Peran Pemerintah Dalam Pengoptimalisasikan Zakat
Oleh :
Aldra Puspita Rahma
17081194067



Kemiskinan adalah masalah terbesar dalam sebuah negara dan masih belum dapat diselesaikan sehingga mengakibatkan banyak terjadinya ketimpangan sosial di masyarakat. Zakat sebagai suatu bentuk ibadah yang bernilai social tinggi dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, berpotensi menjadi solusi dalam upaya mengatasi masalah kemiskinan dan menjadikannya sebagai penghapus dosa atau mensucikan diri. Di indonesia sendiri 25 dari penduduk muslimnya dikategorikan telah memenuhi nisab dalam membayar zakat pendapatan. Potensi zakat sebesar 217,3 Trilliun (berdasarkan data dari Islamic Development Bank ) namuh hanya 1% pencapaianya.
Ada berberapa dasar hukum pengumutan pajak diantaranya Al-Quran, Sunnah, Ijma’. Dalam Al-Quran sendiri tercatat pada surat QS. At taubah : 103 dan QS. Al baqarah : 43.  sSedangkan Sunnah tercatat pada HR. Ath-Thabrani dari Ali raSesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqoro diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengazab mereka dengan pedih”. Ijma’ Menurut ulama baik salaf (klasik) maupun khalaf (kontemporer) telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam.
Ada 3 hikmah dalam pemungutan ibadah zakat, diantaranya
1.      FAIDAH DINIYYAH (segi agama)
Dalam segi agama zakat merupakan rukun islam yang ke-3, pemungutan zakat dilakukan karena dari harta kita terdapat sebagaian hak harta saudara kita yang membutuhkan, maka dari itu zakat dapat membersihkan diri kita dari dosa-dosa yang kita perbut ( zakat bapat mensucikan diri ) . Selain itu pemungutan zakat juga sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT, Menghantarkan pada keselamatan dunia akhirat.
2.      FAIDAH KHULUQIYYAH (segi akhlak)
Pemungutan zakat dapat menanamkan rasa saling berbagi dan menanamkan perilaku saling mengasihi. Dengan pemungutan zakat akan menyadarkan kita bhawa semua harta yang kita miliki adalah titipan Allah SWT dan dalam seluruh harta yang kita miliki ada sebagaian hak harta orang lain. Selain itu hikmah dalam segi akhlak lainnya yaitu Menumbuhkan sikap ramah dan toleransi, Terbebas dari sifat kikir yang merusak dan Menanamkan kemuliaan
3.      FAIDAH IJTIMAIYYAH (segi sosial)
Dapat menumbuhkan rasa kebersamaan dan menyambung tali silahturahmi antar muslim sehingga tercipta perdamaian diantara mereka. Selain itu hikmah lainnya adalah Sarana pemenuhan hajat mustahiq, Memacu pertumbuhan ekonomi yang jelas, Mendapatkan,  keberkahan, Mengurangi kecemburuan sosial.
Lalu bagaaimana peran pemerintah dalam pengoptimalisasikan zakat ?
Pemerintah pusat sebagai regulator memliki peran besar dalam pengoptimalisasian zakat. Namun dalam pelaksanaannya dinilai masih belum dijalankan dengan baik seperti kurangnya pengawasan dan standarisasi pengelolaan secara nasional. Pemerintah juga harus mampu mengakomodir aspirasi terkait amandemen substansi UU agar zakat diakui sebagai pemungutan pajak yang dikurangi. Selain itu pemerintah seharusnya juga merealisasikan anggaran operasional BAZ dalam APBN.













Komentar