat Sebagai Sumber
Pembiyayan Nasional.e-jurnal. Vol 26 no 2. http://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/download/7777/6330.
diakses pada 20 Agustus 2019.
Hafidhuddin,didin.2011.Peran
Strategi organisasi zakat dalam menguatkan zakat di dunia. Jurnal Al-Infaq.
Vol. 2 No 1. http://www.jurnalfai-uikabogor.org/index.php/alinfaq/article/view/361.
diakses pada tanggal 22 agustus 2019.
13
Komentar
Posting Komentar