PENGARUH ZAKAT TERHADAP KONSUMSI
AGREGAT DAN PASAR KERJA
Oleh
Aldra Puspita Rahma
17081194067
Pengertian Zakat
Setiap orang muslim mengakui bahwa zakat merupakan salah
satu penyangga tegaknya Islam yang wajib ditunaikan. Zakat adalah rukun Islam
yang ketiga, di wajibkan di Madinah pada tahun kedua hijriyah. Namun, ada juga
yang berpendapat bahwa perintah ini diwajibkan bersama diwajibkan dengan
perintah kewajiban shalat ketika Nabi masih berada di Makkah. Zakat menurut
bahasa yaitu tumbuh dan tambah. Kata ‘zakat’ juga digunakan untuk ungkapan
pujian, suci, keshalehan, dan berkah. Saaikh Taqiyudin berkata, “Lafaz zakat
secara bahasa menunjukkan arti tumbuh
.
Dasar Hukum Zakat
1.
Al-Qur’an
ÙˆَØ£َÙ‚ِيمُوا
الصَّÙ„َاةَ Ùˆَآتُوا الزَّÙƒَاةَ ÙˆَØ£َØ·ِيعُوا الرَّسُولَ Ù„َعَÙ„َّÙƒُÙ…ْ تُرْØَÙ…ُونَ
Artinya : “Dan
dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu
diberi rahmat.”
2. Hadist
Selain
Al-Qur’an dasar untuk menunaikan zakat adalah hadist Rasulullah SAW. Salah
satunya adalah Hadits riwayat Imam Bukhari :
Ibnu
Abbas R.A berkata,” Abu Sufyan R.A telah menceritakan kepadaku (lalu dia
menceritakan hadits Nabi SAW), bahwa Nabi SAW bersabda : “Kami diperintahkan
untuk mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyambung tali persaudaraan, dan
menjaga kesucian diri.” ( H.R Bukhari).
Rukun dan
Syarat Zakat
1.
Rukun Zakat
Rukun
zakat yaitu unsur-unsur yang harus terpenuhi sebelum mengerjakan zakat. Rukun
zakat meliputi orang yang berzakat, harta yang dizakatkan, dan orang yang
berhak menerima zakat. Seseorang yang telah memenuhi syarat untuk berzakat
harus mengeluarkan sebagian dari harta mereka dengan cara melepas hak
kepemilikanya, kemudian diserahkan kepemilikanya kepada orang-orang yang berhak
menerimanya melalui imam atau petugas yang memungut zakat.
2.
Syarat Wajib Zakat
Menurut jumhur ulama’, syarat wajib untuk
mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
a) Beragama Islam
b) Berakal Sehat dan
Dewasa
c) Merdeka
d) Milik Sempurna
e) Berkembang Secara Riil atau Estimasi
f) Sampai Nisab
g) Cukup Harta
h) Bebas dari Hutang
i)
Syarat Sah Zakat
a) Niat
Para
fuqoha’ sepakat bahwasanya disyaratkan berniat untuk mengeluarkan zakat, yaitu
niat harus ditunjukan kepada Allah SWT.
b)
Tamlik
( memindahkan kepemilikan harta kepada yang
berhak menerimanya)
Tamlik
menjadi syarat sahnya pelaksanaan zakat, yakni kepemilikan harta zakat harus
dilepaskan dan diberikan kepemilikanya kepada para mustahiq
Macam-Macam Zakat
1. Zakat Mal (Harta)
Zakat mal yaitu zakat yang berkaitan
dengan kepemilikan harta tertentu dan memenuhi syarat tertentu.
2. Zakat Fitrah
Zakat fitrah
adalah zakat yang diperintahkan nabi Muhammad kepada umat Islam pada tahun
diwajibkan puasa Ramadhan sampai hari terakhir bulan ramadhan sebelum sholat
idhul fitri.
3.
Zakat Profesi
Zakat
profesi adalah segala jenis pekerjaan yang dijadikan sebagai mata pencaharian
baik bekerja untuk pemerintah maupun swasta. Kadar zakat yang harus dikeluarkan
adalah 2,5 % , sedangkan nishabnya diqiyaskan dengan emas yaitu 85 gram atau
200 dirham perak
Orang yang Berhak
Menerima Zakat
1.
Fakir
dan Miskin
2. Amil Zakat
3.
Muallaf
4.
Riqab
5.
Gharimin
6.
Fi Sabilillah
7.
Ibnu Sabil
Konsumsi Agregat
Dalam
ekonomi konvensional, konsumen diasumsikan selalu bertujuan untuk memperoleh
kepuasan tertinggi dalam kegiatan konsumsinya sesuai dengan anggaran yang ada. Berbeda
dengan ekonomi islam, konsumsi islam selalu berpedoman pada ajaran islam yang
lebih mempertimbangkan kemaslahatan umat daripada kepuasan atau utilitas.
Ada
beberapa konseptualisasi dalam istilah konsumsi. Konsumsi, dapat dimaknai
sebagai sebuah proses objektifikasi, yaitu proses eksternalisasi atau
internalisasi diri lewat objek-objek sebagai media-nya. Maksudnya, bagaimana
memahami dan mengkonseptualisasikan diri maupun realitas di sekitar kita
melalui objek material (Yasraf Amir Piliang, 2004)
Konsumsi
agregat islam memiliki dua karateristik, yaitu muzakki dan mustahiq. Muzakki
adalah orang yang memberi zakat sedangkan mustahiq adalah orang yang menerima
zakat. Mustahiq di bagi menjadi dua golongan yaitu fakir dan miskin. Antara
muzakki dan mustahiq memiliki pengeluaran konsumsi yang berbeda, konsumsi
muzakki ditentukan oleh pendapatannya sedangkan bagi mustahiq fakir pengeluaran
konsumsi ditentukan dari zakat yang diperoleh dari muzakki dan bagi mustahiq
miskin pengeluaran konsumsi ditentukan dari pendapatan yang diperoleh namun
belum mencukupi dan zakat yang diperoleh dari muzakki. Konsumsi agregat secara
islam berpengaruh terhadap perekonomian suatu Negara diantaranya berpengaruh
terhadap pendapatan nasional suatu Negara, pengangguran, inflasi dan neraca
pembayaran.
Pasar Kerja
Menurut
Suroto (1990 : 147), Pasar Kerja adalah seluruh kebutuhan dan
persediaan tenaga kerja, atau seluruh permintaan dan penawaran dalam masyarakat
dengan seluruh mekanisme yang memungkinkan adanya transaksi produktif diantara
orang menjual tenaganya dengan pihak pengusaha yang membutuhkan tenaga
tersebut. Pasar kerja adalah area bebas
yang di mana pekerja dapat direkrut untuk mengisi berbagai macam posisi,
seperti sekretaris, mekanik, kasir, dan sebagainya.
Menurut Suroto (1992: 193) masalah dalam pasar kerja dapat
pula berarti pesediaan dengan kebutuhan tenaga kerjayang tidak seimbang.
Masalah tersebut tergolong dalam 4 (empat) kelompok yaitu :
1.
Kelebihan tenaga kerja yang
timbul apabila persediaan tenaga kerja lebih besar daripada kebutuhan tenaga
kerja dalam masyarakat.
2.
Kekurangan tenaga kerja yang
timbul apabila persediaan tenaga kerja daripada kebutuhan.
3.
Hambatan pasar kerja yang
timbul karena persediaan tenaga kerja sebenarnya sesuai dengan kebutuhan tenaga
kerja dalam masyarakat, akan tetapi nyatanya karena adanya suatu rintangan,
keduanya tidak bertemu pada tempat dan waktu yang sama. Disini masalahnya
terletak dalam mekanisme penyalurannya.
4. Semua
masalah dalam ketiga golongan diatas terjadi sebelum orang memiliki atau masuk
dalam pekerjaaan, baik pekerjaan mandiri. Masalah disin iantara lain menyangkut
pendapatan, kepastian tenaga kerja untuk memiliki dan mempertahankan pekerjaan,
keselamatan jasmani, ketentraman, perlakuan adil dan produktivitas kerja.
Kelompok masalah ini disebut ketidaklayakan dalam lingkungan kerja.
Table 1. Upah di Pasar Bersaing Sempurna
Pada gambar 1 terdapat garis kurva penawaran tenagakerja
(S) merupakan biaya marginal,dan kurva permintaan tenagakerja (D) sebagai kurva
produktivitas marginal. Perpotongan antara kurva permintaan dan penawaran terjadi
pada titik E dimana pada titik tersebut terjadi pertemuan antara permintaan dan
penawaran, dimana buruh dan pengusaha
Table 2. Upah di PasarMonopsoni
Pasar kerja monopsonistik, diilustrasikan pada
Gambar-2, Dimana Kurva MCL tidak lagi identik dengan kurva S. Kurva MCL berada diatas kurva S, sementara kurva
D tetap identik dengan MPL. Dalam pasar persaingan sempurna keseimbangan akan terjadi
ketika MCL= MPL, dimana upah sama dengan marginal produktivitas tenaga kerja
(MPL). Sedang pada situasi pasar monopsoni keseimbangan berada pada titik E,
dimana upah sebesar W*, sedangkan penyerapan tenaga kerja adalah sebanyak L*.
Terlihat di sini, bahwa pada kondisi L*, tingkat produktivitas buruh adalah MPL
yang lebih tinggi daripada W* atau keseimbangan upah berada di bawah marginal
produktivitasnya
Pengaruh
Zakat Terhadap Konsumsi Agregat dan Pasar Kerja
Dalam hal ini Zakat
mempunyai Pengaruh secara Tidak langsung Terhadap Konsumsi Melalui Pendapatan.
Zakat produktif yang disalurkan atau didistribusikan berupa Modal
usaha dan akan menambah faktor produksi Berupa modal dalam kegiatan usaha
sehingga dapat meningkatkan output dan Pendapatan. Dan pada akhirnya kenaikan
pendapatan ini akan meningkatkan konsumsi rumah tangga Mustahik.
Dalam konteks ekonomi
makro, zakat menjadi sarana distribusi pendapatan untuk menghilangkan
kesenjangan ekonomi antara masyarakat ekonomi kelas atas dengan masyarakat
ekonomi kelas bawah. Apabila pengelolaan zakat dilakukan secara sistematis dan
terorganisasi dengan baik maka akan memberikan efek yang besar terhadap
peningkatan pendapatan nasional karena terjadi percepatan sirkulasi uang dalam
perekonomian suatu negara .
Zakat dalam bentuk
bantuan konsumtif yang diberikan kepada mustahik akan meningkatkan daya beli
mustahik tersebut terhadap suatu barang yang menjadi kebutuhannya. Peningkatan
daya beli terhadap suatu barang akan berpengaruh pada peningkatan produksi
suatu perusahaan. Dampak dari peningkatan produksi adalah penambahan kapasitas
produksi yang berarti perusahaan akan menyerap tenaga kerja lebih banyak.
Sementara itu peningkatan produksi akan meningkatkan pajak yang dibayarkan
perusahaan kepada negara. Jika penerimaan negara bertambah, maka negara akan mampu
menyediakan sarana dan prasarana untuk pembangunan serta mampu menyediakan
fasilitas publik bagi masyarakat
Pengaruh zakat pada fungsi konsumsi menurut metwally
disimpulkan sebagai berikut :
1. Disebabkan
zakat, baik average propensity to consume ( APC) maupun marginal propensity to
Consume (MPC) akan lebih tinggi dalam ekonomi islam daripada ekonomi non Islam.
2. Disebabkan
zakat, Jurang pemisah investasi pada setiap level untuk menutupi kesenjangan
antara pendapatan dengan konsumsi menjadi relative lebih kecil dalam ekonomi
islam daripada ekonomi non islam.
Jadi dapat disimpulkan
bahwa pengaruh zakat terhadap konsumsi adalah berbanding lurus dengan
pendapatan nasional. Karena semakin besar pendapatan maka semakin besar pula
pengeluarannya. Bahwa secara agregat konsumsi akan bertambah sejalan dengan
bertambahnya pendapatan dari zakat. Dalam hal ini zakat berpengaruh secara
tidak langsung melalui pendapatan. Zakat yang didistribusikan akan memiliki
dampak terhadap konsumsi agregat, namun dampak nya kecil, karena zakat hanya
didistribusikan kepada umat muslim
Komentar
Posting Komentar