HARTA-HARTA YANG WAJIB
DIZAKATI DAN PERHITUNGAN ZAKAT DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Oleh
Aldra
Puspita Rahma
17081194067
Zakat
Nuqud
1.
Zakat Emas dan
Perak
Perintah Allah SWT untuk
mengeluarkan zakat emas dan perak
sudah dijelaskan pada (QS. At-Taubah : 34)
وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيم
Artinya : “Dan orang – orang yang menyimpan emas dan
perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah SWT,
maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, ( bahwa
mereka akan mendapat) azab yang pedih”.
(QS.At-Taubah : 34)
nisab emas juga
dijelaskan dalam hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, :
إِذَا كَانَتْ لَكَ
مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ،
وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ
عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ
عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ،
فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
Artinya : “Jika kamu punya 200 dirham dan sudah
mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat dirham. Dan kamu tidak memiliki
kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu
memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun,
maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti
hitunga sebelumnya.”
2.
Zakat Perhiasan
Ada berberapa pendapat mengenai zakat perhiasan ini,
yang mengacu pada syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan zaat perhiasan anatar
lain :
Maliki
a.
perhiasan yang
dijadikan barang dagangan wajib di zakati
b.
perhiasan yang
di sewakan atau digunakan oleh laki–laki maupun perempuan dewasa tidak waib di
zakati
Syafi’i
a.
perhiasan yang
wajib dizakati yaitu perhiasan yang di simpan, di tabung, serta dipakai oleh
laki–laki ataupun perempuan wajib dikeluarkan zakatnya
Hanbali
a.
perhiasan yang
diadikan barang dagangan, perhiasan laki–laki yang dipakai oleh perempuan,
perhiasan yang digunakan oleh binatang, perhiasan yang disewakan, perhiasan
hasil temuan, perhiasan yang ditabung kan, dll
Hanafi
a.
perhiasan laki –
laki dan perempuan wajib dikeluarkan zakatnya. Baik berupa serpihan, lempengan,
bejana, maupun yang lain.
3. Zakat
Uang
Uang kertas wajib dikeluarkan zakatnyasebesar 2,5%
nisab uang tersebut ialah seharga nisab emas yang telah ditentuka oleh negara
yakni 20 misqal atau dinar. Zakat uang kertas tidak diwajibkan kecual setelah
ia mencapai nisab yang ditentuka oleh syara, mencapai
haul dan terbebas dari hutang. Begitu juga zakat saham dan cek yakni nisabnya
sama dengan uang.
Zakat
Barang Tambang dan Temuan
Ada berberapa madzap yang mengemukakan pendapatnya
mengenai Zakat Barang Tambang dan Temuan, diantaranya :
1.
madzhab
hanafi
barang tambang dan rikaz atau barang temuan dipandang sama hal ini karena barang tambang adalah barang temuan itu sendiri
2.
madzhab
hanafi
barang tambang ialah setiap
barang yang dicetak menggunakan
api.
3.
madzhab
maliki dan syafi’i
barang tambang dan barag
temua berbeda. Barang tambang
adalah emas dan perak. Zakat yang dikeluarkan untuk barang tambang menurut mahzab
Hanafi
dan Maliki adalah 1/5 sedangkang menurut mahzab Syafi’i dan Hambali sebanyak 1/40.
4.
madzhab
hambali
barang tambang adalah semua
jenis barang tambang baik yang berbentuk padat ataupun cair.
Adapun takaran nisab yang dikeluarkan untuk zakat
barang adalah barang temuan sendiri semua ulama’ mahzab
bahwa
zakatnya 1/5. kewajiban untuk mengeluarkan zakat barang tambang adalah setiap kali barang selesai diolah.
Sedangkan Nisab barang tambang
sama
dengan nisab emas dan perak, kada nya pun sama yaitu 2,5%
dan barang temuan (emas dan
perak) wajib dizakati tiap kali
orang menemukan barang tersebut. Nisab dan kadarnya sama dengan emas dan perak.
Zakat
Barang Perdagangan
Q.S Al–Baqarah ayat 267 A
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ
مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْ
“hai orang – orang beriman,
nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian hasil usahamu yang baik –baik”
Hadist yang di riwayatkan
oleh Abu Daud
“Adapun kemudian dari itu,
maka sesungguhnya Rasulullah S.A.W menyuruh kami Mengeluarkan zakat dari
harta beda yang kami sediakan untuk berjual”.
Zakat
Tumbuhan
Nisab dari hasil pertanian adalah 5 wasq yaitu
setara dengan 653kg. Untuk kadar zakat hasil pertanian dibedakan
menjadi 2 menurut sumber pengairannya. Pertama, apabila diairi
dengan air hujan, sungai, atau mata air maka kadar zakatnya 10%. Kedua, jika
diairi dengan irigasi dan perlu biaya tambahan maka kadar zakatnya 5 %. Zakat pertanian tidak
mempunyai Haul karena sempurnanya pertumbuhan tanaman hanya sampai dipetik hasilnya yaitu tidak setahun. Gugurnya kewajiban zakat pertanian adalah ketika setelah jatuh tempo mengeluarkan zakat kemudian ada yang terjadi berupa kerusakan harta yang akan dikeluarkan zakatnya diluar kesengajaan pemilik. Bila tanaman tersebut rusak maka gugurlah kewajiban zakat karena nisab zakat tidak tercapai.
Zakat
Hewan Ternak
Berdasarkan Hadist yang
diriwayatkan oleh Bukhari Muslim dari Abi Dza, bahwasannya Nabi S.A.W bersabda :
“Tiada seseorang lelaki yang
mempunyai unta, lembu, atau kambing, yang tidak diberikan zakatnya, melainkan datanglah binatang – binatang
itu pada hari kiamat berkeadaan lebih gemuk dan lebih besar dari di masa di dunia, lalu ia
menginjak-nginjakinya dengan
telapak–telapaknya
dan menanduknya dengan tandu–tanduknya. Setiap–tiap habis binatang – binatang itu mengerjakan yang demikian,
kembali lagi megerjakannya dan
demikianlahterus
menerus hingga selesai Allah menghukum para manusia.”
NISHAB dan Kadar Zakat UNTA
5 – 9 Ekor 1 Ekor Kambing 1 Thn Ke Atas
10 – 14 Ekor 2 Ekor Kambing 1 Thn Ke Atas
15 -19 Ekor 3 Ekor Kambing 1 Thn Ke Atas
20 -24 Ekor 4 Ekor Kambing 1 Thn Ke Atas
25 – 35 Ekor 1 Ekor Unta 1 Thn Masuk 2 Thn
36- 45 Ekor 1 Ekor Unta 2 Thn Masuk 3 Thn
46 – 60 Ekor 1 Ekor Unta 3 Thn Masuk 4 Thn
61 – 75 Ekor 1 Ekor Unta 4 Thn Masuk 5 Thn
76 – 90 Ekor 2 Ekor Unta 2 Thn Masuk 3 Thn
91 – 120 Ekor 2 Ekor Unta 3 Thn Masuk 4 Thn
121– 60 Ekor 3 Ekor Unta 2 Thn Masuk 3 Thn
NISHAB dan Kadar Zakat SAPI
30 – 39 Ekor 1 Ekor 1 Thn Masuk 2 Th
40 – 59 Ekor 1 Ekor 2 Thn Masuk 3 Th
60 – 69 Ekor 2 Ekor 1 Thn Masuk 2 Th
70 – 89 Ekor 2 Ekor 2 Thn Masuk 3 Th
90 – 99 Ekor 3 Ekor 1 Thn Masuk 2 Th
Setiap + 100 + 2 Ekor 1 Thn Masuk 2 Thn & 2
Thn Masuk 3 Thn
NISHAB dan Kadar Zakat KAMBING
40 – 120 Ekor 1 Ekor 1 Thn
121 – 200 Ekor 2 Ekor 1 Thn
201 – 300 Ekor 3 Ekor 1 Thn
Setiap + 100 + 1 Ekor 1 Thn
NISHAB dan Kadar Zakat Unggas dan Perikanan
Nisab ternak unggas dan perikanan setara dengan 20 dinar
(1 dinar = 4,25gr emas), jika dinyatakan dalam bentuk emas maka nisab unggas
dan perikanan adalah 85gr (Baehaki, 2014).
Haul untuk zakat hewan ternak unggas dan perikanan adalah pada akhir
tahun (tutup buku). Apabila seorang peternak unggas atau perikanan memiliki
kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan telah mencapai nisab maka, ia
wajib mengeluarkan zakat atas hewan ternak tersebut sebesar 2,5%.
Zakat
sesuai Perkembangan Ekonomi
Zakat
Profesi
Nisab zakat profesi setara dengan zakat emas yaitu
85 gr atau 20 dinar. Sedangkan kadar zakat profesi sebesar 2,5%. Ini sesuai
dengan Fatwa MUI No 3 tahun 2003 tentang zakat penghasilan
Zakat Saham
dan Obligasi
Yusuf Qardhawi menyatakan zakat saham dikeluarkan
dari nilai saham atau obligasi sebesar 2,5% atau bisa dari keuntungan bersih sebesar
10%. Adapun nisab zakatnya senilai dengan nisab emas yaitu 85
Zakat Usaha
Munurut
Qardhawi
perdagangan yang telah mencapai satu tahun dan telah
mencapai nisab pada akhir tahun, maka pedagang tersebut wajib mengeluarkan
zakat sebesar 2,5% dari modal dan keuntungan hasil perdagangan tersebut
Komentar
Posting Komentar