Landasan da Syarat Harta Wajib Dizakati
Oleh :
Aldra Puspita Rahma
17081194067



Landasan wajib zakat
·         1. QS Al-Baqarah : 267

·        2.  QS Al-Mujaddalah : 13

·         3. HR. Bukhari dan Muslim
Diriwayatkan  dari Ibnu Abbas ra. Bahwasanya Rosullulah SAW mengutus Muadz pergi ke yaman, lalu Rosullulah SAW menuturkan sabdanya :
“sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan ( memfardhukan ) atas mereka sedekah ( zakat ) pada harta mereka, diambil harta mereka yang tidak kaya dan di salurkan kepada mereka yang tergolong fakir”
·         4. UUD RI
UU No.38 tahun 1998 telah diubah dan ditambahi dalam UU RI No.23tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
“ diwajibkan zakat bagi seorang muslim atau badan yang dimiliki ileh orang muslim dan diberikan kepada orang yang berhak menerima “

Zakat merupakan sebagian harta yang dikeluarkan menjelang hari raya Idul Fitri dengan takaran yang telah ditentukan.Syarat harta yang wajib dizakati
1    Harta milik penuh
Harta yang dimiliki secara penuh atau sempurna, artinya pemilik harta tersebut adalah pemilik yang utuh tidak dalam keadaan berhutang atau sedang menyicil, memungkinkan untuk mempergunakan dan mengambil manfaatnya secara utuh dan harta tersebut berada di bawah kontrol dan kekuasaannya.
      Batas nisab
Yang dimaksud dengan nisab adalah syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat.
3    Cukup haul
Maksudnya, masa kepemilikan harta sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun Hijriah).
4   Bebas hutang
Orang yang mempunyai utang, jumlah utangnya dapat digunakan untuk mengurangi jumlah harta wajib zakat yang telah sampai nisab. Jika setelah dikurangi utang harta wajib zakat menjadi tidak sampai nisab, harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat.
5   Produktif
Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang secara terus menerus atau produktif, bila dijadikan modal usaha atau mempunyai potensi untuk berkembang, misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang. 
6    Lebih dari kebutuhan biasa
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelestarian hidup. Maka dari itu apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan layak, seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehat­an, pendidikan, dan transportasi. Singkatnya, kebutuhan pokok adalah segala sesuatu yang termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM)

Komentar