Peran
Pemerintah Dalam Pengoptimalisasikan Zakat
Oleh :
Aldra Puspita Rahma
17081194067
Kemiskinan
adalah masalah terbesar dalam sebuah negara dan masih belum dapat diselesaikan
sehingga mengakibatkan banyak terjadinya ketimpangan sosial di masyarakat.
Zakat sebagai suatu bentuk ibadah yang bernilai social tinggi dan bermanfaat
bagi kesejahteraan masyarakat, berpotensi menjadi solusi dalam upaya mengatasi
masalah kemiskinan dan menjadikannya sebagai penghapus dosa atau mensucikan
diri. Di indonesia sendiri 25 dari penduduk muslimnya dikategorikan telah
memenuhi nisab dalam membayar zakat pendapatan. Potensi zakat sebesar 217,3
Trilliun (berdasarkan data dari Islamic Development Bank ) namuh hanya 1%
pencapaianya.
Ada
berberapa dasar hukum pengumutan pajak diantaranya Al-Quran, Sunnah, Ijma’.
Dalam Al-Quran sendiri tercatat pada surat QS. At taubah : 103 dan QS. Al
baqarah : 43. sSedangkan Sunnah tercatat
pada HR. Ath-Thabrani dari Ali ra
“Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari umat Islam
pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqoro diantara mereka.
Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak
berbaju kecuali. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan
mengazab mereka dengan pedih”. Ijma’
Menurut ulama baik salaf (klasik) maupun khalaf (kontemporer) telah sepakat
akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari
Islam.
Ada 3 hikmah dalam pemungutan ibadah zakat,
diantaranya
1. FAIDAH
DINIYYAH (segi agama)
Dalam
segi agama zakat merupakan rukun islam yang ke-3, pemungutan zakat dilakukan
karena dari harta kita terdapat sebagaian hak harta saudara kita yang
membutuhkan, maka dari itu zakat dapat membersihkan diri kita dari dosa-dosa
yang kita perbut ( zakat bapat mensucikan diri ) . Selain itu pemungutan zakat
juga sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT, Menghantarkan pada
keselamatan dunia akhirat.
2. FAIDAH
KHULUQIYYAH (segi akhlak)
Pemungutan
zakat dapat menanamkan rasa saling berbagi dan menanamkan perilaku saling
mengasihi. Dengan pemungutan zakat akan menyadarkan kita bhawa semua harta yang
kita miliki adalah titipan Allah SWT dan dalam seluruh harta yang kita miliki
ada sebagaian hak harta orang lain. Selain itu hikmah dalam segi akhlak lainnya
yaitu Menumbuhkan sikap ramah dan toleransi, Terbebas dari sifat kikir yang merusak dan
Menanamkan kemuliaan
3. FAIDAH
IJTIMAIYYAH (segi sosial)
Dapat
menumbuhkan rasa kebersamaan dan menyambung tali silahturahmi antar muslim
sehingga tercipta perdamaian diantara mereka. Selain itu hikmah lainnya adalah
Sarana pemenuhan hajat mustahiq, Memacu pertumbuhan ekonomi yang jelas,
Mendapatkan, keberkahan, Mengurangi
kecemburuan sosial.
Lalu bagaaimana peran pemerintah
dalam pengoptimalisasikan zakat ?
Pemerintah
pusat sebagai regulator memliki peran besar dalam pengoptimalisasian zakat.
Namun dalam pelaksanaannya dinilai masih belum dijalankan dengan baik seperti
kurangnya pengawasan dan standarisasi pengelolaan secara nasional. Pemerintah juga
harus mampu mengakomodir aspirasi terkait amandemen substansi UU agar zakat
diakui sebagai pemungutan pajak yang dikurangi. Selain itu pemerintah
seharusnya juga merealisasikan anggaran operasional BAZ dalam APBN.
Komentar
Posting Komentar