"ZAKAT DAN PAJAK DALAM ISLAM"
Oleh
:
Aldra
Puspita Rahma
17081194067
Universitas
Negeri Surabaya
Zakat sendiri merupakan pengeluaran yang
dilakukan oleh seseorang muslim yang beriman ( kewajiban bagi agama islam )
dengan tujuan mensucikan diri. Surah Qs.At-taubah 103 menjelaskan bahwa :
“ambilah zakat
dari sebagaian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka dan berdoalah untk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ( menjadi )
ketentraman jiwa pada mereka. Dan Allah maha pendengar dan mengetahui”.
Qs.At-taubah 103
Dalam zakat terdapat rukun yang harus
diketahui oleh muzaki, diantaranya ada niat
dan tamlik. Dalam melakukan ibadah
atau kewajiban beragama termasuk zakat ini harus ada niatan dalam hati sehingga pelaksanaannya bisa ikhlas dan
lilahitaalla. Sedangkan tamlik
merupakan penyerahan harta ( dalam hal ini adalah zakat ) kepada muztahik.
Selain rukun ada syarat yang harus ditaati oleh para muzaki diantaranya :
11. Islam
22. Merdeka
33. Balig dan Berakal
44. Harta yang dikeluarkan
55. Telah mencapai nishab.
66. Pemilikan harta penuh
77. Pemilikan harta telah mencapai
setahun.
88. Tidak dalam keadaan berhutang
Syarat untuk mustahik ada beberapa golongan
yang boleh menerima zakat terdapat dalam firman allah SWT yang berbunyi:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Qs at-taubah ayat 60
Kedudukan zakat dalam islam sendiri yang
paling utama adalah ibadah kepada Allah SWT yang bersifat wajib bagi umat muslim, dikarenakan zakat
merupakan rukun islam yang ke 4.
Pajak adalah
merupakan pungutan wajib pemerintah
yang ditarik dari seluruh rakyat suatu negara tanpa membedakan agama. Hal ini diatur
dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2
yang mengatakan bahwa segala pajak digunakan untuk kepentingan negara. Adapun berberapa
syarat pemungutan pajak, diantaranya :
1.
Syarat keadilan
(pemungutan pajak harus adil contohnya adanya saksi untuk pelanggaran pajak
yang terjadi )
- Syarat yuridis
(pemungutan pajak harus berdasarkan UU yang diatur dalam uu no.28 tahun
2007)
- Syarat ekonomis
(pemungutan pajak tidak menganggu perekonomian nasional)
- Syarat financial
(pemungutan pajak harus efisien)
- Syarat sederhan
(sistem pemungutan pajak harus sederhana)
·
Tabel Persaaan Antara Zakat Dengan Pajak
|
Zakat
|
Pajak
|
•
Dari penerimaannya
|
zakat diserahkan pada amil zakat
|
pajak diserahkan pada lembaga masyarakat
|
•
Dari segi fungsinya
|
zakat juga berfungsi sebagai mensucikan diri dan
kemaslahatan
|
Pajak dapat membantu
pertumbuhan ekonomi negara dan kemaslahaatan
|
•
Dari segi azaz
ekonomi
|
zakat dibayarkan oleh orang muslim yang memiliki
kekayaan dan dilakukan secara ikhlas untuk mencari ridha Allah
|
pajak pembayarannya harus lebih kecil
dibandingkan dengan pendapatannya.
|
·
Tabel Perbedaan Antara Zakat Dan Pajak
Zakat
|
Pajak
|
Zakat adalah kewajiban berdasarkan Al-Quran.
|
kewajiban yang
diatur berdasarkan UU yang dibuat pemerintah atau penguasa.
|
zakat memiliki nisab (batas minimal) yang jelas
berdasarkan ketentuan Hadist Nabi.
|
pajak berdasarkan pada aturan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah dan sewaktu-waktu
dapat berubah
|
zakat tidak mungkin dihapuskan
|
pajak bisa saja dihapuskan sesuai peraturan
negara tersebut
|
Komentar
Posting Komentar