Zakat
Sebagai Instrumen Utama Kebijakan Fiskal
Oleh :
Aldra Puspita Rahma
17081194067
Zakat ( Bahasa Arab: زكاة transliterasi: Zakah ) dalam segi istilah
adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan
diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan
sebagainya). Zakat dari
segi bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan 'berkembang'. Zakat
sendiri dibagi menjadi dua yaitu, zakat maal atau zakat barang dan zakat
fitrah. Zakat Maal Atau Zakat Harta Bagian dari harta seseorang (juga badan hukum) yang wajib dikeluarkan
untuk golongan tertentu setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu (haul)
dan dalam jumlah minimal tertentu
(nisab), sedangkan Zakat Fitrah Pengeluaran wajib yang dilakukan oleh setiap
muslim yang memiliki kelebihan dari kebutuhan keluarga yang wajar pada malam hari raya idhul fitri.
Zakat produktif sangat menguntukan bagi negara karena dapat membantu
menuntaskan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi. Adapun keuntungan zakat
dipungut oleh negara antara lain :
1. Para wajib zakat lebih disiplin dalam
menunaikan kewajibannya dan fakir miskin lebih terjamin haknya
2. Perasaan fakir miskin lebih dapat dijaga, tidak
merasa seperti orang yang meminta-minta
3. Pembagian zakat akan lebih tertib
4. Zakat yang diperuntukan bagi kepentingan umum
seperti sabillilah dapat disalurkan dengan baik karena pemerintah lebih
mengetahui sasaran pemanfaatannya
|
Al – Baqarah 43
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan
ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
|
QS at-taubah 60
“Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Ada
berberapa tujuan zakat, diantaranya :
- Tujuan
utama zakat (sudut pandang konomi pasar) adalah menciptakan distribusi
pendapatan menjadi lebih merata.
- Zakat
sebagai komponen utama dalam sistem keuangan publik dan kebijakan fiskal
uang utama.
Sistem Manajemen Zakat
Pada Zaman Rasulullah
Pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam, tepatnya di tahap awal hijrah ke Madinah, perintah zakat belum
diwajibkan. Karena di tahun pertama hijrah ke Madinah, Nabi dan para sahabatnya
beserta segenap kaum muhajirin (orang-orang Islam Quraisy yang hijrah dari
Makkah ke Madinah), masih berfokus pada persoalan menjalankan usaha penghidupan
di tempat baru.
1.
Katabah :
Petugas yang mencatat para wajib zakat
2.
Hasabah :
Petugas yang menghitung zakat
3.
Jubah : Petugas
yang menarik dan mengambil zakat dari para muzzaki
4.
Kahazanah :
Petugas yang menghimpun dan memelihara harta zakat
5.
Qasanah :
Petugas yang menyalurkan zakat pada mustahik
Harta
yang Dizakati Pada Masa Rasulullah berbentuk Benda logam yang terbuat dari
emas, Benda logam yang terbuat dari perak, Binatang ternak, Barang dagangan
termasuk, Hasil pertanian, Luqta harta benda yang ditinggalkan musuh, Barang
temuan. Kedudukan zakat dalam perekonomian dizaman Rasulullah Zakat merupakan pendapatan yang paling utama bagi
negara pada masa Rasulullah. Dikarenakan zakat merupakan kewajiban untuk umat
muslim , penerimaan pendapatan negara yang bersumber dari zakatini berasal dari
harta berupa logam, binatang ternak, hasil pertanian dll.
Sistem Manajemen Zakat pada Zaman Khulafaur Rasyidin
Abu
Bakar Ash-Shidiqq,
- Pada masa
Abu Bakar As Shiddiq sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat.
- Pendindakan
orang-orang yang menolak membayar zakat kepada negara
Usman
bin Affan,
- Pada masa
khalifah usman, beliau lebih sering mengingatkan dalam pembayaran zakat
- kebijakan
dalam membolehkan pembayaran zakat harta melalui nilai uang
Umar
bin Khattab,
- Mendirikan
lembaga baitul maal,
- Tidak
memberikan zakat kepada muallaf dikarenakan para muallaf dizaman itu
tergolong orang kaya raya
Ali
bin Abi Thalib,
Terfokus
kepada pendistribusian pendapatan yang ada dalam Baitul Maal. Prinsip
pemerataan distribusi uang rakyat dijalankan, sistem pendistribusian dilaksanan
satu minggu sekali.
Kebijakan
Fiskal Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam
mengelola keuangan negara baik penerimaan maupun pengeluaran sehingga dapat
menunjang perekonomian nasional. Ada 6 Fungsi Kebijakan Fiskal :
1. Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan
fiskal
2. Fungsi penganggaran, meliputi
penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan
3. Fungsi administrasi perpajakan
4. Fungsi administrasi kepabeanan
5. Fungsi perbendaharaan, meliputi perumusan kebjikan,
sistem dan prosedur dibidang pelaksanaan, penerimaan dan pengeluaran negara
6. Fungsi pengawasan keuangan
Menurut
Boediono, terdapat 3 fungsi pokok kebijakan fiskal :
1. Fungsi Alokasi
Untuk mengalokasikan faktor-faktor produksi yang
tersedia dalam masyarakat sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi
2. Fungsi Distribusi
Memiliki
Tujuan Terselenggarannya Pembagian Pendapatan Nasional Yang Adil.
3. Fungsi Stabilisasi
Terjaminnya stabilisasi dalam pemerintahan suatu
negara, termasuk terpeliharanya tingkat kesempatan kerja yang tinggi, tingga
harga yang rekatif stabil dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai.
Penerimaan
Negara Bea Dan Cukai, Devisa Negara, Pariwisata, Pajak Penghasilan, Pajak Bumi
Dan Bangunan Impor, Pengeluaran Negara, Belanja Persenjataan, Pesawat, Proyek
Pemerintah, Pembangunan Sarana Dan Prasarana Umum, Program Lain Yang Berkaitan
Dengan Kesejahteraan Masyarakat. Penyusunan RAPBN di Indonesia Menggunakan
Sistem Konvensional, Pemungutan pajak perusahaan tidak melihat sektor usaha
yang dikerjakan. Sedangkan dalam Islam ada beberapa sektor usaha yang dilarang.
Dengan kondisi yang demikian, perlu upaya untuk menggabungkan kebijakan fiskal
yang telah ada dengan Islam untuk mewujudkan tujuan-tujuan syariat. Tujuan kebijakan fiskal
dalam ekonomi Islam, Untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas
distribusi kekayaan berimbang, dan menempatkan nilai-nilai material dan
spiritual pada tingkat yang sama.
Penerapan
konsep zakat dan sistemnya dapat mengurangi pengangguran dalam perekonomian melalui
tiga mekanisme.
1. Penerapan itu sendiri
membutuhkan tenaga kerja,
2. Perubahan mustahik yang
awalnya tidak memiliki akses pada perekonoian menjadi golongan yang lebih baik
secara ekonomi
3. Munculnya usaha atau
industri pendukung yang akan menambah lapangan pekerja
Zakat
Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal
1. Zakat sebagai alat redistribusi pendapatan dan kekayaan
2. Zakat sebagai stabilitator perkonomian
3. Zakat sebagai fungsi alokasi dari dalam kebijakan fiska
Komentar
Posting Komentar