HARTA-HARTA YANG WAJIB DIZAKATI DAN PERHITUNGAN ZAKAT DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Oleh
Aldra Puspita Rahma
17081194067

Zakat Nuqud
1.      Zakat Emas dan Perak
Perintah Allah SWT untuk mengeluarkan zakat emas dan perak sudah dijelaskan pada (QS. At-Taubah : 34)
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيم
Artinya : “Dan orang – orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah SWT,
maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, ( bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih”. 

(QS.At-Taubah : 34)
nisab emas juga  dijelaskan dalam hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, :
إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ
 عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
Artinya : “Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun,
maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitunga sebelumnya.”

2.      Zakat Perhiasan
Ada berberapa pendapat mengenai zakat perhiasan ini, yang mengacu pada syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan zaat perhiasan anatar lain :
 Maliki
a.       perhiasan yang dijadikan barang dagangan wajib di zakati
b.      perhiasan yang di sewakan atau digunakan oleh laki–laki maupun perempuan dewasa tidak waib di zakati
Syafi’i
a.       perhiasan yang wajib dizakati yaitu perhiasan yang di simpan, di tabung, serta dipakai oleh laki–laki ataupun perempuan wajib dikeluarkan zakatnya
Hanbali
a.       perhiasan yang diadikan barang dagangan, perhiasan laki–laki yang dipakai oleh perempuan, perhiasan yang digunakan oleh binatang, perhiasan yang disewakan, perhiasan hasil temuan, perhiasan yang ditabung kan, dll
Hanafi
a.       perhiasan laki – laki dan perempuan wajib dikeluarkan zakatnya. Baik berupa serpihan, lempengan, bejana, maupun yang lain.

3.      Zakat Uang
Uang kertas wajib dikeluarkan zakatnyasebesar 2,5% nisab uang tersebut ialah seharga nisab emas yang telah ditentuka oleh negara yakni 20 misqal atau dinar. Zakat uang kertas tidak diwajibkan kecual setelah ia mencapai nisab yang ditentuka oleh syara, mencapai haul dan terbebas dari hutang. Begitu juga zakat saham dan cek yakni nisabnya sama dengan uang.

Zakat Barang Tambang dan Temuan
Ada berberapa madzap yang mengemukakan pendapatnya mengenai Zakat Barang Tambang dan Temuan, diantaranya :
1.      madzhab hanafi
barang tambang dan  rikaz atau barang temuan dipandang  sama hal ini karena barang tambang adalah barang temuan itu sendiri
2.      madzhab hanafi
barang tambang ialah setiap barang yang dicetak menggunakan api.
3.      madzhab maliki dan syafi’i
barang tambang dan barag temua berbeda. Barang tambang adalah emas dan perak. Zakat yang dikeluarkan untuk barang tambang menurut mahzab Hanafi dan Maliki adalah 1/5 sedangkang menurut mahzab Syafi’i dan Hambali sebanyak 1/40.
4.      madzhab hambali
barang tambang adalah semua jenis barang tambang baik yang berbentuk padat ataupun cair.
Adapun takaran nisab yang dikeluarkan untuk zakat barang adalah barang temuan sendiri  semua ulama’ mahzab bahwa zakatnya 1/5. kewajiban untuk mengeluarkan zakat barang tambang adalah setiap kali barang selesai diolah. Sedangkan Nisab barang tambang sama dengan nisab emas dan perak, kada nya pun sama yaitu 2,5%  dan barang temuan (emas dan perak) wajib dizakati tiap kali orang menemukan barang tersebut. Nisab dan kadarnya sama dengan emas dan perak.

Zakat Barang Perdagangan
Q.S Al–Baqarah ayat 267 A
            يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْ
“hai orang – orang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian hasil usahamu yang baik –baik”
Hadist yang di riwayatkan oleh Abu Daud
“Adapun kemudian dari itu, maka sesungguhnya Rasulullah S.A.W menyuruh kami Mengeluarkan zakat dari harta beda yang kami sediakan untuk berjual”.

Zakat Tumbuhan
Nisab dari hasil pertanian adalah 5 wasq yaitu setara dengan 653kg. Untuk kadar zakat hasil pertanian dibedakan menjadi 2 menurut sumber pengairannya. Pertama, apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air maka kadar zakatnya 10%. Kedua, jika diairi dengan irigasi dan perlu biaya tambahan maka kadar zakatnya 5 %. Zakat pertanian tidak mempunyai Haul karena sempurnanya pertumbuhan tanaman hanya sampai dipetik hasilnya yaitu tidak setahun.   Gugurnya kewajiban zakat pertanian adalah ketika setelah jatuh tempo mengeluarkan zakat kemudian ada yang terjadi berupa kerusakan harta yang akan dikeluarkan zakatnya diluar kesengajaan pemilik. Bila tanaman tersebut rusak maka gugurlah kewajiban zakat karena nisab zakat tidak tercapai.

Zakat Hewan Ternak
Berdasarkan Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim dari Abi Dza, bahwasannya Nabi S.A.W bersabda :
“Tiada seseorang lelaki yang mempunyai unta, lembu, atau kambing, yang tidak diberikan zakatnya, melainkan datanglah binatang – binatang itu pada hari kiamat berkeadaan lebih gemuk dan lebih besar dari di masa di dunia, lalu ia menginjak-nginjakinya dengan telapak–telapaknya dan menanduknya dengan tandu–tanduknya. Setiap–tiap habis binatang – binatang itu mengerjakan yang demikian, kembali lagi megerjakannya dan demikianlahterus menerus hingga selesai Allah menghukum para manusia.”
NISHAB dan Kadar Zakat UNTA
5 – 9 Ekor                   1 Ekor Kambing          1 Thn Ke Atas
10 – 14 Ekor               2 Ekor Kambing         1 Thn Ke Atas
15 -19 Ekor                 3 Ekor Kambing        1 Thn Ke Atas
20 -24 Ekor                 4 Ekor Kambing         1 Thn Ke Atas
25 – 35 Ekor               1 Ekor Unta                1 Thn Masuk 2 Thn
36- 45 Ekor                 1 Ekor Unta                2 Thn Masuk 3 Thn
46 – 60 Ekor               1 Ekor Unta                3 Thn Masuk 4 Thn
61 – 75 Ekor               1 Ekor Unta                4 Thn Masuk 5 Thn
76 – 90 Ekor               2 Ekor Unta                2 Thn Masuk 3 Thn
91 – 120 Ekor             2 Ekor Unta                3 Thn Masuk 4 Thn
121– 60 Ekor              3 Ekor Unta                2 Thn Masuk 3 Thn
NISHAB dan Kadar Zakat SAPI
30 – 39 Ekor                           1 Ekor             1 Thn Masuk 2 Th
40 – 59 Ekor                           1 Ekor             2 Thn Masuk 3 Th
60 – 69 Ekor                           2 Ekor             1 Thn Masuk 2 Th
70 – 89 Ekor                           2 Ekor             2 Thn Masuk 3 Th
90 – 99 Ekor                           3 Ekor             1 Thn Masuk 2 Th
Setiap + 100                            + 2 Ekor                      1 Thn Masuk 2 Thn & 2 Thn                                                               Masuk 3 Thn
NISHAB dan Kadar Zakat KAMBING
40 – 120 Ekor             1 Ekor             1 Thn
121 – 200 Ekor                       2 Ekor             1 Thn
201 – 300 Ekor                       3 Ekor             1 Thn
Setiap + 100                + 1 Ekor          1 Thn
NISHAB dan Kadar Zakat  Unggas dan Perikanan
Nisab ternak unggas dan perikanan setara dengan 20 dinar (1 dinar = 4,25gr emas), jika dinyatakan dalam bentuk emas maka nisab unggas dan perikanan adalah 85gr (Baehaki, 2014).  Haul untuk zakat hewan ternak unggas dan perikanan adalah pada akhir tahun (tutup buku). Apabila seorang peternak unggas atau perikanan memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan telah mencapai nisab maka, ia wajib mengeluarkan zakat atas hewan ternak tersebut sebesar 2,5%.

Zakat sesuai Perkembangan Ekonomi
Zakat Profesi
Nisab zakat profesi setara dengan zakat emas yaitu 85 gr atau 20 dinar. Sedangkan kadar zakat profesi sebesar 2,5%. Ini sesuai dengan Fatwa MUI No 3 tahun 2003 tentang zakat penghasilan
Zakat Saham dan Obligasi
Yusuf Qardhawi menyatakan zakat saham dikeluarkan dari nilai saham atau obligasi sebesar 2,5% atau bisa dari keuntungan bersih sebesar 10%. Adapun nisab zakatnya senilai dengan nisab emas yaitu 85
Zakat Usaha
Munurut Qardhawi
perdagangan yang telah mencapai satu tahun dan telah mencapai nisab pada akhir tahun, maka pedagang tersebut wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari modal dan keuntungan hasil perdagangan tersebut



Komentar