Zakat Sebagai Instrumen Utama Kebijakan Fiskal
Oleh :
Aldra Puspita Rahma
17081194067


Zakat ( Bahasa Arab: زكاة transliterasi: Zakah ) dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat dari segi bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan 'berkembang'. Zakat sendiri dibagi menjadi dua yaitu, zakat maal atau zakat barang dan zakat fitrah. Zakat Maal Atau Zakat Harta Bagian dari harta seseorang (juga badan hukum) yang wajib dikeluarkan untuk golongan tertentu setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu (haul) dan dalam jumlah minimal  tertentu (nisab), sedangkan Zakat Fitrah  Pengeluaran wajib yang dilakukan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan dari kebutuhan keluarga  yang wajar pada malam hari raya idhul fitri.
Zakat produktif sangat menguntukan bagi negara karena dapat membantu menuntaskan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi. Adapun keuntungan zakat dipungut oleh negara antara lain :
1.      Para wajib zakat lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya dan fakir miskin lebih terjamin haknya
2.      Perasaan fakir miskin lebih dapat dijaga, tidak merasa seperti orang yang meminta-minta
3.      Pembagian zakat akan lebih tertib
4.      Zakat yang diperuntukan bagi kepentingan umum seperti sabillilah dapat disalurkan dengan baik karena pemerintah lebih mengetahui sasaran pemanfaatannya 
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
 
Dalil perintah berzakat dan 8 golongan yang berhak menerima zakat terdapat pada :
Al – Baqarah 43

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِي
 
 

QS at-taubah 60




“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Ada berberapa tujuan zakat, diantaranya :
  • Tujuan utama zakat (sudut pandang konomi pasar) adalah menciptakan distribusi pendapatan menjadi lebih merata.
  • Zakat sebagai komponen utama dalam sistem keuangan publik dan kebijakan fiskal uang utama.

Sistem Manajemen Zakat Pada Zaman Rasulullah
Pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tepatnya di tahap awal hijrah ke Madinah, perintah zakat belum diwajibkan. Karena di tahun pertama hijrah ke Madinah, Nabi dan para sahabatnya beserta segenap kaum muhajirin (orang-orang Islam Quraisy yang hijrah dari Makkah ke Madinah), masih berfokus pada persoalan menjalankan usaha penghidupan di tempat baru.
1.      Katabah : Petugas yang mencatat para wajib zakat
2.      Hasabah : Petugas yang menghitung zakat
3.      Jubah : Petugas yang menarik dan mengambil zakat dari para muzzaki
4.      Kahazanah : Petugas yang menghimpun dan memelihara harta zakat
5.      Qasanah : Petugas yang menyalurkan zakat pada mustahik
Harta yang Dizakati Pada Masa Rasulullah berbentuk Benda logam yang terbuat dari emas, Benda logam yang terbuat dari perak, Binatang ternak, Barang dagangan termasuk, Hasil pertanian, Luqta harta benda yang ditinggalkan musuh, Barang temuan. Kedudukan zakat dalam perekonomian dizaman Rasulullah Zakat merupakan pendapatan yang paling utama bagi negara pada masa Rasulullah. Dikarenakan zakat merupakan kewajiban untuk umat muslim , penerimaan pendapatan negara yang bersumber dari zakatini berasal dari harta berupa logam, binatang ternak, hasil pertanian dll.
Sistem Manajemen Zakat pada Zaman Khulafaur Rasyidin
Abu Bakar Ash-Shidiqq,
  • Pada masa Abu Bakar As Shiddiq sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat.
  • Pendindakan orang-orang yang menolak membayar zakat kepada negara
Usman bin Affan,
  • Pada masa khalifah usman, beliau lebih sering mengingatkan dalam pembayaran zakat
  • kebijakan dalam membolehkan pembayaran zakat harta melalui nilai uang
Umar bin Khattab,
  • Mendirikan lembaga baitul maal,
  • Tidak memberikan zakat kepada muallaf dikarenakan para muallaf dizaman itu tergolong orang kaya raya
Ali bin Abi Thalib,
Terfokus kepada pendistribusian pendapatan yang ada dalam Baitul Maal. Prinsip pemerataan distribusi uang rakyat dijalankan, sistem pendistribusian dilaksanan satu minggu sekali.
Kebijakan Fiskal Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengelola keuangan negara baik penerimaan maupun pengeluaran sehingga dapat menunjang perekonomian nasional. Ada 6 Fungsi Kebijakan Fiskal :
1.      Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan fiskal
2.      Fungsi penganggaran, meliputi penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan
3.      Fungsi administrasi perpajakan
4.      Fungsi administrasi kepabeanan
5.      Fungsi perbendaharaan, meliputi perumusan kebjikan, sistem dan prosedur dibidang pelaksanaan, penerimaan dan pengeluaran negara
6.      Fungsi pengawasan keuangan
Menurut Boediono, terdapat 3 fungsi pokok kebijakan fiskal :
1.      Fungsi Alokasi
Untuk mengalokasikan faktor-faktor produksi yang tersedia dalam masyarakat sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi
2.      Fungsi Distribusi
Memiliki Tujuan Terselenggarannya Pembagian Pendapatan Nasional Yang Adil.
3.      Fungsi Stabilisasi
Terjaminnya stabilisasi dalam pemerintahan suatu negara, termasuk terpeliharanya tingkat kesempatan kerja yang tinggi, tingga harga yang rekatif stabil dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai.
Penerimaan Negara Bea Dan Cukai, Devisa Negara, Pariwisata, Pajak Penghasilan, Pajak Bumi Dan Bangunan Impor, Pengeluaran Negara, Belanja Persenjataan, Pesawat, Proyek Pemerintah, Pembangunan Sarana Dan Prasarana Umum, Program Lain Yang Berkaitan Dengan Kesejahteraan Masyarakat. Penyusunan RAPBN di Indonesia Menggunakan Sistem Konvensional, Pemungutan pajak perusahaan tidak melihat sektor usaha yang dikerjakan. Sedangkan dalam Islam ada beberapa sektor usaha yang dilarang. Dengan kondisi yang demikian, perlu upaya untuk menggabungkan kebijakan fiskal yang telah ada dengan Islam untuk mewujudkan tujuan-tujuan syariat. Tujuan kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam, Untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang, dan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama.
Penerapan konsep zakat dan sistemnya dapat mengurangi pengangguran dalam perekonomian melalui tiga mekanisme.
1.      Penerapan itu sendiri membutuhkan tenaga kerja,
2.      Perubahan mustahik yang awalnya tidak memiliki akses pada perekonoian menjadi golongan yang lebih baik secara ekonomi
3.      Munculnya usaha atau industri pendukung yang akan menambah lapangan pekerja
Zakat Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal
1.      Zakat sebagai alat redistribusi pendapatan dan kekayaan
2.      Zakat sebagai stabilitator perkonomian
3.      Zakat sebagai fungsi alokasi dari dalam kebijakan fiska






























Komentar