INFAQ,
SHODAQOH, DAN WAKAF DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Oleh
Aldra Puspita Rahma
17081194067
INFAQ
Menurut terminologi
syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan
sebagai anjuran yang diperintahkan agama islam guna mencapai ridho Allah swt
atas dasar kehendak diri sendiri.
Menurut UU
No.23 Tahun 2011, Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang
atau badan diluar zakat untuk kemaslahatan umum.
Secara umum, memiliki arti sesuatu yang benar
sedangkan menurut terminologi syariat merupakan pemberian suatu benda oleh seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan
imbalan karena dengan maksud mengharap ridho dari Allah swt
Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa infaq dapat diberikan kepada siapa saja dengan menentukan jenis harta dan
jumlah yang diserahkan untuk
kepentingan suatu kebaikan
Adapun
berberapa syarat dan rukun yang harus diketahui, diantaranya :
Rukun
Penginfaq :
• Penginfaq,
yaitu orang yang berinfaq.
Syarat penginfaq :
• Memiliki
objek yang diinfaqkan
• Dewasa
atau baligh
• Tidak
ada unsur paksaan
• Penerima
infaq, orang yang diberi infaq, syarat :
• Dewasa
atau baligh
• Benar
benar ada saat diberi infaq (bukan perkiraan seperti janin)
• Sesuatu
yang diinfaqkan, syarat :
• Memiliki
nilai
• Berwujud
• Dapat
diterima dan dimiliki zatnya
SODAQOH
Secara umum, memiliki arti sesuatu yang benar
sedangkan menurut terminologi syariat merupakan pemberian suatu benda oleh seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan
imbalan karena dengan maksud mengharap ridho dari Allah swt
Sebagai contoh shadaqah
materi yaitu dengan memberikan uang kepada anak yatim setiap sebulan sekali sedangkan shadaqah non materi dapat berupa berbagi
ilmu, gotong royong, senyum, menyingkirkan batu dijalan dan lain-lain.
Oleh karena itu, setiap amal-amal kebaikan yang dilakukan merupakan shadaqah.
Rukun dan syarat sodakoh
yaitu :
• Orang
yang bershadaqah
• Baligh
• Muslim
• Merdeka
• Pemilik
penuh
• Penerima
• Objek
yang disedekahkan
• Berwujud
• Tidak
berwujud (seperti tenaga, ilmu)
• Ijab
dan qabul
WAKAF
Wakaf berasal dari bahasa arab waqafa-yaqifu-waqfan yang memiliki arti menghentikan atau menahan (al-habs).
Menurut UU No. 41 Tahun 2004
tentang wakaf, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk
jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan umum. Wakif, seseorang yang mewakafkan harta benda
miliknya. Seseorang yang mewakafkan (wakif) disyaratkan memiliki kecakapan
hukum atau kamalul ahliyah (legal competent) dalam membelanjakan hartanya.
•
Nazhir atau Orang yang diserahi tugas pemeliharaan
dan pengurusan benda wakaf
•
Muslim
•
Dewasa
•
Amanah
•
Mampu secara jasmani dan rohani
•
Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
•
Objek yang diwakafkan
•
Ijab dan qabul atau Ikrar Wakaf
Wakaf
dibagi mnejadi 2 yaitu :
Wakaf Khairi, wakaf yang
secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan
umum)
Wakaf Ahli, wakaf yang
ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, keluarga si wakif
atau bukan.
Wakaf
dinyatakan tidak sah apabila :
•
X mewasiatkan pemberian rumah kepada Y. Kemudian Y
mewakafkannya kepada Z, sementara X masih hidup. Wakaf ini tidak sah, karena
syarat kepemilikan pada wasiat ialah setelah yang berwasiat wafat.
•
D menghibahkan sesuatu barang kepada E. Kemudian E,
sebelum menerimanya, mewakafkannya kepada F. Wakaf ini juga tidak sah karena
syarat kepemilikan pada hibah ialah setelah penerima hibah menerima harta hibah
yang diberikan kepadanya.
•
P membeli barang tidak bergerak dari Q. Lalu Q
mewakafkannya kepada R. Setelah itu terbukti barang tersebut milik P. Wakaf ini
tidak sah, karena pada hakikatnya barang tersebut bukan milik Q, karena Q
membelinya dari P, dan terbukti P menjual barang yang bukan miliknya.
Komentar
Posting Komentar