INSTRUMEN KEUANGAN PUBLIK ISLAM
Oleh :
Aldra Puspita Rahma
170811194067



Kharaj
Kharaj yang berarti pajak, dalam keuangan publik islam istilah kharaj dikenal sebagai pajak atas tanah sedangkan dalam istilah syar’i kharaj merupakan pajak yang dibebankan kepada nonmuslim atas tanah yang telah ditaklukkan oleh pasukan umat muslim. Menurut Al-mawardi kharaj ialah biaya yang dikenakan pada kepemilikan tanah, atau semacam kewajiban yang harus dipenuhi.  Awalnya kharaj ialah suatu barang rampasan perang (ghanimah) berupa tanah  yang terjadi pada masa Amirul Mukminin Umar bin al-Khathab. Harta kharaj diambil setelah pasukan muslim menaklukkannya untuk kemudian dikelola agar dapat membawa manfaat bagi masyarakat muslim, serta dengan penetapan kharaj tersebut dapat menjadi pemasukan bagi Negara agar suatu perekonomian dapat berjalan dengan stabil. Kebijakan yang diambil Umar telah mempertimbangkan pada segi maqashid syariah dimana dengan tidak membagikan tanah agar manfaat dari tanah dapat dirasakan dari generasi ke generasi. Kebijakan tersebut akhirnya diambil oleh Abu yusuf dan ditulis dalam Al-kharaj yang di dalamnya menegaskan bahwa ide dari penarikan pajak dengan tidak membagikan tanah kepada kaum muslimin merupakan suatu investasi bagi keberlangsungan negara di masa depan dengan mengambil pajak dari hasil pengelolaan pemilik tanah.
Umar bin khattab, dalam mengambil kebijakan tersebut memiliki alasan diantaranya beliau mengatakan bahwa wilayah negara Islam telah meluas dengan itu perbatasan pun juga ikut meluas diikuti perangkat negara yang semakin bertambah. Sehingga, negara membutuhkan lebih banyak lagi dana untuk keberlangsungan semua itu. Tanah kharaj menjadi pemilik aslinya apabila dalam mendapatakannya tidak terjadi pertempuran oleh kaum muslim dia berhak menggunakannya dan wajib membayar pajak, sedangkan jika tanah tersebut dalam memperolehnya dengan pertempuran maka akan menjadi kekayaan milik publik dengan tetap adanya pajak dan dilarang diperjual belikan.
a.                   Restrukturisasi Mekanisme Pemungutan Pajak Kharaj
Pada masa kekuasaan khalifah Harun terdapat pembahasan tentang pajak pertanian. Hal itu dikarenakan tanah Irak dan Syam sangat subur  sehingga beliau berinisiatif membuat aturan terkait pengelolaan yang sesuai dengan syariah sebab dapat menjadi pendapatan bagi negara. Sistem pemungutan terjadi perubahan dari yang sebelumnya menggunakan masahah (luasnya tanah) menjadi muqosamah yaitu pajak yang didapat setiap kali pemungutan yang dapat berubah menjadi kerjasama maupun perlindungan, sistem ini diperbolehkan atas dasar kemaslahatan. Adapun menurut Al Bajari kelebihan pada sisteme ini yaitu :
1)      Negara akan memperoleh pendapatan rutin
2)      Mampu mendorong produktifitas sektor pertanian
3)      Dapat mewujudukan keadilan dan kesejahteraan
b.                  Sistem pemungutan pajak
Abu yusuf berfikiran bahwa terjadi kedzaliman pada sistem pemungutan pajak oleh Harun yaitu taqbil atau qibalah, adalah seorang pemimpin yang mempekerjakan seseorang untuk memungut pajak di luar daerahnya dalam jangka waktu satu tahun. Menurut abu yusuf sistem ini membuka peluang terjadinya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, sehingga mengusulkan untuk mencabut sistemnya.  Karena dapat menimbulkan kedzaliman pada pembayar pajak yang berakibat pada kerusakan karena telah berbuat tidak sesuai dengan syariat. Oleh karena itu, beliau menyarankan agar negara sendiri yang melakukan penghimpunan kharaj kepada para petani.
c.                   Kriteria Pegawai Pajak
Dalam mengelola dana pajak sudah menjadi keharusan untuk bersikap profesional yang dapat membawa kebaikan bagi negara dan rakyat. Oleh karenanya, pemerintah berhak mengelola dan mengurus wilayahnya demi kepentingan bersama. Namun, pemerintah hanyalah sebatas pengelola, dan kekayaaan publik harus didistribusikan secara adil dan merata kepada rakyat. Adapun kriteria pengelola pajak diantaranya :
1)      Beragama baik
2)      Dapat dipercaya
3)      Menguasai ilmu fikih
4)      Pandai bermusyawarah
5)      Mejaga harga diri
6)      Membela kebenaran
7)      Berorientasi pada falah
8)      Jujur
9)      Tidak berbuat dzalim

Jizyah
Jizyah, atau dalam bahasa Turki Utsmaniyah disebut cizye, merupakan pajak per kapita yang diberikan penduduk non-Islam yang berkedudukan di suatu negara yang berada di bawah pemerintahan Islam. Sebagai gantinya, mereka mendapatkan kebebasan yaitu:
a.       Menjalankan ibadah mereka,
b.      Mendapatkan kebebasan komunal tertentu
c.       Mendapat perlindungan dan keamanan dari negara jika ada agresi militer, baik dari dalam maupun luar wilayah kekuasaan
d.      Mendapat kebebasan untuk tidak ikut wajib militer dan tidak membayar zakat yang ditanggung dan dikenakan oleh masyarakat muslim
Pihak yang Berkewajiban Menurut Abdul Qadeem Zallum, pihak-pihak yang harus membayar jizyah di antaranya :
a.       Ahli kitab, dalam hal ini merupakan orang-orang Yahudi dan Nasrani
b.      Selain ahli kitab, dalam hal ini merupakan orang-orang selain Yahudi dan Nasrani seperti Majusi, Hindu, Komunis, dan lain sebagainya.
c.       Pengecualian diberikan kepada kaum Paganis Arab, yaitu kaum yang menyembah berhala di wilayah jazirah Arab, dikarenakan tidak ada pilihan lain kecuali harus masuk Islam, jika tidak maka akan diperangi masyarakat Muslim.

Syarat Pembayaran Jizyah Menurut Abdul Qadeem Zallum, ketentuan pihak yang wajib membayar jizyah yaitu:
a.       Hanya dikenakan oleh laki-laki baligh dan waras (tidak gila)
b.      Harus dalam keadaan mampu secara ekonomi, jika tergolong kafir maka akan disantuni

Kesimpulan
Dari apa yang telah diuraikan di atas, maka kita dapat mengambil beberapa kesimpulan yaitu:
a.       Islam tidak mengenal jenis pajak seperti sekarang ini kecuali pajak atas tanah (kharaj) dan pajak atas jiwa (jizya).
b.      Pajak boleh dilakukan dengan syarat terjadi kekurangan di baitul maal (jika di analogikan di Indonesia sama dengan APBN)
c.       Karena pajak hanya berfungsi untuk menambah kekurangan kas negara pada baitulmaal yang didapat dari sumber pendapatan negara terutama zakat. Pengambilan pajak yang besar dan melebihi kemampuan masyarakat maka pajak dapat menjadi haram.
d.      Terdapat hubungan lurus (positif) antara jumlah peningkatan penerimaan pajak dan peningkatan jumlah penduduk miskin di Indonesia.
e.       Jizyah merupakan pemungutan pajak untuk non-Islam yang bertempat di wilayah kekuasaan pemerintahan Islam. Adanya kebijakan tersebut dikarenakan tidak ikut sertanya membantu kaum Muslimin dalam memerangi musuh
f.       Kharaj sendiri terbagi menjadi dua yaitu kharaj ‘unwah, yang diambil dari semua tanah yang dikuasai oleh kaum muslimin dari tangan orang kafir secara paksa melalui perang, dan kharaj shulhi, yang diambil dari tiap tanah yang penduduknya telah menyerahkan diri kepada kaum muslimin secara damai (diplomasi)


Komentar