Landasan
da Syarat Harta Wajib Dizakati
Oleh
:
Aldra
Puspita Rahma
17081194067
Landasan wajib zakat
· 1. QS
Al-Baqarah : 267
· 2. QS
Al-Mujaddalah : 13
· 3. HR.
Bukhari dan Muslim
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas ra. Bahwasanya Rosullulah SAW mengutus Muadz pergi ke yaman,
lalu Rosullulah SAW menuturkan sabdanya :
“sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan ( memfardhukan )
atas mereka sedekah ( zakat ) pada harta mereka, diambil harta mereka yang
tidak kaya dan di salurkan kepada mereka yang tergolong fakir”
· 4. UUD RI
UU No.38 tahun 1998 telah diubah dan
ditambahi dalam UU RI No.23tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
“ diwajibkan zakat bagi seorang muslim atau badan yang
dimiliki ileh orang muslim dan diberikan kepada orang yang berhak menerima “
Zakat merupakan sebagian harta
yang dikeluarkan menjelang hari raya Idul Fitri dengan takaran yang telah
ditentukan.Syarat harta yang wajib dizakati
1 Harta
milik penuh
Harta yang dimiliki secara
penuh atau sempurna, artinya pemilik harta tersebut adalah pemilik yang utuh
tidak dalam keadaan berhutang atau sedang menyicil, memungkinkan untuk
mempergunakan dan mengambil manfaatnya secara utuh dan harta tersebut berada di
bawah kontrol dan kekuasaannya.
Batas nisab
Yang dimaksud dengan nisab
adalah syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib
zakat.
3 Cukup haul
Maksudnya, masa kepemilikan
harta sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun
Hijriah).
4 Bebas hutang
Orang yang mempunyai utang,
jumlah utangnya dapat digunakan untuk mengurangi jumlah harta wajib zakat yang
telah sampai nisab. Jika setelah dikurangi utang harta wajib zakat menjadi
tidak sampai nisab, harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat.
5 Produktif
Harta tersebut dapat
bertambah atau berkembang secara terus menerus atau produktif, bila dijadikan
modal usaha atau mempunyai potensi untuk berkembang, misalnya hasil pertanian,
perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang.
6 Lebih dari kebutuhan biasa
Kebutuhan pokok adalah
kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelestarian hidup. Maka dari itu
apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, yang bersangkutan tidak dapat
hidup dengan layak, seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah
tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi. Singkatnya, kebutuhan pokok
adalah segala sesuatu yang termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup
minimum (KHM)
Komentar
Posting Komentar