INFAQ, SHODAQOH, DAN WAKAF DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Oleh
Aldra Puspita Rahma
17081194067



INFAQ
Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan sebagai anjuran yang diperintahkan agama islam guna mencapai ridho Allah swt atas dasar kehendak diri sendiri.
Menurut UU No.23 Tahun 2011, Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan diluar zakat untuk kemaslahatan umum.
Secara umum, memiliki arti sesuatu yang benar sedangkan menurut terminologi syariat merupakan pemberian suatu benda oleh seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan karena dengan maksud mengharap ridho dari Allah swt
Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa infaq dapat diberikan kepada siapa saja dengan menentukan jenis harta dan jumlah yang diserahkan untuk kepentingan suatu kebaikan
Adapun berberapa syarat dan rukun yang harus diketahui, diantaranya :
Rukun Penginfaq :
•      Penginfaq, yaitu orang yang berinfaq.
Syarat penginfaq :
•      Memiliki objek yang diinfaqkan
•      Dewasa atau baligh
•      Tidak ada unsur paksaan
•      Penerima infaq, orang yang diberi infaq, syarat :
•      Dewasa atau baligh
•      Benar benar ada saat diberi infaq (bukan perkiraan seperti janin)
•      Sesuatu yang diinfaqkan, syarat :
•      Memiliki nilai
•      Berwujud
•      Dapat diterima dan dimiliki zatnya


SODAQOH
Secara umum, memiliki arti sesuatu yang benar sedangkan menurut terminologi syariat merupakan pemberian suatu benda oleh seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan karena dengan maksud mengharap ridho dari Allah swt

Sebagai contoh shadaqah materi yaitu dengan memberikan uang kepada anak yatim setiap sebulan sekali sedangkan shadaqah non materi dapat berupa berbagi ilmu, gotong royong, senyum, menyingkirkan batu dijalan dan lain-lain. Oleh karena itu, setiap amal-amal kebaikan yang dilakukan merupakan shadaqah.
Rukun dan syarat sodakoh yaitu :
•      Orang yang bershadaqah
•      Baligh
•      Muslim
•      Merdeka
•      Pemilik penuh
•      Penerima
•      Objek yang disedekahkan
•      Berwujud
•      Tidak berwujud (seperti tenaga, ilmu)
•      Ijab dan qabul


WAKAF
Wakaf berasal dari bahasa arab waqafa-yaqifu-waqfan yang memiliki arti menghentikan atau menahan (al-habs). Menurut          UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan umum. Wakif, seseorang yang mewakafkan harta benda miliknya. Seseorang yang mewakafkan (wakif) disyaratkan memiliki kecakapan hukum atau kamalul ahliyah (legal competent) dalam membelanjakan hartanya.
•      Nazhir atau Orang yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf
•      Muslim
•      Dewasa
•      Amanah
•      Mampu secara jasmani dan rohani
•      Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
•      Objek yang diwakafkan
•      Ijab dan qabul atau Ikrar Wakaf
Wakaf dibagi mnejadi 2 yaitu :
Wakaf Khairi, wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum)
Wakaf Ahli, wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, keluarga si wakif atau bukan.
Wakaf dinyatakan tidak sah apabila :
•      X mewasiatkan pemberian rumah kepada Y. Kemudian Y mewakafkannya kepada Z, sementara X masih hidup. Wakaf ini tidak sah, karena syarat kepemilikan pada wasiat ialah setelah yang berwasiat wafat.
•      D menghibahkan sesuatu barang kepada E. Kemudian E, sebelum menerimanya, mewakafkannya kepada F. Wakaf ini juga tidak sah karena syarat kepemilikan pada hibah ialah setelah penerima hibah menerima harta hibah yang diberikan kepadanya.
•      P membeli barang tidak bergerak dari Q. Lalu Q mewakafkannya kepada R. Setelah itu terbukti barang tersebut milik P. Wakaf ini tidak sah, karena pada hakikatnya barang tersebut bukan milik Q, karena Q membelinya dari P, dan terbukti P menjual barang yang bukan miliknya.








Komentar