PENGARUH ZAKAT TERHADAP KONSUMSI AGREGAT DAN PASAR KERJA
Oleh
Aldra Puspita Rahma
17081194067

Pengertian Zakat
Setiap orang muslim mengakui bahwa zakat merupakan salah satu penyangga tegaknya Islam yang wajib ditunaikan. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, di wajibkan di Madinah pada tahun kedua hijriyah. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa perintah ini diwajibkan bersama diwajibkan dengan perintah kewajiban shalat ketika Nabi masih berada di Makkah. Zakat menurut bahasa yaitu tumbuh dan tambah. Kata ‘zakat’ juga digunakan untuk ungkapan pujian, suci, keshalehan, dan berkah. Saaikh Taqiyudin berkata, “Lafaz zakat secara bahasa menunjukkan arti tumbuh
.
Dasar Hukum Zakat
1.      Al-Qur’an
ÙˆَØ£َÙ‚ِيمُوا الصَّÙ„َاةَ Ùˆَآتُوا الزَّÙƒَاةَ ÙˆَØ£َØ·ِيعُوا الرَّسُولَ Ù„َعَÙ„َّÙƒُÙ…ْ تُرْØ­َÙ…ُونَ
Artinya : “Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.”
2.      Hadist
Selain Al-Qur’an dasar untuk menunaikan zakat adalah hadist Rasulullah SAW. Salah satunya adalah Hadits riwayat Imam Bukhari :
Ibnu Abbas R.A berkata,” Abu Sufyan R.A telah menceritakan kepadaku (lalu dia menceritakan hadits Nabi SAW), bahwa Nabi SAW bersabda : “Kami diperintahkan untuk mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyambung tali persaudaraan, dan menjaga kesucian diri.” ( H.R Bukhari).

Rukun dan Syarat Zakat
1.      Rukun Zakat
Rukun zakat yaitu unsur-unsur yang harus terpenuhi sebelum mengerjakan zakat. Rukun zakat meliputi orang yang berzakat, harta yang dizakatkan, dan orang yang berhak menerima zakat. Seseorang yang telah memenuhi syarat untuk berzakat harus mengeluarkan sebagian dari harta mereka dengan cara melepas hak kepemilikanya, kemudian diserahkan kepemilikanya kepada orang-orang yang berhak menerimanya melalui imam atau petugas yang memungut zakat.
2.      Syarat Wajib Zakat
 Menurut jumhur ulama’, syarat wajib untuk mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
a)    Beragama Islam
b)   Berakal Sehat dan Dewasa
c)    Merdeka
d)   Milik Sempurna
e)    Berkembang Secara Riil atau Estimasi
f)    Sampai Nisab
g)   Cukup Harta
h)   Bebas dari Hutang
i)      
Syarat Sah Zakat
a)      Niat
            Para fuqoha’ sepakat bahwasanya disyaratkan berniat untuk mengeluarkan zakat, yaitu niat harus ditunjukan kepada Allah SWT.
b)      Tamlik ( memindahkan kepemilikan harta kepada yang
      berhak menerimanya)
          Tamlik menjadi syarat sahnya pelaksanaan zakat, yakni kepemilikan harta zakat harus dilepaskan dan diberikan kepemilikanya kepada para mustahiq

Macam-Macam Zakat
1.      Zakat Mal (Harta)
      Zakat mal yaitu zakat yang berkaitan dengan kepemilikan harta tertentu dan memenuhi syarat tertentu.
2.      Zakat Fitrah
      Zakat fitrah adalah zakat yang diperintahkan nabi Muhammad kepada umat Islam pada tahun diwajibkan puasa Ramadhan sampai hari terakhir bulan ramadhan sebelum sholat idhul fitri.
3.      Zakat Profesi
      Zakat profesi adalah segala jenis pekerjaan yang dijadikan sebagai mata pencaharian baik bekerja untuk pemerintah maupun swasta. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % , sedangkan nishabnya diqiyaskan dengan emas yaitu 85 gram atau 200 dirham perak

Orang yang Berhak Menerima Zakat
1.      Fakir dan Miskin
2.      Amil Zakat
3.      Muallaf
4.      Riqab
5.      Gharimin
6.      Fi Sabilillah
7.      Ibnu Sabil

Konsumsi Agregat
    Dalam ekonomi konvensional, konsumen diasumsikan selalu bertujuan untuk memperoleh kepuasan tertinggi dalam kegiatan konsumsinya sesuai dengan anggaran yang ada. Berbeda dengan ekonomi islam, konsumsi islam selalu berpedoman pada ajaran islam yang lebih mempertimbangkan kemaslahatan umat daripada kepuasan atau utilitas.
Ada beberapa konseptualisasi dalam istilah konsumsi. Konsumsi, dapat dimaknai sebagai sebuah proses objektifikasi, yaitu proses eksternalisasi atau internalisasi diri lewat objek-objek sebagai media-nya. Maksudnya, bagaimana memahami dan mengkonseptualisasikan diri maupun realitas di sekitar kita melalui objek material (Yasraf Amir Piliang, 2004)
Konsumsi agregat islam memiliki dua karateristik, yaitu muzakki dan mustahiq. Muzakki adalah orang yang memberi zakat sedangkan mustahiq adalah orang yang menerima zakat. Mustahiq di bagi menjadi dua golongan yaitu fakir dan miskin. Antara muzakki dan mustahiq memiliki pengeluaran konsumsi yang berbeda, konsumsi muzakki ditentukan oleh pendapatannya sedangkan bagi mustahiq fakir pengeluaran konsumsi ditentukan dari zakat yang diperoleh dari muzakki dan bagi mustahiq miskin pengeluaran konsumsi ditentukan dari pendapatan yang diperoleh namun belum mencukupi dan zakat yang diperoleh dari muzakki. Konsumsi agregat secara islam berpengaruh terhadap perekonomian suatu Negara diantaranya berpengaruh terhadap pendapatan nasional suatu Negara, pengangguran, inflasi dan neraca pembayaran.

Pasar Kerja
            Menurut Suroto (1990 : 147), Pasar Kerja adalah seluruh kebutuhan dan persediaan tenaga kerja, atau seluruh permintaan dan penawaran dalam masyarakat dengan seluruh mekanisme yang memungkinkan adanya transaksi produktif diantara orang menjual tenaganya dengan pihak pengusaha yang membutuhkan tenaga tersebut. Pasar kerja adalah area bebas yang di mana pekerja dapat direkrut untuk mengisi berbagai macam posisi, seperti sekretaris, mekanik, kasir, dan sebagainya.
Menurut Suroto (1992: 193) masalah dalam pasar kerja dapat pula berarti pesediaan dengan kebutuhan tenaga kerjayang tidak seimbang. Masalah tersebut tergolong dalam 4 (empat) kelompok yaitu :
1.    Kelebihan tenaga kerja yang timbul apabila persediaan tenaga kerja lebih besar daripada kebutuhan tenaga kerja dalam masyarakat.
2.    Kekurangan tenaga kerja yang timbul apabila persediaan tenaga kerja daripada kebutuhan.
3.    Hambatan pasar kerja yang timbul karena persediaan tenaga kerja sebenarnya sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dalam masyarakat, akan tetapi nyatanya karena adanya suatu rintangan, keduanya tidak bertemu pada tempat dan waktu yang sama. Disini masalahnya terletak dalam mekanisme penyalurannya.
4.    Semua masalah dalam ketiga golongan diatas terjadi sebelum orang memiliki atau masuk dalam pekerjaaan, baik pekerjaan mandiri. Masalah disin iantara lain menyangkut pendapatan, kepastian tenaga kerja untuk memiliki dan mempertahankan pekerjaan, keselamatan jasmani, ketentraman, perlakuan adil dan produktivitas kerja. Kelompok masalah ini disebut ketidaklayakan dalam lingkungan kerja. 


Table 1. Upah di Pasar Bersaing Sempurna







Pada gambar 1 terdapat garis kurva penawaran tenagakerja (S) merupakan biaya marginal,dan kurva permintaan tenagakerja (D) sebagai kurva produktivitas marginal. Perpotongan antara kurva permintaan dan penawaran terjadi pada titik E dimana pada titik tersebut terjadi pertemuan antara permintaan dan penawaran, dimana buruh dan pengusaha

Table 2. Upah di PasarMonopsoni








Pasar kerja monopsonistik, diilustrasikan pada Gambar-2, Dimana Kurva MCL tidak lagi identik dengan kurva S.  Kurva MCL berada diatas kurva S, sementara kurva D tetap identik dengan MPL. Dalam pasar persaingan sempurna keseimbangan akan terjadi ketika MCL= MPL, dimana upah sama dengan marginal produktivitas tenaga kerja (MPL). Sedang pada situasi pasar monopsoni keseimbangan berada pada titik E, dimana upah sebesar W*, sedangkan penyerapan tenaga kerja adalah sebanyak L*. Terlihat di sini, bahwa pada kondisi L*, tingkat produktivitas buruh adalah MPL yang lebih tinggi daripada W* atau keseimbangan upah berada di bawah marginal produktivitasnya

Pengaruh Zakat Terhadap Konsumsi Agregat dan Pasar Kerja
Dalam hal ini Zakat mempunyai Pengaruh secara Tidak langsung Terhadap Konsumsi Melalui Pendapatan. Zakat  produktif yang disalurkan atau didistribusikan berupa Modal usaha dan akan menambah faktor produksi Berupa modal dalam kegiatan usaha sehingga dapat meningkatkan output dan Pendapatan. Dan pada akhirnya kenaikan pendapatan ini akan meningkatkan konsumsi rumah tangga Mustahik.
Dalam konteks ekonomi makro, zakat menjadi sarana distribusi pendapatan untuk menghilangkan kesenjangan ekonomi antara masyarakat ekonomi kelas atas dengan masyarakat ekonomi kelas bawah. Apabila pengelolaan zakat dilakukan secara sistematis dan terorganisasi dengan baik maka akan memberikan efek yang besar terhadap peningkatan pendapatan nasional karena terjadi percepatan sirkulasi uang dalam perekonomian suatu negara .
Zakat dalam bentuk bantuan konsumtif yang diberikan kepada mustahik akan meningkatkan daya beli mustahik tersebut terhadap suatu barang yang menjadi kebutuhannya. Peningkatan daya beli terhadap suatu barang akan berpengaruh pada peningkatan produksi suatu perusahaan. Dampak dari peningkatan produksi adalah penambahan kapasitas produksi yang berarti perusahaan akan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Sementara itu peningkatan produksi akan meningkatkan pajak yang dibayarkan perusahaan kepada negara. Jika penerimaan negara bertambah, maka negara akan mampu menyediakan sarana dan prasarana untuk pembangunan serta mampu menyediakan fasilitas publik bagi masyarakat
Pengaruh zakat pada fungsi konsumsi menurut metwally disimpulkan sebagai berikut :
1.      Disebabkan zakat, baik average propensity to consume ( APC) maupun marginal propensity to Consume (MPC) akan lebih tinggi dalam ekonomi islam daripada ekonomi non Islam.
2.      Disebabkan zakat, Jurang pemisah investasi pada setiap level untuk menutupi kesenjangan antara pendapatan dengan konsumsi menjadi relative lebih kecil dalam ekonomi islam daripada ekonomi non islam.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengaruh zakat terhadap konsumsi adalah berbanding lurus dengan pendapatan nasional. Karena semakin besar pendapatan maka semakin besar pula pengeluarannya. Bahwa secara agregat konsumsi akan bertambah sejalan dengan bertambahnya pendapatan dari zakat. Dalam hal ini zakat berpengaruh secara tidak langsung melalui pendapatan. Zakat yang didistribusikan akan memiliki dampak terhadap konsumsi agregat, namun dampak nya kecil, karena zakat hanya didistribusikan kepada umat muslim


Komentar