“ZAKAT DAN PAJAK DALAM ISLAM”
Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Manajemen Zakat yang diampu oleh :
Ahmad Ajib Ridlwan, S.Pd., M. SEI




Disusun oleh :
1.      Riska Widya A.                     (17081194015)
2.      Febby Isan K.                        (17081194017)
3.      Farah Dilla Wanda D.          (17081194027)
4.      Siti Sa’adatul Lailia               (17081194037)
5.      Erika Firdiana                       (17081194057)
6.      Aldra Puspita R.                   (17081194067)
7.      Sudrajat Amanto                  (17081194065)


EKONOMI ISLAM 2017 A
ILMU EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA







Kata Pengantar

Segala puji hanya bagi Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Berkat limpahan karunia nikmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Zakat Dan Pajak Dalam Islam” dengan lancar. Penyusunan makalah ini dalam rangka memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh Manajemen Zakat yang diampu oleh Bapak Ahmad Ajib Ridlwan, S.Pd., M. SEI
Dalam proses penyusunannya tak lepas dari bantuan, arahan dan masukan dari berbagai pihak. Untuk itu kami ucapkan banyak terima kasih atas segala partisipasinya dalam menyelesaikan makalah ini. Meski demikian, penulis menyadari masih banyak sekali kekurangan dan kekeliruan di dalam penulisan makalah ini, baik dari segi tanda baca, tata bahasa maupun isi. Sehingga penulis secara terbuka menerima segala kritik dan saran positif dari pembaca. Demikian apa yang dapat kami sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk masyarakat umumnya, dan untuk kami sendiri khususnya.


                                                                        Surabaya, 22 Agustus 2019


Penulis












i





Daftar Isi

Kata Pengantar.......................................................................................................i
Daftar Isi.................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................1
A.    Kata Pengantar.........................................................................................................1
B.     Rumusan Masalah...................................................................................................2
C.     Tujuan.....................................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN................................................................ ......................3
A.    Pengertian Zakat.....................................................................................................3
B.     Rukun dan Syarat...................................................................................................5
C.     Kedudukan Zakat dalam Islam..............................................................................6
D.    Zakat dan Pajak dalam Islam..................................................................................7
BAB III PENUTUP..............................................................................................11
A.    Kesimpulan ...........................................................................................................11
B.     Saran......................................................................................................................11
Daftar Pustaka......................................................................................................12












ii





BAB I
PENDAHULUAN

A.      Kata Pengantar
Indonesia ialah negara dengan mayoritas pemeluk agama islam. Yang dimana zakat sangat dianjurkan bahkan diwajibkan bagi yang mampu untuk mengeluarkan zakat. Zakat juga bertujuan untuk kemaslahatan umat dan mensetahjerahkan sesama muslim. Namun kenyataanya sistem pemerintahan indonesia belum efektif dalam pengelolaan zakat. Apabila dana zakat dapat dikelola dan distribusikan dengan baik serta benar, makan akan sangat meningkatkan taraf hidup bangsa indonesia.
Hasan Al-Banna mengungkapkan bahwa islam adalah satu sistem yang menyeluruh serta merangkumi semua aspek kehidupan. Ia adalah negara dan tanah air ataupun pemerintah dan rakyat. Ia adalah akhlak dan kekuatan ataupun rahmat dan keadilan. Ia adalah kebudayaan dan undang – undang ataupun keilmuan dan kehakiman. Ia juga adalah materi dan harta benda ataupun kerja dan kekayaan . ia adalah jihad dan dakwah ataupun ketentaraman dan fikrah. Sebagaimana juga ia adalah akidah yang lurus dan ibadah yang benar, semuanya sama (Al –Banna, 2008).
Hal ini dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengelolaan zakat secara efektif untuk menjadikan negara kuat dalam sistem ekonomi dan keadilan. Serta dana zakat sangat berpotensi sebagai sumber pemasukan selain pajak. Yang di tunjang dengan potensial penduduk indonesia yang bermayoritas islam. Namun sangat disayangkan, realisasi himpunan zakat di indonesia masih rendah. BAZNAS mencatat, bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang di kelola oleh lembaga amil pemerintah nasional pada tahun 2017 hanya menyentuh angka 10, 9 triliun atau hanya 3 persen dari potensinya (sumber : https://baznas.go.id/keu2017).
Disisi lain indonesia juga memiliki sistem pungutan pajak untuk masyarakat indonesia. Yang dimana pajak dalam pungutun dan pengeluarnya dikelolah lebih efektif walaupun masih terdapat kecacatan dalam pendistribusiannya.
Dengan adanya makalah ini di harapkan membuat zakat dapat penyetaraan dengan pengelolaan zakat, dan para pembaca lebih mengetahui dan memahami pentingnya zakat untuk keberlangsungan kesejahteraan umat jika dikelola dengan benar dan efektif.


1





B.       Rumusan Masalah
1.    Bagaimana Pengertian Dari Zakat?
2.    Bagaimana Syarat Dan Rukun Zakat?
3.    Bagaimana Kedudukan Zakat?
4.    Bagaimana Zakat Dan Pajak Dalam Islam?

C.     Tujuan
1.    Untuk Mengetahui Pengertian Dari Zakat
2.    Untuk Mengetahui Syarat Dan Rukun Zakat
3.    Untuk Mengetahui Kedudukan Zakat
4.    Untuk Mengetahui Zakat Dan Pajak Dalam Islam



















2





BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Zakat
Image result for at taubah ayat 103Rukun islam yang ketiga adalah zakat, zakat sendiri merupakan pengeluaran atau pembayaran yang dilakukan oleh seseorang yang beriman dan merupakan kewajiban dari agama Islam. Mengingat pentingnya zakat, zakat sendiri diatur dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi :



ambilah zakat dari sebagaian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ( menjadi ) ketentraman jiwa pada mereka. Dan Allah maha pendengar dan mengetahui”. Di Indonesia, zakat diatur dalam undang-undang, yaitu Undang-undangan  Republik Indonesia pada tanggal 23 September 1999 tentang pengolahan zakat dikeluarkan berdasarkan Keputusan Mentri Agama RI No. 581 tahun 1999               
Zakat memiliki dua dimensi. Yang pertama dimensi secara horizontal yaitu hablu minallah yang dilaksanakan dengan perantaraan harta benda dalam rangka mematuhi perintah Allah SWT dan mengharap pahala dari-Nya dan dimensi social hablu minannas secara vertikal yang dilaksanakan atas dasar kemanusiaan. Dengan membayar zakat dapat mensucikan dan mebersihkan jiwa, tingkat keimanan seseorang akan cenderung meningkat, dan juga dapat mengembangkan harta yang dimiliki. Pembayaran zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah dewasa, merdeka, berakal sehat, dan telah memiliki harta itu haul (setahun penuh) dan memenuhi nisab (ukuran untuk menunaikan zakat) dan terdapat aturan yang tegas dalam Al-Quran.
Terdapat istilah-istilah penting yang ada pada zakat, diantaranya;
1)        Muzakki merupakan orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul.
2)        Mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Ketentuan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat telah diatur dengan jelas dalam QS at-Taubah: 60.

3





3)        Amil merupakan orang yang mengumpulkan dan mengurusi zakat untuk dibagikan kepada mustahiq.
4)        Nishab zakat yaitu ukuran minimal harta yang dikeluarkan untuk berzakat.
5)        Haul adalah waktu zakat dari nilai yang telah mencapai satu tahun penuh (12 bulan).
Dalam pembagiannya, zakat diberikan kepada golongan orang-orang tertentu yang berhak menerimannya. Terdapat dalam firman Allah SWT :
IMG-20190825-WA0015
Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS at-Taubah: 60).
Telah dijelaskan bahwa ada delapan asnaf (kelompok) yang berhak mendapatkan zakat, antara lain:
1)   Fakir. Orang fakir merupakan orang yang penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari pada taraf yang paling minimal sekalipun. Akibat ketidak mampuan dalam mencari nafkah karena telah berusia uzur ataupun cacat fisik.
2)   Miskin. Orang miskin adalah orang yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pokok sehari-hari pada taraf yang minimal.
3)   Amil. Amil adalah orang yang bertugas untuk mengumpulkan, menerima, dan membagikan zakat.
4)   Muallaf.  Orang muallaf adlah orang-orang yang hatinya dijinakkan untuk berada dalam keismalan (Al-Hikmah, Vol.15). sehingga mereka yang baru memeluk agama islam memperlukan sumbangan untuk menetapkan keyakinannya.
5)   Gharim. Gharim merupakn orang yang sedang berhutang. Meraka tidak dapat melunasinya, sehingga dengan diberikan zakat merka dibebaskan bebannya untuk kepentingan kebaikan.

4





6)   Fisabilillah. Fisabilillah dapat diartikan sebagai jalan Allah. Sehingga fiisabilillah merupakan orang-orang yang berjihad dijalan Allah SWT (kepentingan menegakkan agama).
7)   Ibnu Sabil. Ibnu sabil adalah orang-orang yang didalam perjalanannya kehabisan perbekalan.
8)   Riqab. Riqab adalah memerdekakan hamba sahaya. Dengan adanya pembagian kelompok (asnaf) tersebut diharapkan dalam pendistribusian zakat tidak semena-mena, karena telah sesuai dengan ketetapan Allah yang ada didalam Al-quran.
Zakat dikenakan kepada siapapun atas harta kekayaan berupa emas, perak, barang dagangan, binatang ternak tertentu, harta karun, dan hasil pertanian. Dalam perekonomian islam zakat merupakan kebijakan fiskal dalam islam dan berbeda dengan kebijakan fiskal di konvensional. Di fiskal konvensional pemerintah dapat mempengaruhi kegiatan perekonomian melalui insentif dalam tarif pajak maupun besarnya ‘tax base’ dari suatu kegiatan perekonomian, sedangkan didalam sistem zakat, segala ketentuan tentang besarnya tarif zakat sudah ditentukan berdasarkan petunjuk dari al-quran. Oleh karena itu, kebijakan zakat sangat berbeda dengan kebijakan pajak. Zakat dapat dikaitkan dengan prinsip keadilan social dan dilihat dalam segi kebijaksanaan dan strategi pembangunan yang berhubungan dengan pemerataan pendapatan masyarakat. Sehingga zakat dapat dikatakan penerimaan negara yang utama dan paling penting. Dalam pelaksanaannya zakat dikumpulkan dan disalurkan sebagai cara untuk mengurangi angka kemiskinan dan dapat membangun sektor pembangunan dalam negara.  Jadi zakat selain memenuhi rukun iman yang ketiga juga dapat menyebabkan kemaslahatn bagi umat manusia, seperti distribusi pendapatan, stabilitas ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan lainnya.

B.     Rukun dan Syarat
Zakat adalah mengeluarkan sebagian dari harta yang dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadiakannya sebagai milik orang fakir dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat. Rukun zakat merupakan unsur yang terdapat didalam penunaian zakat. Adapun rukun yang ada dalam pelaksanaan zakat, yaitu:
1)      Muzaki (orang yang berzakat)
2)      Harta yang dikenakan zakat.
3)      Mustahik (orang yang menerima zakat).

5





Selain rukun, ada pula beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam kewajiban berzakat yakni :
Yang pertama untuk muzakki, antara lain:
1)      Merdeka. Hamba zahaya tidak wajib mengeluarkan zakat, karena mereka tidak mempunyai hak milik.
2)      Muslim. Seseorang ynag beragama islam wajib hukumnya mengeluarkan zakat, karena zakat merupakan rukun islam yang ketiga.
3)      Akil balig dan berakal. Ketika sudah baligh pasti akan mengerti dan mengetahui harta yang dimilikinya. Sehingga itu merupakan syarat wajib zakat sehingga diwajibkan zakat. Sedangkan berakal artinya tidak dalam hilang ingatan atau gila.
Yang kedua, merupakan syarat yang diperuntukkan harta yang dizakatkan, yaitu:
1)      Halal, harta tersebut adalah harta yang baik.
2)      Kepemilikan harta yang penuh, apabila masih anak-anak dan orang gila jika mempunyai harta dan syarat-syaratnya terpenuhi menjadi tanggung jawab walinya.
3)      Harta yang dizakatkan telah mencapai haul (setahun penuh).
4)      Telah mencapai nishab (jumlah minimal tertentu). Ketiga, mustahik merupakan syarat orang yang berhak menerima zakat. Kelompok tersebut telah dijelaskan dalam QS. At-Taubah: 60.

C.     Kedudukan Zakat dalam Islam
Kedudukan zakat yang paling utama adalah sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT karena merupakan rukun islam yang ketig. Didalam hadis riwayat imam bukhori dan muslim menyebutkaan: “Dari Ibn Umar ra. Bawasanya Rosullulah SAW bersabda: islam didirikan dalam lima sendi yaitu, menyaksikan bahawa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji keBaitullah, dan berpuasa pada bulan Ramodhon “HR.Muttafaqun’alaih. (as-Shiddiqi, 1971,24) dari hadis diatas menunjukan kebenaran bahwa zakat sebagai ibadah wajib yang tidak hanya bermanfaat untuk spritual tetapi juga bermanfaat secara sosial. Walaupun utusan zakat dan ajarannya baru diberlakukan pada tahun-tahun terakhir kehidupan Nabi Mumahmmad SAW.
6





 Pada saat itu beliau diutus dan dianjurkan memberikan santunan kepada kaum lemah dan hal itu menjai perhatian AL-Quran sehingga banyak wahyu yang diturunkan pada periode Mekkah yang menyinggung akan pentingnnya institusi zakat.
Zakat sendiri merupakan suatu pelajaran hidup yang menenkankan tentang pentingnya persaudaraan dan rasa saling menyayangi antar sesama. Bahkan zakat mengalahkan ajaran-ajaran tentang kesejahteraan sosial dari ideologi manapun. Konsep zakat sendiri didapatkan juga pada Al-Quran bahwa harta benda yang dimiliki adalah titipan Allah dan harus difungsikan sebagai kemslahatan umat. Oleh sebab itu kedudukan zakat dalam islam merupakan ibadah yang menjangkau dimensi kehidupan secara meluas.
Islam menempatkan zakat sangat istimewa. Apabila ada yang menolak memgeluarkan zakat, Allah SWT dan Rasul-Nya telah memberikan peringatan. Disebutkan dalam hadist Abu Hurairah r.a bahwa Rasululah saw bersabda “Seorang yang menyimpan hartanya dan tidak mengeluarkan zakat, ia akan dibakar neraka jahanam. Baginya dibuatkan setrika dari api lalu disetrikakan pada lambung dan dahinya.” Perintah mengenai pembayaran zakat sangat tegas. Pada masa Khalifah Abu Bakar, pemungutan zakat diatur dengan ketat dimana beliau memerangi orang yang tidak membayarkan zakat selepas meninggalnya Rasulullah saw. karena zakat merupakan rukun islam, dan apabila mengabaikannya sama dengan mengabaikan islam.

D.  Zakat dan Pajak dalam Islam
Dalam islam zakat merupakan salah satu dari kelima rukun islam, sehingga zakat wajib dilakukan oleh setiap umat muslim. Sejak tahun kedua hijriah zakat tersebut telah diwajibkan. Sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah:43

Dirikanlah sholat, bayarlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk”. Serta dalam Hadist Shahih Bukhari, Rasulullah bersabda: “Sembahlah Tuhan jangan kamu persekutukan dengan sesuatu, dirikan sholat, keluarkan zakat dan hubungkan kasih sayang”. Hal tersebut telah jelas bahwa zakat adalah suatu kewajiban bagi setiap umat muslim yang telah diatur dan ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadist.

7





Bagi siapa yang menolak untuk membayar zakat dan tidak mengakui bahwa zakat adalah kewajibannya, maka orang tersebut telah keluar dari islam dan diharuskan untuk bertobat, apabila tidak bersedia maka boleh dibunuh sebagai seorang kafir. Pengecualian untuk orang yang baru muallaf karena belum mengetahui tentang ajaran agama islam.
Berbeda dengan orang yang enggan untuk membayar zakat tetapi tetap mengakui bahwa zakat adalah kewajiban, maka orang tersebut dianggap berdosa dan tidak sampai dikeluarkan dari islam. Dalam hal ini pemerintah mempunyai hak untuk memerangi orang tersebut dan mengambil zakat hartanya secara paksa sekaligus memberikan hukuman pengajaran hingga orang tersebut selanjutnya terus membayar zakat (Abdul Aziz, 2010:213)

Dalam hadist lain yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Masud r.a. Rasulullah Saw. bersabda, “Tidak seorang hamba pun yang mempunyai harta, tetapi dia tidak membayar zakatnya, kecuali kelak di hari kiamat akan ditampilkan kepadanya seekor ular berbisa berbelang dua lalu membelit lehernya.” Kemudian Rasulullah Saw. membacakan ayat yang sesuai yang berbunyi :


Janganlah sekali-kali orang yang pelit membayar zakat harta yang diberikan Allah SWT kepadanya mengira bahwa tindakan itu baik untuknya, tindakan itu sangat jelek buat dirinya, karena barang yang mereka pelitkan itu akan digantungkan kelak dilehernya.” (QS. Ali Imran, 180)

Semakin berkembangnya islam semakin tinggi juga kebutuhan pendanaan yang dibutuhkan dan masalah tersebut tidak bisa dipenuhi hanya dengan zakat. Pada masa Nabi Muhammad SAW dan Abu Bakar harta rampasan perang ( ghanimah ) dalam bentuk tanah yang semula dibagikan secara cuma-cuma kepada para tentara sebagi sumber alternatif pendapatan negara. Lalu khalifah umar menetapkan bahwah ghanimah tidak lagi dibagikan kepada kaum tetapi dikembalikan pada negara. Namun masyarakat tetap boleh memanfaatkan hasil itu dengan syarat tetap membayar retribusi ( Karaj ). Namun pada massa kalifah Usman pendapatan negara diperoleh dari zakat, karaj, dan juga jizyah.

8





Keadaan ini mampu bertahan hingga era moderenisasi. Karena perkembangan islam juga membutuhkan dana yang tidak sedikit lahirlah gagasan bahwa pajak dijadikan sebagai sumber pendapatan baru untuk negara.ulama fiqih kontemporer mengemukakan keabsahan pajak tidak diragukan sebagai kewajiban material yang harus dibayarkan oleh seseorang karena negara membutuhkna anggaran yang sangat besar yang tidak terpenuhi hanya dengan zakat.
Sebagai seorang muslim wajib memenuhi zakat dan wajib membayar pajak karena zakat dapat menopang dan menambah pertumbuhan serta meringankan beban pemerintah untuk menciptakan pemerataan dan mengurangi kemiskinan. Hal tersebut sama halnya dengan pajak (Eko Suprayitno, 2005)
Pajak merupakan pungutan wajib pemerintah yang ditarik dari seluruh rakyat suatu negara tanpa membedakan agama. Pajak di Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang mengatakan bahwa segala pajak digunakan untuk kepentingan negara. Pada masa Rasulullah Saw, pajak merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal lain seperti zakat, waqaf dan sebagainya yang digunakan untuk pembangunan sosial ekonomi pada masa itu (Muhammad, 2007:159-161) Sedangkan pajak sendiri bagi suatu negara berfungsi sebagai :
1)      Alat atau instrumen penerimaan negara
2)      Alat untuk mendorong infestasi
3)      Alat retribusi
Zakat dan pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh rakyat di suatu negara. Menurut Muhammad (2007:159) terdapat perbedaan dan persamaan antara keduanya. Yang membedakan antara keduanya adalah :
1)      Zakat wajib dibayarkan oleh orang-orang muslim yang diatur dalam agama untuk mensucikan hati agar terhindar dari perilaku tercela. Sedangkan pajak merupakan pembayaran wajib yang diatur oleh negara yang tidak terkait dengan dimensi spiritual dan murni untuk urusan dunia.
2)      Dasar hukum pelaksanaan keduanya berbeda, yang mana aturan zakat telah jelas yang ditetapkan sesuai syariat dan bersifat qath’i (pasti) didasari oleh ketetapan Allah SWT yang ada di dalam Al-Qur’an yang sifatnya wajib dilakukan oleh umat muslim. Berbeda dengan pajak, dasar pelaksanaannya diatur oleh undang-undang yang berasal dari pemikiran manusia untuk keperluan government expenditure (belanja pemerintah).


9





3)      Persentase dan objeknya berbeda, yang mana zakat memiliki nisab (batas minimal) yang jelas berdasarkan ketentuan Hadist Nabi. Sementara pemungutan pajak berdasarkan pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan juga bergantung pada objek pajak yang sewaktu-waktu dapat berubah.
Selain memiliki perbedaan zakat dan pajak juga memiliki persamaan. Persamaannya antara lain yaitu :
1)   Pembayaran zakat dan pajak menggambarkan partisipasi warga negara untuk memberikan sumbangan kepada negara yang dapat membantu meringankan beban negara dan disesuaikan dengan pendapatannya. Dalam pengenaan pajak antara orang yang miskin dan kaya berbeda jumlahnya, yang mana orang kaya lebih besar jumpah pajaknya jika dibandingkan dengan pajak orang miskin. Dan untuk sistem zakat yang dikenakan bukan dari pendapatannya melainkan kekayaan dan tabungan.
2)   Keduanya terdapat unsur kepastian, yang mana besaran pajak tidak dapat dirubah sesuka hati dan harus diketahui oleh wajib pajak. Sedangkan zakat juga besarnya tidak dapat dirubah sesuka hati karena telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadist.
3)   Terdapat adanya keselarasan dan ketepatan, yang mana pajak dipungut dengan sedemikian rupa disesuaikan dengan keadaan sosial ekonomi agar pembayar pajak tidak mengaami kesulitan, begitupun dengan zakat.
4)   Azaz ekonomi, yang mana dalam pajak pembayarannya harus lebih kecil dibandingkan dengan pendapatannya. Sedangkan zakat dibayarkan oleh orang muslim yang memiliki kekayaan dan dilakukan secara ikhlas untuk mencari ridha Allah.








10
BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Zakat merupakan rukun islam yang ketiga sehingga didalamnya terdapat kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim. Sehingga masyarakat harus faham rukun syarat serta tatacara dalam berzakat. Kedudukan zakat sendiri sebagi ibadah kepada Allah SWT dan juga sebagai bentuk menciptakan kemaslahatan umat. Selain zakat pajak pun suatu kewajiban yang harus dibayar oleh setiap orang maka dalam islam pajak pun juga tidak bisa diragukan keabsahannya karena pada zaman Nabi Muhammad SAW  telah dipraktikan namun dengan istilah yang berbeda. Selain itu pajak dan zakat mempunyai kesamaan dalam banyak hal. Salah satunya sama-sama kewajiban yang harus dibayar namun bedanya pertanggung jawabannya. Zakat bertanggung jawab pada Allah Saw dan apablia dilanggar hukumannya diakhira ( dosa )  sedangkan pajak suatu bentuk pertanggung jawabn pada negara dan apabila dilanggar akan mendapatkan hukuman langsung didunia ( penjara ).

B.     Saran
Makalah tentang Zakat dan Pajak dalam Islam ini akan memberikan pengetahuan dan wawasan. Hal ini sangat penting agar kita dapat memahami terkait konsep Zakat dalam islam. Demikianlah makalah ini kami menyadari masih banyak kekuranganya, karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun kami terima. Semoga makalah ini sangat berguna bagi kita semua.








11





Daftar Pustaka

Aziz, Abdul. 2010. Manajemen Investasi Syari’ah. Bandung: Alfabeta.
Muhammad. 2007. Aspek Hukum dalam Muamalat. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Suprayitno, Eko. Ekonomi Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi islam. 2008. Ekonomi islam jakarta:PT Raja Gratindo Persada.
Saifullah, Muhammad,dkk.2005. Hukum islam solusi permasalahan keluarga. Yogyakarta:UII Press.
Barizah,Nur.2010.Motivations Of Paying Zalat On Income: Evidence From Malaysia.International Journal of Economics And Finace. Vol 2 no 3. http://www.ccsenet.org/journal/index.php/ijef/article/download/6087/5342. diakses pada 20 Agustus 2019.
Nadzri,Aida,dkk.2012.Zakat and Poferty Alleviation:Roles of Zakat Institutions In Malaysia. International Journal of Arts and Commerce. Vol 1 No 7. https://www.researchgate.net/publication/255768084_Zakat_and_Poverty_Alleviation_Roles_of_Zakat_Institutions_in_Malaysia .diakses pada 20 Agustus 2019
Hayati,Keumala dan Indra Caniago.2011. Zakat Potential as a Means to Overcome Poferty( a Study in Lampung ).Journal of Indonesia Economi and Business. Vol 26. https://jurnal.ugm.ac.id/jieb/article/view/6270 . diakses pada tanggal 20 Agustus 2019
Sarif,suhaili, dkk.2010.The Impact of Malyasian Islamic Revifalism on Zakat Administration.International Journal of Nusantara Islam. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/ijni/article/view/35. diakses pada 20 Agustus 2019.
Anto,Muhammad.2010.Zakat as an Instrument of Eradicatig Poferty(indonesian case. International Journal of Nusantara Islam. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/ijni/article/view/37/pdf_16. diakses pada 20 Agustus 2019.
Sarbini,ahmad.2012.zakat dan pajak.jurnal syariah. Vol 11 no 11. http://ejournal.fiaiunisi.ac.id/index.php/syariah/article/download/15/10. diakses pada 20 Agustus 2019.

12
Amiruddin.2015.model-model pengelolaan zakat di dunia muslim.nasional jurnal. Vol 3 no 1. http://ejournal.iain-tulungagung.ac.id/index.php/ahkam/article/download/418/349. diakses pada 20 Agustus 2019.
Nurhasanah,siti, dan suryani.2015.makssimalisai potensi zakat melalui peningkatan kesadaran masyarakat.jurnal ekonomi dan bisnis islam. https://journal.febi.uinib.ac.id/index.php/jebi/article/view/177. diakses pada 20 Agustus 2019.
Canggih,clarashinta,dkk.2017.Potensi dan Realisasi Dana Zakt Indonesia.Al-uqud:journal of islamic economic. https://journal.unesa.ac.id/index.php/jie/article/view/216. diakses pada 20 Agustus 2019.
Astuti,dharmi,dkk.2018.Manajemen Pengelolaan Zakat Di Upz Instansi Pemerintah Provinsi Riau. Jurnal al-hikmah. http://journal.uir.ac.id/index.php/alhikmah/article/view/1580. diakses pada 20 Agustus 2019.
Turmudi Muhammad.2015.Pajak Dalam Perspektif Hukum Islam( Analisa Perbandingan Pemanfaatan Pajak dan Zakat ). Jurnal Al-‘adl. Vol 8 no 1. http://ejournal.iainkendari.ac.id/al-adl/article/view/353. diakses pada 20 Agustus 2019.
Ridwan,Murtado.2014. Zakat VS Pajak : Studi Perbandingan di Berberapa Negara Muslim. Jurnal zakat dan wakaf. Vol 1 no 1. http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/Ziswaf/article/view/1529. diakses pada 20 Agustus 2019.
Ichsan,Nurul.2018.Tinjauan penerapan pungutan pajak dan zakat Menurut Konsep Ekonomi Isalam di Indonesia. Jurnal Pemikiran Islam. Vol 19 no 2. http://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/ISLAMADINA/article/download/2628/2251. diakses pada 20 Agustus 2019.
Hadiyati,Nur.2019.Intregasi Pajak dan Zakat Sebagai Sumber Pembiyayan Nasional.e-jurnal. Vol 26 no 2. http://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/download/7777/6330. diakses pada 20 Agustus 2019.
Hafidhuddin,didin.2011.Peran Strategi organisasi zakat dalam menguatkan zakat di dunia. Jurnal Al-Infaq. Vol. 2 No 1. http://www.jurnalfai-uikabogor.org/index.php/alinfaq/article/view/361. diakses pada tanggal 22 agustus 2019.
13







Komentar